Istilah domain publik ini mulai digaungkan belum lama ini pada semua hal, termasuk dengan domain publik pada merek. Sampai dengan detik ini tidak sedikit orang yang belum paham dengan h tersebut.
Tapi, sebenarnya apa itu domain publik? Dan apa saja yang jadi penyebabnya? Sebagai orang awam tentunya Anda penasaran dengan hal tersebut bukan?
Berikut akan kami jabarkan pengertian domain publik pada merek dan penyebabnya di bawah ini. Yuk simak!
Pengertian dan Penyebab Domain Publik pada Merek
Menurut pengertiannya, domain publik atau biasa disebut dengan domain umum merupakan hasil karya yang dapat dipakai oleh siapapun. Termasuk dengan merek, bisa dipakai oleh siapa saja secara terbuka tanpa harus izin kemanapun, karena memang sifatnya sudah terbebas dari hak cipta eksklusif.
Ada beberapa alasan kenapa sebuah merek bisa dipakai sebebas mungkin oleh publik tanpa harus izin kepada pemiliknya. Sebab istilah dan penyebabnya sudah tercantum jelas di Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Yakni penjabaran tentang Hak Cipta yang salah satunya adalah mengatur terkait domain publik.
Ditambah lagi, domain publik atau public domain merupakan ekosistem yang merujuk kepada karya-karya kreatif atau intelektual yang beredar luas di masyarakat. Yang mana kehadirannya tanpa dan telah menjadi milik bersama.
Karya atau merek tersebut nantinya tidak akan atau memang belum dilindungi oleh hak eksklusif. Sehingga siapapun berhak untuk menggunakannya termasuk untuk kepentingan komersial.
Publik juga tidak harus meminta izin dan membayarkan royalti atau bagi hasil kepada pencipta untuk menggunakan merek yang dihasilkan karena sudah termasuk dalam domain publik.
Penyebab Domain Publik
Sebagai orang yang awam dengan hukum, Anda sendiri pun bertanya-tanya, kenapa sebuah hasil karya bisa menjadi milik bersama? Padahal kan harusnya karya tersebut memiliki hak eksklusif dari penciptanya agar tidak diduplikasi atau dijadikan hak milik orang lain.
Kalau dilihat pada Undang Undang No. 28 Tahun 2014 yang berkenaan dengan Hak Cipta, ada beberapa penyebab sebuah domain atau hasil karya menjadi milik publik:
1. Pemilik hak cipta memang sengaja mendedikasikan karyanya untuk umum sehingga siapa saja dapat menggunakannya tanpa harus mendapatkan izin.
Contoh yang termasuk domain publik ini misalnya seperti foto-foto yang di situs penyedia foto gratis sebut saja Pixabay, Pexels, atau Unsplash.
2. Studi kasus lainnya adalah karya tersebut sudah tidak lagi diketahui siapa penciptanya sehingga dipakai begitu saja tanpa diketahui siapa penciptanya.
3. Pencipta karya sudah meninggal dunia dan masa berlaku dari ciptaannya sudah kadaluarsa atau melebihi batas waktu yang undang-undang tetapkan.
Sedangkan menurut undang-undang, batas waktu tersebut yang dimaksud adalah 70 tahun setelah pencipta karya meninggal dunia.
3. Pemilik karya tidak melakukan prosedur pendaftaran atau perpanjangan hak cipta yang sudah diatur dan sesuai dengan prosedur.
4. Karya cipta atau merek yang dihasilkan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebut saja seperti nama produk, slogan, dan ide karya yang masih belum berwujud alias masih abstrak.
Contoh kasus domain publik tersebut adalah ceramah, pidato, atau roasting komedi yang didokumentasi namun dengan hasil yang tidak baik.
Melihat alasan-alasan diatas yang membuat sebuah hasil karya atau merek menjadi milik publik atau milik bersama tanpa memerlukan izin dari penciptanya.
Lantas, mengapa domain publik diperlukan?
