Menjalankan perusahaan memang tidak mudah, ada resiko bangkrut dan pailit yang senantiasa mengintai dalam perjalanannya.
Dua hal yang kerap dipandang sebagai kegagalan bisnis tersebut merupakan dua hal yang berbeda meskipun sekilas terlihat sama.
6 Perbedaan yang Dapat Menjelaskan Bangkrut dan Pailit
Banyak orang mengira bahwa bangkrut dan pailit itu dapat mewakili suatu keadaan yang sama untuk sebuah usaha, namun nyatanya tidak sama.
Apabila dilihat dari berbagai aspek, kedua hal tersebut mempunyai dua perbedaan yang cukup signifikan seperti berikut ini:
Pengertian Bangkrut Dan Pailit
Perbedaan yang pertama, dapat dilihat dari pengertian diantara keduanya yang memiliki arti yang cukup berbeda.
Apabila ditilik dari KBBI, bangkrut sendiri dapat didefinisikan sebagai kondisi perusahaan, toko, atau bisnis yang mengalami kerugian besar.
Akibatnya perusahaan atau bisnis tersebut sampai harus jatuh atau gulung tikar karena tidak dapat lagi membiayai operasionalnya.
Dapat disimpulkan bahwa sebuah usaha, perusahaan atau bisnis akan dinyatakan bangkrut ketika mengalami kerugian.
Atau dapat dikatakan bahwa kerugian merupakan faktor utama yang mengakibatkan sebuah perusahaan menjadi bangkrut.
Sementara itu, pailit merupakan sebuah keadaan yang mana pihak debitur tidak dapat atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman.
Akibat tidak mampu membayar kepada kreditur atau pemberi pinjaman uang, kemudian pengadilan menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit.
Faktor Penyebab
Perbedaan selanjutnya juga dapat dilihat melalui faktor penyebab dari keduanya. Pada umumnya yang menyebabkan bangkrut terdiri dua faktor, yakni:
Faktor Internal Kebangkrutan
Untuk faktor internal dari kebangkrutan sendiri dapat terjadi karena kesalahan dalam pengurusan yang dilakukan oleh direksi dan manajemen atau terjadinya mismanagement.
Faktor Eksternal
Sementara faktor yang kedua merupakan pernyataan yang dilansir dari putusan MK di perkara Nomor 18/PUU-VI/2008.
Kebangkrutan karena faktor eksternal adalah akibat terjadinya perubahan di lingkungan bisnis atau diluar kewenangan perusahaan.
Sebagaimana yang tertulis dalam kebijakan IMF pada tahun 1998 yang mendorong Pemerintah untuk menutup sejumlah bank di Indonesia.
Hal tersebut akibatnya memberikan dampak kepada pengusaha-pengusaha maupun buruh yang berkaitan dengan bank tersebut.
Kemudian sebuah perusahaan akan dianggap pailit apabila perusahaan atau debitur sudah memenuhi syarat-syarat pailit.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi sebagai berikut:
- Perusahaan yang bersangkutan mempunyai dua atau lebih kreditor.
- Perusahaan tersebut tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Perusahaan sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Berdasarkan dari ketentuan persyaratan pailit tersebut, maka sebuah perusahaan akan dianggap pailit jika telah mendapatkan putusan Pengadilan Niaga.
Permohonan pailit ini sendiri dapat dilakukan oleh debitur secara mandiri, maupun satu atau lebih kreditor.
Kondisi Keuangan
Perbedaaan selanjutnya yang dapat digunakan untuk membedakan antara bangkrut dan pailit adalah dari kondisi keuangan.
Perusahaan akan disebut bangkrut apabila tidak mampu menghasilkan pendapatan dan juga tidak dapat beroperasi lagi seperti biasa.
Kemudian perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut tersebut senantiasa mempunyai kondisi keuangan yang buruk.
Akibat dari kerugian besar yang dideritanya, perusahaan tersebut bahkan tidak dapat menjalankan operasional seperti biasa.
Semua hal menyedihkan tersebut terjadi karena cash flow tidak lagi mampu untuk mendukung operasional.
Namun dapat juga terjadi akibat keuangan mengalami defisit yang sangat parah, sehingga manajemen perusahaan tidak mampu lagi untuk menjalani bisnisnya.
