Mendirikan usaha tidak bisa sembarangan karena bisa memunculkan masalah dikemudian hari. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah akta pendirian usaha karena memiliki peran penting.
Dokumen penting ini tidak boleh sampai hilang atau berpindah tangan tanpa adanya kesepakatan. Jika rusak, usahakan sesegera mungkin membuatnya kembali dengan runtutan proses sesuai prosedur.
Apa Sebenarnya Akta Pendirian Usaha Itu?
Peran utama dari dokumen penting ini yaitu dapat menentukan legalitas dan keberlangsungan suatu bisnis. Oleh karenanya pengusaha perlu memilikinya untuk membuat usaha berjalan lancar.
Akta pendirian usaha sendiri merupakan perizinan yang diperlukan dalam mendirikan suatu usaha. Proses pembuatannya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Umumnya penerbitannya dalam bentuk dokumen yang digunakan untuk menunjukkan legalitas suatu perusahaan. Adanya dokumen tersebut memperlancar berbagai keperluan bisnis.
Manfaat lain yang tidak kalah penting adalah meningkatkan awareness khalayak pada perusahaan Anda. Terlebih belakangan marak perusahaan yang belum memiliki izin operasi.
Akta pendirian usaha harus dibuat di kantor pihak yang bertanggung jawab terhadap dokumen terkait. Pihak pengaju cukup mempersiapkan seluruh persyaratan dan memenuhi ketentuan-ketentuannya.
Berikut Syarat Pembuatan Akta Pendirian Usaha
Sebuah bisnis baik dalam bidang jasa maupun penyedia barang memerlukan bukti legalitas. Jika tidak memilikinya seringkali akan terhambat saat menjalankan beberapa proses penting seperti pengajuan kerja sama.
Demi memperlancar pembuatan akta dari awal sampai akhir, silakan memperhatikan persyaratan-persyaratannya berikut ini:
- Mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP pendiri, surat domisili, surat kontrak perusahaan, pas foto, NPWP, surat kontrak, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)surat keterangan RT/RW.
- Melampirkan bukti fisik perusahaan secara lengkap untuk menunjukkan kelayakannya mulai dari eksterior dan bagian-bagian interiornya.
- Menyediakan biaya pembuatan akta dengan nominal sesuai ketentuan. Masing-masing perusahaan bisa saja berbeda tergantung dari kerumitan proses pengurusannya.
Fungsi Adanya Akta Pendirian Usaha pada Sebuah Perusahaan
Bukan hanya sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah sah secara hukum, dokumen tersebut juga memiliki fungsi lainnya. Penasaran dengan apa saja itu, berikut penjelasan lengkapnya:
Mempunyai Status Kepemilikan yang Sah
Sengketa sering terjadi karena belum ada status kepemilikan perusahaan yang sah di mata hukum. Apabila sebuah perusahaan sudah mendapatkan akta, maka status kepemilikannya sudah jelas.
Saat ada kejanggalan di kemudian hari misalnya tiba-tiba beralih tangan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya maka dapat diproses secara hukum. Sederhanya, akta berfungsi sebagai pengukuh.
Tanpa adanya akta, sebuah perusahaan lebih mudah dimanipulasi bahkan diakui sebagai milik pihak lain akibat belum terdaftar secara resmi.
Syarat Pembuatan Perizinan
Bukan hanya dokumen biasa, akta dapat memperlancar pemrosesan dokumen penting lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Bagi perusahaan yang berniat melakukan ekspor dan impor, keberadaan akta juga diperlukan untuk mengurus izinnya. Tanpa adanya izin, bisa saja transaksi tersebut dianggap ilegal dan berisiko dihentikan oleh pemerintah.
Sebagai tindak pencegahan pelanggaran hukum, perlu sesegera mungkin mengurus akta pendirian usaha sebelum perusahaan beroperasi.
Memudahkan Pemilik Mengembangkan Usahanya
Perusahaan yang telah tercatat di mata hukum lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Mengapa demikian? jawabannya karena adanya akta secara tidak langsung dapat meningkatkan awareness.
Tingkat kepercayaan pihak lain perusahaan yang Anda bangun berpengaruh pada kemudahan menjalin kerja sama. Apalagi jika dilengkapi dengan dokumen-dokumen penguat lain.
Poin ini tidak hanya berkaitan dengan pengajuan kerjasama namun juga pengajuan pinjaman. Pihak bank akan lebih percaya dengan perusahaan yang dapat melengkapi dokumen sesuai persyaratan.
