Langkah akhir untuk mengatasi situasi yang kompleks pada sebuah bisnis yaitu penutupan perusahaan. Namun, ada tata cara pembubaran perusahaan yang harus Anda jalankan.
Sayangnya, banyak pelaku bisnis yang belum paham bagaimana tata cara pembubaran perusahaan melibatkan hukum. Proses hukum pun harus dijalankan hingga tuntas agar tidak menimbulkan masalah.
Ketentuan yang berlaku di Indonesia, proses pembubaran perusahaan harus melewati proses hukum. Hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007.
Cara Pembubaran Perusahaan: Ini 6 Alasan yang Menjadi Dasar
Indonesia cukup diandalkan bagi beberapa investor untuk mendirikan perusahaan. Meskipun demikian, bisnis menjadi aktivitas yang menantang.
Beberapa perusahaan bisa saja kurang beruntung, sehingga tidak bisa menghasilkan profit. Bisnis yang sudah berdiri pun harus menghentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Pembubaran perusahaan adalah proses yang dilakukan pemilik bisnis dengan tujuan menghentikan operasional perusahaan secara sah di mata hukum.
Dasar dari tata cara pembubaran perusahaan perorangan di Indonesia mengacu pada UU PT nomor 40 tahun 2007 bagian 142.
Di luar peraturan tersebut, terdapat peraturan khusus yang juga harus Anda patuhi.
Misalnya, dalam kasus pembubaran PT PMA juga harus memperhatikan peraturan BKPM nomor 3 tahun 2012.
Adapun beberapa alasan yang menjadi dasar sebuah perusahaan harus menghentikan kegiatan operasionalnya, antara lain:
Keputusan RUPS
Rapat Umum Pemegang saham menjadi organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. RUPS memiliki kewenangan dalam cara pembubaran perusahaan.
Hal ini sesuai dengan pasal 142 ayat 1 huruf a. Usulan pembubaran perusahaan pada RUPS diberikan kepada dewan komisaris, direksi dan para pemegang saham.
Contoh RUPS pembubaran PT mendapatkan pengakuan jika:
- Keputusan pembubaran PT diambil berdasarkan pasal 87 ayat 1 dan pasal 89.
- Langkah awal harus mengupayakan musyawarah sebelum dilakukannya pemungutan suara.
- Jika musyawarah tidak berhasil mendapatkan solusi, maka putusan harus memenuhi kuorum.
- Sedangkan jumlah kuorum yang harus dipenuhi sebanyak ¾ dari seluruh saham.
- Selain itu, keputusan cara pembubaran perusahaan harus mendapatkan persetujuan minimal ¾ dari jumlah suara.
Pembubaran perusahaan karena ketetapan pengadilan
Alasan dilakukannya pembubaran perusahaan selanjutnya yaitu pihak yang memiliki legal standing mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Pihak yang berkepentingan ini tidak terpaku pada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan.
Hal tersebut terjadi ketika perseroan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.
Dasar dari kejaksaan mengajukan permohonan yaitu pasal 146 ayat 1 UU PT. Kompetisi mutlak berkaitan dengan cara pembubaran perusahaan menjadi kewenangan Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri.
Waktu perseroan berakhir
Pada anggaran dasar PT terdapat pengetapan jangka waktu berdirinya bahkan tanpa adanya batasan tertentu.
Jika ada batasan seperti ini, maka ketika waktu perseroan berakhir harus terjadi pembubaran. Namun, ada alternatif jika Anda tidak ingin membubarkan perseroan, yaitu dengan memperpanjang waktu izin.
Perpanjangan pada PT tersebut diatur dalam UU PT paling lambat 30 hari setelah jatuhnya status pembubaran perusahaan.
Apabila RUPS tidak memberikan kewenangan untuk menunjuk likuidator, maka secara otomatis direksi mengambil peranan.
Harta perusahaan tidak mampu membayar biaya kepailitan
Tata cara pembubaran perusahaan harus terjadi ketika harta PT pailit berdasarkan pasal 142 ayat 1 UU PT. Langkah yang bisa Anda ambil selanjutnya yaitu mengkondisikan pelaksanaan RUPS untuk menunjuk likuidator.
