Jika Anda memiliki niat untuk segera mengurus proses balik nama sertifikat rumah, penting untuk memahami secara mendetail biaya dan prosedurnya.
Proses balik nama dilakukan karena dua alasan, yaitu pembelian rumah atau menerima warisan rumah dari keluarga atau kerabat.
Sertifikat rumah adalah bukti sah atas kepemilikan aset berharga ini, sehingga sangat penting untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
Ini bertujuan untuk menghindari potensi masalah dan risiko kehilangan terkait dengan kepemilikan rumah. Biaya balik nama rumah relatif terjangkau, sehingga tidak ada alasan untuk menundanya.
Apa Saja Syarat untuk Balik Nama Sertifikat Rumah?
Proses pengajuan balik nama sertifikat tanah bisa menjadi suatu urusan yang tampak rumit.
Sebenarnya, kerumitan ini lebih disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai prosedur yang berlaku daripada kerumitan proses itu sendiri.
Dengan memahami syarat balik nama sertifikat rumah, seluruh proses ini dapat berjalan lebih lancar dan mudah.
Ajukan formulir permohonan
Pertama-tama, dalam pengajuan balik nama sertifikat tanah, anda harus mempersiapkan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
Pastikan bahwa tanda tangan pemohon berada di atas materai untuk keabsahannya.
Fotokopi identitas
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris selanjutnya yaitu menyediakan fotokopi identitas pembeli, termasuk KTP dan Kartu Keluarga.
Jika Anda mengizinkan orang lain untuk mengurus balik nama atas nama Anda, pastikan juga menyertakan fotokopi identitas penerima kuasa.
Apabila Anda tidak dapat mengurus sendiri proses balik nama sertifikat rumah, penting untuk membuat surat kuasa bermaterai.
Sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya
Bawa sertifikat asli untuk proses balik nama. Ini akan diubah dari nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru sesuai dengan prosedur.
Akta pendirian
Selanjutnya, Anda harus menyiapkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika diperlukan. Petugas akan memeriksa dokumen ini untuk memastikan kecocokan dengan dokumen aslinya.
AJB
Jika pembelian tanah telah dilakukan di hadapan notaris, Anda akan memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu jika belum memilikinya. Dokumen balik nama sertifikat disertakan, jika tanah termasuk harta waris.
Fotokopi identitas penjual tanah
Fotokopi identitas penjual tanah juga harus disertakan dalam berkas persyaratan. Jika tanah tersebut hasil warisan, identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus dicantumkan.
Izin pemindahan hak adalah syarat penting dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Ini diperlukan jika ada ketentuan atau keputusan yang mengharuskan izin dari instansi berwenang sebelum hak dapat dipindahtangankan.
Balik nama sertifikat rumah menyertakan fotokopi SPPT
Terakhir, fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan PBB yang telah dicocokkan oleh petugas juga harus disertakan dalam berkas persyaratan.
Pastikan syarat balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak, pembayaran PBB dilakukan untuk tahun berjalan atau tahun terakhir.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Pada dasarnya, ada dua metode untuk mengurus balik nama sertifikat rumah, yaitu:
Secara mandiri
Proses balik nama secara mandiri mengikuti dua tahap utama. Tahap pertama adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT.
Kedua adalah pengurusan sertifikat balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Prosedur ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37.
Menurut pasal tersebut, setiap pengurusan balik nama sertifikat harus melibatkan PPAT.
Oleh karena itu, pemilik tanah yang ingin mengurus balik nama sertifikat rumah mereka harus memperoleh Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
Petugas PPAT akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik dengan data pertanahan di BPN.
Proses ini untuk memastikan keabsahan data dan dokumen, sehingga masalah dan sengketa di masa depan dapat dihindari.
Namun, jika pemilik rumah memilih untuk menggunakan jasa PPAT, maka pemilik rumah tidak perlu melakukan pengurusan AJB sendiri.
Balik nama sertifikat rumah melalui kantor PPAT
Cara balik nama sertifikat bangunan selanjutnya yaitu melalui kantor PPAT. Untuk mengurus AJB di kantor PPAT, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP penjual dan pembeli
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat Nikah jika pemilik telah menikah
Proses balik nama sertifikat rumah
Selain itu, dalam proses biaya balik nama sertifikat bangunan, penjual juga harus melampirkan:
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Sertifikat tanah yang lama
- Surat pernyataan yang menegaskan bahwa tanah yang dijual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain
Semua berkas ini harus dilengkapi dengan baik untuk memastikan pengurusan AJB berjalan lancar di kantor PPAT.
Setelah pengecekan dilakukan dan tanah dianggap tidak bermasalah, PPAT akan meminta pemilik rumah untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Biaya balik nama sertifikat tanah dalam pengurusan AJB di PPAT dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor notaris.
Namun, secara umum, PPAT akan mengenakan biaya sekitar 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Hal ini mencakup berbagai aspek seperti balik nama, pembuatan AJB, dan jasa notaris.
Selain itu, pemilik rumah juga harus membayar BPHTB sekitar 5 persen dari harga rumah dan tanah.
Ajukan ke kantor BPN
Persyaratan untuk mengajukan balik nama rumah di kantor BPN termasuk pengisian formulir permohonan dengan dokumen:
- KTP dan KK asli dan fotokopi
- Sertifikat rumah asli
- Akta Jual Beli asli dari kantor PPAT
- SPPT dan PBB dalam bentuk fotokopi dan asli, bukti SSB (BPHTB)
- Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
Semua persyaratan ini harus dipenuhi dengan baik, termasuk biaya balik nama rumah yang akan dibutuhkan.
Besaran biaya balik nama rumah ini akan bervariasi tergantung pada nilai rumah itu sendiri dengan beberapa komponen biaya yang bersifat tetap.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang estimasi biaya balik nama rumah, pemilik rumah dapat berkonsultasi dengan notaris yang mengurus AJB.
Biasanya, petugas PPAT memiliki pengalaman dan dapat memberikan gambaran taksiran pajak jual beli rumah dan biaya balik nama sesuai dengan nilai properti tersebut.
Biaya balik nama sertifikat rumah yang dibayarkan di kantor BPN terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
Untuk setiap kali pengecekan terkena biaya Rp50.000. Selain itu, pemilik rumah juga harus membayar biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Biaya dihitung berdasarkan nilai jual rumah dibagi dengan 1.000. Kemudian, dikalikan dengan nilai tanah per meter persegi, dan luas tanah dalam meter persegi.
Selanjutnya, Anda bisa membaginya dengan 1.000.
Misalnya, jika pembeli membeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga Rp600.000 per meter persegi.
Biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pembeli adalah sebesar Rp600.000.
Perhitungan ini akan bervariasi tergantung pada nilai rumah dan tanah yang bersangkutan.
Semakin tinggi nilai properti, maka biaya balik nama sertifikat rumah juga akan tinggi, termasuk pajak jual beli rumah yang berkaitan.