LEGAL NOW – Perkembangan jaman yang semakin canggih saat ini mampu mempengaruhi banyak hal yang ada di muka bumi. Termasuk diantaranya pelaporan wasiat online, sehingga memunculkan banyak pertanyaan yang diantaranya adalah telat laporan wasiat.
Hampir semua tindakan yang ada di dunia ini memiliki sanksi, termasuk dengan sanksi bila telat laporan wasiat. Ada beberapa pasal yang berhubungan langsung dengan pelaporan wasiat online.
AHU Wasiat adalah salah satu bukti kecanggihan teknologi yang kehadirannya dianggap sangat membantu masyarakat Indonesia untuk mengurus wasiat. Yang mana pada prosesnya dilakukan oleh pihak ketiga yang bertanggungjawab atas semua dokumen penting terkait wasiat online. Dan pihak tersebut adalah notaris.
Lantas pertanyaan apa saja yang banyak ditanyakan oleh masyarakat terkait AHU Wasiat? Semua pertanyaan tersebut bisa Anda baca langsung dibawah ini sekaligus dengan jawabannya!
Jawaban Terkait Pertanyaan Wasiat Online di AHU Wasiat
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait dengan wasiat online, yang salah satunya adalah telat laporan wasiat. Apa saja? Ini dia daftarnya, antara lain:
1. Bagaimana jika pelaporan wasiat terlambat?
Berdasarkan pada beberapa pasal yang mengatur wasiat online diantaranya adalah Pasal 16 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang berkenaan dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum serta HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik sudah mengatur terkait kewajiban Notaris untuk membuat Daftar Akta dan Daftar Nihil yang berkenaan dengan wasiat.
Notaris juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Apabila ternyata ada akta wasiat yang belum atau dengan alasan lupa dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas. Maka akta wasiat yang akan dilaporkan akan ditangguhkan alias tidak bisa dilaporkan, terkait dengan resiko yang timbul di kemudian hari itu adalah tanggung jawab Notaris tersebut.
2. Bagaimana untuk Notaris yang tidak mendapatkan hak akses untuk melakukan Pelaporan Wasiat?
Apabila notaris yang Anda tunjuk tidak mendapatkan hak untuk mengakses pelaporan wasiat online. Bisa jadi karena notaris tersebut berstatus notaris belum aktif.
Apa yang dimaksud dengan “Notaris Belum Aktif”? Maksudnya adalah notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris di kantor wilayah notaris setempat.
3. Bagaimana cara pembelian voucher wasiat?
Ada satu hal yang harus Anda pahami terkait pelaporan wasiat online di AHU Wasiat. Yakni setiap kegiatan dilakukan di laman website wajib membeli voucher wasiat.
Untuk membeli voucher bisa dilakukan melalui akun notaris atau umum, yakni dengan memilih menu SIMPADHU – HARTA PENINGGALAN – PEMBERIAN SURAT KETERANGAN WASIAT, dengan PNBP sebesar Rp500.000,-
4. Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Wasiat?
Syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Wasiat seperti yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik antara lain:
- Surat permohonan dari pemohon
- Kutipan akta kematian asli atau fotokopi yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya
- Adanya bukti dari Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya
- Surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang asli atau fotocopy. Atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dimana pada hal ini orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama.
5. Bagaimana untuk hasil Surat Keterangan Wasiat yang belum diterima di email notaris?
Untuk mendapatkan hasil Surat Keterangan Wasiat, Anda juga harus meminta surat permohonan, juga bukti pembayaran, serta email terdaftar atau yang didaftarkan selanjutnya dieskalasi melalui tiket.
6. Alamat surat menyurat terkait pelaporan wasiat dan Surat Keterangan Wasiat pada Ditjen AHU
Bila Anda ingin membuat atau mengirimkan surat terkait pelaporan wasiat dan/atau Surat Keterangan Wasiat pada Ditjen AHU.
Anda bisa mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Up. Direktorat Perdata, c.q. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
7. Bagaimana apabila hasil Surat Keterangan Wasiat berbeda dengan yang diharapkan (terdaftar atau tidak terdaftar)?
Pada saat mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Fotokopi Surat Keterangan Wasiat yang sudah dilegalisir
- Fotokopi akta wasiat yang sudah dilegalisir
- Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan laporan bulanan wasiat yang sudah dilegalisir.
8. Bagaimana apabila saat melakukan pengecekan wasiat data yang ada di database berbeda dengan data yang asli?
Apabila saat Anda melakukan pengecekan wasiat data yang ada di database, namun ternyata berbeda dengan aslinya maka Anda harus mengajukan surat permohonan perbaikannya data.
Dalam permohonannya wajib melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Fotokopi Surat Keterangan Wasiat yang sudah dilegalisir
- Fotokopi halaman pertama isi akta wasiat yang sudah dilegalisir
- Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan/atau laporan bulanan wasiat yang dilegalisir.
- Berikut dengan dokumen pendukung lain sesuai dengan data yang akan diubah atau diperbaiki, yang di antaranya:
- legalisir fotokopi KTP dan akte kelahiran apabila identitas pemberi wasiat dan data kelahiran yang akan diubah
- Legalisir fotokopi akte kematian apabila data kematian yang akan diubah.
9. Berapa PNBP laporan bulanan yang ada akta?
Kisaran biaya untuk PNBP laporan bulanan sesuai dengan yang ada di akta adalah sebesar Rp. 100.000/akta, tapi NIHIL Rp. 0
10. Berapa PNBP Pemberian SKW?
PNBP pemberian SKW adalah sebesar Rp. 500.000 untuk sekali permohonan.
11. PNBP untuk Surat Keterangan Wasiat apakah dibayar dengan membeli voucher atau langsung ditransfer ke rekening Ditjen AHU?
Saat ini pembayaran dari SKW masih dilakukan secara manual, akan tetapi untuk kedepannya aplikasi permohonan data wasiat akan dilakukan dengan menggunakan kode transaksi sesuai dengan permohonan.
12. Untuk apakah voucher informasi data wasiat secara online yang sebesar 250 ribu?
Voucher dengan nilai 250 ribu sebenarnya sudah tidak digunakan lagi, tapi masih terdata pada aplikasi. Dimana voucher tersebut tetap berguna untuk pemohon yang sudah membatalkan akta wasiat yang dibuat pada saat masih hidup dan sudah dilaporkan oleh notaris. Pada saat pemohon telah meninggal dunia dan ahli waris hendak membuat surat keterangan waris, akta wasiat yang sudah dibatalkan masih muncul.
Semua pelaporan daftar akta berkenaan dengan wasiat yang pernah dilaporkan oleh Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, catatannya masih akan tetap tersimpan pada database Daftar Pusat walaupun akta wasiat tersebut sudah dibatalkan.
Bila Anda berkenan dan sedang mencari notaris untuk bantu cek telat laporan wasiat, bisa hubungi LEGAL NOW yang akan bantu semua urusan Anda sampai selesai!