Insolvensi
Setelah perusahaan mendapatkan putusan pailit, maka harta secara otomatis dalam keadaan insolvensi.
Sesuai dengan pasal 187 UU nomor 37 tahun 2004, maka Pengadilan Niaga akan mengadakan rapat kreditor.
Rapat ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengelolaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Izin perusahaan telah dicabut
Jika izin usaha PT telah dicabut, maka akan berlaku tata cara pembubaran perusahaan. Hal ini telah diatur pada pasal 142 ayat 1 UU PT.
Kondisi ini membuat PT tidak bisa melanjutkan usaha, namun berbeda ketika perusahaan memiliki lebih dari satu izin.
Apabila ada beberapa izin, maka perusahaan masih bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sebab, kondisi ini tidak bisa membubarkan perusahaan.
Pencabutan izin usaha menjadi sanksi administratif sesuai beberapa peraturan perundang-undangan. Nantinya, pejabat yang berwenang yang akan mengeluarkan putusan akta pembubaran PT.
Syarat Pada Tata Cara Pembubaran Perusahaan
Tata cara pembubaran PT oleh notaris tidak berlangsung begitu saja, melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Untuk menutup perusahaan, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Siapkan akta pendirian sampai perubahan terakhir.
- SK dari Kemenkumham hingga terdapat perubahan terakhir.
- Scan atau fotokopi KTP dari pemegang saham, direktur dan komisaris perusahaan.
- Fotokopi NPWP pribadi dari direktur utama.
- Notulen atau berita acara Rapat Umum Pemegang Saham.
- Surat keterangan domisili.
- SIUP, TDP, NIB perusahaan.
- Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan.
- Siapkan juga dokumen terkait lainnya.
Prosedur Cara Pembubaran Perusahaan
Tata cara pembubaran perusahaan diatur dalam pasal 143 ayat 1 UU PT yaitu harus menyelesaikan proses likuidasi.
Selain itu pembubaran akan mendapatkan pengakuan setelah diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh rapat umum pemegang saham.
Untuk menjalankan proses likuidasi, maka lakukan beberapa tahapan berikut ini:
- Terlebih dahulu harus melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT.
- Dalam RUPS tersebut juga dilakukan penunjukkan likuidator agar bisa menjalankan proses likuidasi.
- Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditur dan beberapa pihak yang terkait dengan perusahaan.
- Tata cara pembubaran perusahaan selanjutnya yaitu penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
- Kemudian, likuidator akan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
- Langkah selanjutnya, likuidator akan mengumumkan pembubaran PT pada surat kabar. Selain itu pembubaran juga disampaikan kepada menteri.
- Menteri akan menghapus nama PT dari daftar perseroan.
- Selanjutnya, kementerian terkait mengumumkan dalam BNRI.
Likuidator wajib memberitahukan pembubaran kepada para kreditur dan menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran.
Pembubaran ini akan mengakhiri segala aktivitas dan tanggung jawab dari PT, maka penting bagi pendiri memastikan perihal segala kewajibannya.
Sebelum tata cara pembubaran perusahaan dilaksanakan, maka pendiri harus memenuhi segala kewajiban berkaitan dengan:
- Hutang piutang.
- Keuangan internal
- Perpajakan
Selain itu, perhatikan kendala apa saja yang Anda hadapi selama proses pembubaran PT. Misalnya, masalah administrasi.
Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan jasa layanan yang membantu proses pembubaran PT.
LegalNow menyediakan layanan untuk membantu proses pembubaran PT. Tim profesional di dalamnya akan membantu Anda memenuhi kewajiban hingga proses likuidasi.
Layanan legal lengkap, terpercaya dan harga yang terjangkau menjadi kelebihan yang layak Anda pertimbangkan menyangkut badan usaha PT.
LegalNow akan membantu proses pengumuman di media cetak, memberi notifikasi ke Kemenkumham dan sekaligus mencatat jumlah aset perusahaan.
Proses dan tata cara pembubaran perusahaan memerlukan waktu, namun jika persyaratan lengkap akan lebih menghemat waktu.
Penggunaan layanan jasa akan mempermudah proses pembubaran, sehingga Anda bisa fokus ke hal lain.