Sementara itu, sebuah perusahaan yang mengalami pailit biasanya karena memang sedang mengalami kerugian, namun masih dapat beroperasi.
Hal ini karena mempunyai kondisi keuangan yang cenderung masih baik sehingga dapat beroperasi dan menghasilkan keuntungan bisnis.
Pada umumnya perusahaan akan dinyatakan pailit berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga, bukan dilihat dari kondisi keuangan di dalamnya.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang pailit lama kelamaan juga dapat berujung pada kebangkrutan.
Hal ini biasanya disebabkan karena aset milik perusahaan tidak mampu lagi digunakan untuk membayar kewajiban atau hutang kepada kreditor.
Status Hukum Bangkrut dan Pailit
Perbedaan bangkrut dan pailit berikutnya juga bisa dilihat dari status hukum yang dimiliki oleh perusahaan, toko atau badan usaha tersebut.
Apabila dari pengadilan sudah memutuskan sebuah perusahaan tersebut mempunyai status bangkrut, maka artinya perusahaan tidak boleh beroperasi lagi.
Kemudian perusahaan yang bersangkutan harus dapat menjual seluruh aset yang dimilikinya untuk melunasi utang kepada pemberi hutang.
Sementara itu mengenai operasional dari perusahaan yang sedang pailit maupun bangkrut sangat bergantung kepada keputusan dari pengadilan.
Biasanya perusahaan yang mengalami pailit masih mempunyai peluang untuk membayar hutang secara mengangsur kepada kreditur dengan syarat-syarat tertentu.
Indikator Bangkrut dan Pailit
Terdapat banyak indikator yang digunakan untuk menyatakan sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan atau pailit.
Indikator perusahaan yang bangkrut atau pailit tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Terjadinya penurunan volume penjualan karena terjadinya perubahan selera atau permintaan konsumen.
- Mengalami kenaikan biaya produksi.
- Adanya tingkat persaingan yang semakin ketat.
- Mengalami kegagalan melakukan ekspansi.
- Terjadi penurunan dividen kepada pemegang saham.
- Penurunan laba yang terjadi secara terus menerus, sampai mengakibatkan kerugian.
- Ditutup atau dijualnya satu atau lebih unit usaha yang dimiliki.
- Terjadinya pemecatan pegawai perusahaan.
- Pengunduran diri eksekutif puncak.
- Tidak efektif dalam melakukan fungsi pengumpulan piutang.
- Tidak terdapat dukungan atau fasilitas perbankan (kredit).
- Mempunyai tingkat ketergantungan terhadap piutang yang tinggi..
- Harga saham perusahaan yang turun terus menerus di pasar modal.
Demikianlah indikator dari kebangkrutan, sementara untuk perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dilihat dari beberapa indikator di bawah ini:
- Terdapat utang perusahaan.
- Mempunyai Kreditur terdiri dari lebih dari satu.
- Pihak pernyataan pailit yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga.
- Mempunyai minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
- Terdapat debitor dan kreditor.
- Permohonan pernyataan pailit dilakukan oleh para pihak yang berwenang, yakni:
- Debitor.
- Satu atau lebih kreditor.
- Jaksa untuk kepentingan umum.
- Bank Indonesia jika debiturnya bank.
- Bapepam, jika debiturnya perusahaan efek.
Penyelesaian
Kemudian aspek yang terakhir mengenai perbedaan bangkrut dan pailit adalah dilihat dari cara penyelesaiannya.
Ketika sebuah perusahaan bangkrut maka pemiliknya harus dapat menerimanya dengan lapang dada, menganalisa kesalahan dan membangunnya kembali.
Sementara apabila perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka pihak kurator akan melakukan penghitungan seluruh utang usaha.
Caranya adalah dengan memanggil atau mendatangkan para kreditur untuk proses pencocokan utang yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Setelah tahapan tersebut selesai, maka perusahaan dapat dilelang atau pihak debitur/perusahaan dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Dilansir dari Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan, debitor yang tidak mampu memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya.
Utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Hal ini bertujuan untuk mengajukan rencana perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kredit
Ketika menghadapi masalah bangkrut atau pailit dan awam dengan cara mengurusnya Anda dapat menghubungi Legal Now yang telah berpengalaman.
Sehingga dapat menyelesaikan masalah bangkrut dan pailit yang dihadapi dengan baik dan meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.