Jenis-Jenis Usaha yang Memerlukan Akta Pendirian Usaha
Ketika ingin mendirikan perusahaan, akta perusahaan perlu dipersiapkan. Pertanyaan usaha apa yang membutuhkan akta pendirian? jawabannya akan dijelaskan di bawah ini:
Perusahaan Perseorangan
Sesuai namanya, perusahaan perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sederhananya, orang tersebut nantinya yang memegang tanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan bisnisnya.
Sedangkan jika di dalamnya mempekerjakan karyawan, maka mereka hanya pekerja yang dibayar sesuai dengan kesepakatan. Bisa dibilang perusahaan perseorangan berada di bawah satu kepemilikan.
Supaya lebih kuat, diperlukan akta pendirian usaha perorangan. Dengan begitu pemilik lebih leluasa ketika akan menjalin kerja sama atau melakukan aktivitas bisnis lain.
Firma
Bagi yang masih asing dengan firma, jenis perusahaan ini didirikan oleh dua orang atau lebih. Meskipun pendirinya lebih dari satu, namun berada di bawah satu naungan nama perusahaan.
Setiap anggotanya memiliki hak untuk mengambil tindakan atas nama firma. Ketika terjadi baik dan buruknya menjadi tanggung jawab seluruh anggota firma. Oleh karenanya kerja sama serta komunikasi perlu dijaga.
Sebab pendirinya lebih dari satu orang, keuntungannya dibagikan dengan sistem bagi hasil. Mengenai besarannya tergantung kesepakatan bersama, namun umumnya berdasarkan tanggung jawab yang diembannya.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk dari usaha ini adalah persekutuan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham dengan nilai sama besar.
Pada sistem perusahaan ini, seorang yang membeli saham di suatu PT dinamakan sebagai persero. Masing-masing persero bertanggung jawab terhadap sahamnya.
Pertumbuhan saham PT bisa saja naik turun tergantung dari trend pasar terkini. tujuan dari pemantauan adalah agar bisa mendapatkan peluang terbaik.
UMKM (Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro)
Meski usahanya kecil, UMKM memerlukan akta pendirian usaha UMKM untuk memperkuat bisnisnya. Sama seperti perusahaan lain, dalam pengajuan akta perlu melampirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Usaha kecil, menengah, dan mikro semakin banyak bidangnya. Karena hal itu, pendiri UMKM perlu memperkuat brandnya supaya dapat bersaing dengan pengusaha lainnya.
Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam menjalankan sistemnya, terdapat pihak yang disebut sekutu pasif. Mengapa disebut demikian karena mereka berperan sebagai penyedia modal.
Sedangkan pihak sekutu aktif berperan menjalankan proses kerja perusahaan dengan memanfaatkan modal dari sekutu pasif. Masing-masingnya memiliki peran penting dan perlu keseimbangan.
Perusahaan berjenis Persekutuan Komanditer memerlukan akta pendirian usaha. Isinya mengatur hal-hal penting termasuk pembagian keuntungan, tanggung jawab masing-masing pihak, penentuan pengurus, sampai pembubaran Cv.
Begini Cara Cek Akta Pendirian Perusahaan
Mengingat fungsi akta perusahaan yang cukup banyak, ada baiknya mengetahui bagaimana cara pengecekannya. Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui website khusus. Berikut pembahasannya:
- Jalankan web browser yang terdapat di ponsel.
- Kunjungi ahu.go.id atau langsung klik https://ahu.go.id/.
- Klik cari, tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan beberapa opsi.
- Pilih web yang dimaksud, pilih menu perseroan.
- Pada kolom pencarian yang terdapat di website, ketikkan nama perusahaan tujuan.
- Setelah nama perusahaan keluar, tinggal klik opsi tersebut.
- Halaman berikutnya berisi profil perusahaan sekaligus keterangan akta perusahaan.
- Baca baik-baik, bila perlu simpan nomor pengesahan akta.
- Proses pengecekan selesain.
Keberadaan akta pendirian usaha menjadi hal yang perlu diperhatikan. Kerahasiaannya sebaiknya dijaga karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Ada banyak dokumen yang keberadaannya memberi efek positif bagi perusahaan, salah satunya akta pendirian usaha. Legal Now merupakan penyedia jasa paling direkomendasikan untuk dipilih karena berkualitas.