Perhitungan uang pesangon karyawan merupakan proses yang dilakukan oleh perusahaan setelah terjadi PHK. Cara hitung pesangon pun harus tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Pesangon ini menjadi tunjangan terakhir yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK untuk membantu mereka melanjutkan kehidupan.
Cara hitung pesangon ini harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, maka perhitungan pesangon juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan baru ini.
Cara Hitung Pesangon: Apa Itu Uang Pesangon?
Uang pesangon adalah sejumlah kompensasi keuangan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai akibat dari berakhirnya masa kerja atau PHK.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah terminasi yang mengakhiri hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.
PHK dibedakan menjadi dua kategori, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela terjadi ketika karyawan memutuskan untuk keluar dengan kemauan sendiri.
Contoh PHK sukarela yaitu karyawan mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan, kontrak berakhir, pensiun, atau meninggal dunia.
Sementara itu, PHK tidak sukarela terjadi karena alasan-alasan tertentu yang memaksa, seperti perusahaan bangkrut atau melanggar kontrak.
Perlu diingatkan bahwa uang pesangon berbeda dari uang pensiun. Uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK, baik itu karena pensiun atau alasan lainnya.
Sedangkan uang pensiun hanya dapat dicairkan saat karyawan mencapai usia pensiun. Uang pensiun dan dapat disediakan oleh perusahaan atau lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Perhitungan pesangon UU Cipta Kerja akan menjadi dasar besaran uang pesangon yang diterima karyawan.
Karyawan yang mengalami PHK akan menerima tiga komponen utama, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja ,dan uang penggantian hak.
Namun, perhitungan pesangon PHK karyawan tetap berbeda dengan perhitungan pesangon PKWT.
Penting bagi perusahaan untuk menghitung pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperlakukan karyawan secara adil.
Hal ini bertujuan agar karyawan yang mengalami PHK tidak merasa dianiaya atau tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Cara Hitung Pesangon
Pemerintah telah menetapkan cara hitung pesangon melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.
Namun, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait dengan peraturan ini.
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1
Dalam kasus PHK, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Cara hitung pesangon sesuai dengan tabel perhitungan pesangon pensiun UU no 13 tahun 2003 yang seharusnya diterima oleh karyawan setelah PHK.
UU nomor 13 tahun 2003
Pasal 150 dari undang-undang ini mengatur kriteria pemberi pesangon jika terjadi PHK, yaitu:
- Pengusaha, baik dari sektor swasta
- BUMN/BUMD
- Badan usaha perseorangan
- Badan hukum
- Perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan upah atau imbalan lainnya
UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat 2
Peraturan perundang-undangan tersebut mengubah peraturan terkait pesangon dan cara hitung pesangon pensiun.
Sebelumnya, UU No. 13 tahun 2003 mewajibkan perusahaan membayar pesangon 2 kali lipat dari perhitungan masa kerja.
Namun, UU Cipta Kerja mengubah hal ini. Sekarang, karyawan hanya berhak menerima pesangon 1 kali lipat dari perhitungan masa kerja.
Bahkan dalam situasi di mana perusahaan melakukan PHK karena bangkrut, karyawan dapat menerima pesangon sebanyak 0,5 kali lipat.
Bisa disimpulkan cara hitung pesangon hanya 50 persen dari perhitungan masa kerja. Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini berdampak langsung pada hak-hak karyawan yang terkena PHK.
3 Komponen yang Harus Ada Saat Cara Hitung PHK
Peraturan mengenai perhitungan pesangon UU Cipta Kerja Excel dalam kasus PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam kasus PHK, pengusaha wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Cara hitung pesangon tertuang dalam Menurut Pasal 40 ayat 2 dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ada tiga komponen yang harus ada dalam tabel perhitungan pesangon pensiun, antara lain:
Uang pesangon
Pesangon PHK untuk karyawan tetap dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tersebut. Berikut adalah rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap sesuai dengan PP Nomor 35/2021:
No | Masa kerja | Uang pesangon |
1 | 1 tahun | 1 bulan upah |
2 | 1 tahun lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
3 | 2 tahun lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
4 | 3 tahun lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
5 | 4 tahun lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
6 | 5 tahun lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
7 | 6 tahun lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
8 | 7 tahun lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
9 | 8 tahun lebih | 9 bulan upah |
Dengan rumus cara hitung pesangon ini, pesangon PHK yang diterima oleh karyawan tetap dapat dihitung sesuai dengan masa kerja yang dimilikinya.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 9 tahun, pesangon PHK yang diterimanya akan setara dengan 9 bulan upah.
Begitu juga dengan karyawan yang telah bekerja selama 12 atau 13 tahun.
Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK
Selain pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Uang penghargaan masa kerja ini akan menjadi tambahan dari pesangon PHK karyawan tetap sesuai dengan masa kerja, dengan ketentuan:
No | Masa Kerja | UPMK |
1 | 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
2 | 6 tahun lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
3 | 9 tahun lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
4 | 12 tahun lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
5 | 15 tahun kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
6 | 18 tahun lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
7 | 21 tahun lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
8 | 24 tahun lebih | 10 bulan upah |
Uang Penggantian Hak atau UPH
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdapat juga perhitungan uang penggantian hak (UPH) yang diterima oleh karyawan yang di-PHK.
Perhitungan UPH didasarkan pada Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, yang mencakup komponen-komponen berikut:
- Biaya transportasi karyawan beserta keluarganya ke lokasi kerja baru jika diperlukan.
- Selanjutnya, uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil, namun dalam status belum gugur.
- Uang penggantian lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali karyawan bergabung dengan perusahaan.
Peraturan tersebut memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana cara hitung pesangon PHK, UPMK, dan UPH harus dilakukan dalam kasus PHK.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.