About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Bagaimana Cara Mendapatkan Paten? Ini Dia Pengertian, Syarat, Jangka Waktu, Berikut Prosedurnya

Seseorang yang ingin mematenkan hasil karya berupa produk atau karya seni wajib sekali untuk mengetahui cara mendapatkan paten. 

Dengan adanya paten maka karya yang sudah diciptakan tidak dapat dimiliki oleh orang lain, karena karya tersebut sudah terlindungi secara hukum. 

Meski demikian, suatu karya yang ingin dipatenkan harus memenuhi syarat yang sudah berlaku di Indonesia secara substantif. Yakni karya harus baru, inventif, dan aplikatif. 

Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkan Paten

Lantas apa pengertian dari paten itu sendiri? Ini dia penjelasannya! 

Pengertian Paten

Cara mendapatkan paten
Pengertian paten

Mengutip dari buku seorang penulis yakni Abdul Atsar dengan judul buku “Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2018)”. 

Adapun istilah dari paten adalah berasal dari bahasa Belanda octrooi. Di mana octrooi itu sendiri berasal dari bahasa latin dari kata auctor yang artinya adalah dibuka.

Arti dari paten itu sendiri adalah suatu penemuan yang mendapatkan paten maka akan menjadi terbuka dan akan diketahui umum. 

Dengan begitu hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada sang pemilik dan memiliki sifat eksklusif.

Adapun hak eksklusif yang didapat oleh pemegang hak paten berupa:

  • Produksi dari barang yang dipatenkan (manufacturing
  • Penggunaan (using)
  • Penjualan (selling) dari barang
  • Perbuatan-perbuatan yang berkenaan langsung dengan penjualan seperti impor dan penyimpanan.   

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 yang berisi tentang Paten, disebutkan bahwa:  

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada inventor atas hasil karyanya di bidang teknologi. Yang mana memiliki jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri hasil karyanya tersebut. Atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menggantikan pemiliknya.  

Gagasan atau invensi merupakan ide dari pemilik karya yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  

Sedangkan perancang atau biasa disebut inventor merupakan seorang yang secara individu atau kelompok melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan karya atau invensi. 

Syarat Paten  

Untuk membuat paten wajib untuk tahu cara mendapatkan paten yang sesuai dengan standar. Dan ada 3 syarat yang harus dimiliki pada invensi bila ingin dipatenkan, yakni:

1. Harus baru  

Invensi yang dihasilkan merupakan  karya yang baru diciptakan, bukan hasil contekan invensi lainnya.

2. Tidak terjadi kebetulan 

Invensi merupakan karya baru dan kehadirannya wajib dipastikan tidak terjadi secara kebetulan, karena dikhawatirkan sudah dimiliki oleh inventor lain. 

3. Memiliki nilai tambah kepada industri

Invensi wajib memiliki nilai tambah kepada industri, dengan begitu dapat menghasilkan pendapatan yang tidak hanya bermanfaat untuk inventor tapi juga negara. 

Berikut adalah gagasan atau invensi yang tidak termasuk dalam hak paten, diantaranya adalah:  

  • Kreasi estetika 
  • Skema 
  • Aturan dan metode melakukan kegiatan 
  • Kegiatan mental 
  • Permainan 
  • Bisnis 
  • Aturan dan metode yang isinya tentang program komputer 
  • Presentasi terkait suatu informasi 
  • Temuan (discovery) yang berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal atau bentuk baru dari senyawa yang sebelumnya sudah pernah ada 

Jangka Waktu Hak Paten   

Sebagai inventor Anda juga harus tahu dan paham pada sistem paten yang merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, yang diantaranya terdiri dari:

  • Kepentingan pemegang paten  
  • Kepentingan investor dan saingannya 
  • Kepentingan para konsumen 
  • Kepentingan masyarakat umum 

Paten hanya bisa diberikan kepada pihak yang berhak menerima paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak paten tersebut. 

Dimana hal tersebut juga menegaskan kalau hanya si penemu saja yang memiliki hak untuk memperoleh paten atas temuannya.  

Beda halnya bila terjadi pada pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisi, maka larangan tersebut dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan dari pemilik yang berhak atas hak paten tersebut dan tidak bersifat komersial.  

20 tahun adalah jangka waktu yang diberikan dan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pada paten juga tidak dapat diperpanjang, dengan begitu kalau sudah habis masa waktunya harus buat yang baru atau buat invensi terbaru. 

10 tahun adalah jangka waktu paten yang paling sederhana dan terhitung sejak tanggal penerimaan. 

Cara Mendapatkan Paten

Cara mendapatkan paten
Cara Mendapatkan Paten

Dilansir dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut adalah prosedur untuk mendapatkan hak paten, yakni:

Pengajuan  

Hak paten dapat Anda ajukan dengan dua cara yakni online maupun offline kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ulasannya sebagai berikut! 

Pengajuan secara online  

Pengajuan secara online yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengisi formulir di situs resmi DJKI sesuai dengan data yang ada. 

Formulir permohonan itu sendiri juga memuat sejumlah data dari invensi dan inventor, seperti:  

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan invensi
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat inventor 
  • Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila permohonan yang diajukan melalui kuasa 
  • Warna-warna apabila invensi yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna 
  • Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran invensi pertama kali. 
Cara mendapatkan paten
Ilustrasi pengisian formulir paten

Pengajuan secara offline  

Jika Anda mengajukan paten secara offline, maka harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:  

  • Fotokopi e-KTP (bila pemohon berasal dari luar negeri maka harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum). 
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh notaris. 
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, bila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang  
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan 
  • Tanda pembayaran biaya permohonan  10 helai etiket merek yakni surat pernyataan kalau merek yang dimintakan pendaftaran adalah milih peohin). 

Pemeriksaan  

Selanjutnya adalah pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti oleh pihak DJKI akan terhadap formulir dan data yang sudah diserahkan.

Bila formulir dan data sudah dianggap lengkap, maka pihak DJKI akan memproses pengajuan. Tapi bila belum lengkap maka formulir dan data akan dikembalikan lagi kepada pemohon.  

Publikasi atau Pengumuman 

Kurang lebih selama 18 setelah pemeriksaan formulir adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan paten. 

Bila dalam jangka waktu tersebut belum mendapatkan tindakan selanjutnya maka pihak pengajuan paten berhak untuk mengajukan banding terhadap invasi berikut disertai dengan alasan yang kuat. 

Pemeriksaan Substantif 

Pemeriksaan substantif akan dilaksanakan apabila ujian terhadap permohonan paten sudah dinyatakan lulus oleh DJKI. Tahap ini dilakukan dengan cara yang sama seperti sebelumnya yakni mengisi formulir tapi khusus dan disertai dengan bukti pembayaran pemeriksaan.  

Sertifikat Paten  

Apabila keempat prosedur diatas sudah dilaksanakan dengan baik maka Anda sebagai pemohon tinggal menunggu informasi selanjutnya sampai sertifikat paten diterbitkan. Yang mana prosesnya melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan lolos atau bersih. 

Sertifikat ini memiliki arti yang cukup penting untuk pemohon yang mana memiliki hak secara penuh terhadap invasi tersebut. 

Itu dia ulasan menarik terkait dengan pengertian, syarat, jangka waktu, dan cara mendapatkan paten yang bisa Anda terapkan. Semoga ulasannya bermanfaat dan bisa jadi referensi untuk sekitar Anda. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*