Tentu saja hal tersebut jadi pertanyaan publik, karena perlu alasan tertentu kenapa domain publik pada merek diperlukan.
Untuk menjawabnya, simak ulasannya di bawah ini, karena kami akan jabarkan alasannya untuk Anda yang masih penasaran dengan domain umum pada merek.
Alasan Domain Publik Diperlukan
Kehadiran domain publik tentunya lahir bukan tanpa alasan. Sebab kehadirannya memiliki manfaat tersendiri untuk umum terutama mendukung pemanfaatan suatu karya atau merek agar lebih mudah terkenal.
Misalnya saja seperti tren atau lagu baru di TikTok yang berkembang pesat meski tidak tahu siapa penciptanya. Atau merek dagang yang belum diketahui secara pasti siapa pemiliknya atau sesuai dengan penyebab yang disebutkan di atas.
Dengan begitu ada beberapa alasan mengapa domain publik bisa memberikan manfaat yang baik untuk meningkatkan pemanfaatan sebuah karya.
Berikut ini penjabarannya agar Anda juga jadi lebih paham. Antara lain:
Mendukung Kreativitas
Dengan adanya domain publik maka dapat mendorong lahirnya berbagai karya baru yang terinspirasi dari hasil karya di masa lalu. Sebut saja seperti lagu lawas yang di-recover, film jadul yang tayang dengan adaptasi tren masa kini. Sampai dengan buku lawas yang tertulis ulang menjadi karya yang mengagumkan di masa sekarang atau mendatang.
Walaupun pada akhirnya tetap harus izin, kehadiran domain publik sebenarnya bisa memberikan manfaat berupa hak ekonomi dari pembagian royalti baik pada pencipta maupun keluarga pencipta.
Melestarikan Masa Lalu
Tanpa disadari hadirnya domain publik ini juga memberikan manfaat yang kurang disadari oleh masyarakat. Yakni melestarikan hasil karya atau merek yang pernah berjaya di masa lalu.
Bahkan karya-karya tersebut bisa menjadi pembelajaran yang dianggap baik untuk masa mendatang saat bebas restorasi atau digitalisasi oleh umum.
Dengan kata lain karya atau merek yang populer di jaman lalu masih bisa terus lestari tanpa dikekang oleh waktu.
Bahan Ajar dan Pengetahuan
Hasil karya para pencipta di masa lalu ternyata juga bisa menjadi pembelajaran dan pengetahuan untuk generasi yang akan mendatang. Pembelajaran tentang bagaimana membuat sebuah seni agar bisa kembali diajarkan ke generasi selanjutnya, seterusnya begitu.
Cara ini juga dianggap mampu menjadi inspirasi guna mendorong lahirnya karya-karya baru di masa yang akan datang.
Karena alasan yang disebutkan di atas lah menjadikan domain publik sangat penting sekali. Apalagi kalau bukan untuk mendorong perkembangan kreativitas termasuk dalam digitalisasi karya ke depan.
Contoh Domain Publik pada Merek
Contoh domain publik pada merek yang bisa kita temukan pada sekarang ini sebenarnya lumayan sulit. Sebab merek dengan karya adalah sesuatu yang berbeda. Dimana pada merek kebanyakan penciptanya membuat hak paten agar tidak jadi domain publik.
Hak paten tersebut pun sudah tertuang dengan jelas di dalam undang-undang yang mengatur hak cipta merek dagang milik seseorang atau golongan.
Adapun undang-undang yang dimaksud adalah terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) terdapat pada pasal 1 sampai 4.
Merek dagang umum tercipta pada sebuah wadah yang disebut dengan desain grafis. Agar hak cipta merek dapat terjaga dengan baik maka diciptakanlah UU yang sudah disebutkan di atas menjadi sebuah komersil.
Kesimpulannya, domain pada merek dagang sebaiknya tidak dibuat publik agar pencipta dapat menjaga mereknya dengan baik. Sehingga tidak dapat dinikmati secara umum oleh publik. Kalaupun ingin menikmati maka butuh izin yang jelas dan sudah terlindung oleh hukum.