Sebagai pelaku usaha wajib sekali hukumnya untuk mengerti dan tahu dengan tata cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha yang kini bisa dilakukan secara online. Ada satu buah website resmi yang bisa dikunjungi oleh pelaku usaha yang ingin membuat NIB yakni oss.go.id.
Apa itu NIB?
Seperti yang kita ketahui kalau NIB merupakan dokumen penting yang dipakai sebagai identitas pelaku usaha. Pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya tahu dan paham dengan cara membuat NIB. Dokumen yang diterbitkan resmi oleh lembaga Online Single Submission dari Kementerian Investasi/BKPM.
Akan tetapi sebelum Anda mengakses oss.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online, ada 4 syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha dan pemilik UMKM.
Berikut adalah syarat dan ketentuan cara membuat NIB secara online seperti yang dilansir dari situs oss.go.id, antara lain:
- Tempat usaha wajib untuk memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB.
- Pemilik usaha wajib untuk buat susunan secara runtut dan rapi terkait laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Kegiatan usaha yang dijalankan disarankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan, apabila usaha memiliki dampak ke lingkungan, maka wajib untuk menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut.
- Memahami jenis usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, perseorangan sekalipun usaha yang modalnya dari luar negeri.
- NIK
- NPWP
- Alamat Email pemilik usaha yang aktif serta nomor telepon yang aktif
Fungsi dan Prosedur Membuat NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM). Dimana didapatkan apabila pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Penerbitan NIB yang dilakukan melalui OSS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah Anda selaku pemilik usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB sendiri tidak seperti dokumen penting lainnya, tapi memiliki bentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Intinya NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan untuk pelaku usaha yang menjalankan usaha atau pemilik UMKM.
Fungsi Utama NIB
Bila Anda adalah seorang pelaku usaha yang ingin membuat NIB sebaiknya ketahui dengan pasti fungsi dari NIB. NIB tidak jauh beda dengan KTP yang memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pemilik. Tapi bedanya tanda pengenal NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau pelaku UMKM, baik itu perseorangan atau non perseorangan.
Dengan kata lain, memiliki NIB Anda sebagai pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Tidak sampai disitu saja, NIB juga memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Sebagai pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, maka Anda sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prosedur Pembuatan NIB
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan cara membuat NIB, yaitu:
Cara Daftar HAK Akses UMK di Situs OSS
Sebelum mendaftar, Anda disarankan untuk mendapatkan HAK Akses UMK di OSS terlebih dahulu. Adapun caranya:
- Buka laman https://oss.go.id/ di perangkat yang Anda pakai, kemudian pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
- Pada kolom yang tersedia Anda pilih jenis pelaku usaha. Nanti Anda lihat ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai dengan status usaha Anda, yakni orang perseorangan atau badan usaha
- Selanjutnya Anda masukkan beberapa data penting seperti NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, setelah itu klik “Daftar”
- Kalau sudah, sistem pada situs akan mengirimkan email ke alamat email yang Anda daftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Untuk verifikasi langkah yang harus Anda lakukan adalah klik tombol “Aktivasi” yang terdapat pada email yang masuk ke email Anda.
- Untuk masuk atau login ke OSS, Anda akan mendapatkan username dan password di email selanjutnya.
- Kalau sudah dapat maka Hak Akses OSS milik Anda sudah siap dipakai dan masuk ke sistem OSS.
Cara Membuat NIB Online
Selanjutnya adalah membuat NIB yang dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya antara lain:
- Buka https://oss.go.id/ di perangkat gadget yang dipakai
- Kemudian klik “MASUK”
- Nantinya akan muncul kolom yang harus diisi dengan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, Anda isi kemudian klik tombol “MASUK”
- Klik Menu “Perizinan Berusaha” kemudian Anda pilih “Permohonan Baru”
- Kemudian lengkapi beberapa data seperti;
- Data Pelaku Usaha
- Data Bidang Usaha
- Data Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Setelah itu periksa; Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Baca dengan cermat dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan
- NIB terbit
Istilah dalam NIB
Berikut adalah istilah yang ada di dalam NIB, antara lain:
Perizinan Berusaha
Perizinan berusaha terdiri dari surat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Anda yang sudah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha.
Surat Izin Usaha sendiri berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Bila sudah mendapatkan Izin Usaha maka Anda harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Anda juga diwajibkan untuk memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Selanjutnya Surat Izin Komersial atau Operasional diberikan apabila Anda selalu pemilik usaha sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Surat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional tersebut berlaku setelah Anda menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh UU.
Pemenuhan Komitmen
Surat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional bisa dibatalkan apabila Anda tidak menyelesaikan pemenuhan beberapa komitmen, seperti:
- Izin Lokasi (sepuluh hari)
- Izin Lokasi Perairan (sepuluh hari)
- Izin Lingkungan (sepuluh hari untuk UKL-UPL dan tiga puluh hari untuk AMDAL)
- Izin Mendirikan Bangunan (tiga puluh hari)
Pengurusan NIB untuk Pelaku Usaha yang telah Memiliki Izin
Pelaku usaha yang sebelumnya sudah mempunyai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional tetapi belum memiliki NIB, maka wajib untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen.
Dengan ketentuan Surat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang sudah didapatkan sebelumnya masih tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
Sistem OSS
Online Single Submission atau disingkat jadi OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Dimana sistem OSS ini sudah terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Tidak semua pelaku usaha bisa mendaftar di OSS ada beberapa perizinan usaha yang dilakukan di luar OSS yakni usaha pada sektor keuangan dan pertambangan. Kalau sektor keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)atau Bank Indonesia (BI). Sedangkan sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Untuk pemakaian OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya sama sekali, alias gratis.
Demikianlah rincian singkat mengenai pengertian dan cara membuat NIB online di OSS yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan adanya sistem OSS maka perizinan berusaha saat ini diklaim semakin mudah dan cepat untuk dapatkan NIB.