Beberapa tahun belakangan ini muncul kasus sertifikat tanah ganda. Oleh karena itu, Anda perlu cek sertifikat tanah ganda.
Mengingat, tanah merupakan aset berharga terutama jika sudah berstatus SHM. Ada banyak penyebab sertifikat ganda, seperti ketidakcermatan petugas hingga kecurangan pihak-pihak tertentu.
Lantas bagaimana menyelesaikan kasus sertifikat tanah ganda? Ikuti penjelasan pada artikel berikut ini.
Sertifikat Tanah Ganda Adalah
Pada dasarnya, sertifikat tanah ganda adalah sebidang tanah yang memiliki sertifikat lebih dari satu. Akibatnya, terjadi tumpang tindih hak pemilik tanah baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Salah satu penyebab terjadinya sertifikat ganda yaitu karena sertifikat tidak dipetakan dalam peta pendaftaran di kawasan atau daerah tertentu.
Jika terjadi masalah seperti ini, maka terdapat akibat hukum sertifikat ganda yang harus dirasakan pemilik hak yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Anda perlu cek sertifikat tanah ganda untuk kemudian salah satu pihak harus melakukan pembatalan dengan memeriksa dokumen pendukung.
Cek Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku?
Dalam konteks kepemilikan tanah, sertifikat hak milik (SHM) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat terhadap hak atas tanah.
Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Aturan tersebut menyatakan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk berbagai jenis hak atas tanah, termasuk:
- Hak atas tanah
- Atas hak pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan yang telah tercatat dalam buku tanah yang bersangkutan
Jika Anda memiliki sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan Perumnas pada tahun 2014, penting untuk memahami bagaimana menentukan keabsahannya.
Jika ada klaim sertifikat tanah ganda, segera cek sertifikat tanah ganda. Dalam kasus seperti ini, Anda perlu mempertimbangkan prinsip yang dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah Agung.
jika terdapat dua sertifikat ganda yang sama-sama otentik, maka sertifikat hak yang pertama kali terbit adalah yang sah.
Dasar hukum sertifikat ganda yang Anda gunakan yaitu Menurut Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 juga menguatkan prinsip tersebut. Putusan MA tersebut menyatakan sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
Demikian pula, Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016.
Jika ada kasus sertifikat hak ganda, sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki bukti hak yang lebih kuat.
Anda harus membandingkan tahun terbit SHM dengan tahun terbit SHM yang dimiliki oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Selain itu, cek sertifikat tanah ganda untuk memastikan bahwa tanah Anda sah di mata hukum.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Untuk memeriksa adanya sertifikat tanah ganda dan penyelesaiannya langkah-langkah berikut dapat diikuti dengan cermat:
Akses informasi melalui BPN
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses informasi yang berkaitan dengan tanah yang akan diperiksa. Informasi tersebut dapat diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional.
Kumpulkan data yang relevan
Pada tahap awal, penting untuk mengumpulkan data yang relevan tentang tanah yang akan diperiksa.
Data-data ini mencakup nomor sertifikat tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan identitas pemilik sebelumnya.
Pengumpulan data ini akan menjadi dasar yang kuat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hubungi pihak BPN
Setelah data-data tersebut terkumpul, cek sertifikat tanah selanjutnya adalah menghubungi BPN atau kantor pertanahan setempat.
Saat berkomunikasi dengan mereka, sampaikan data yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.
Petugas akan memberikan informasi lebih lanjut tentang status sertifikat tanah dan membantu Anda memeriksa kemungkinan adanya sertifikat tanah ganda.
Jika informasi dari BPN atau kantor pertanahan setempat masih kurang memadai lakukan penelusuran langsung ke kantor pertanahan yang relevan.
Kantor pertanahan ini akan membantu Anda dalam memeriksa riwayat kepemilikan tanah dan memastikan keabsahan sertifikat tanah yang ada.
Manfaatkan layanan online
Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh ATR BPN dengan mengikuti langkah-langkah ini:
- Untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah, kunjungi laman atrbpn.go.id,
- Kemudian pilih menu “Publikasi” dan klik “Layanan.” Di sana, Anda akan menemukan opsi “pengecekan berkas” untuk cek sertifikat tanah ganda.
- Selanjutnya, isi kolom yang disediakan, termasuk “kantor” yang merujuk pada kantor pertanahan yang relevan
- Lanjutkan dengan mengisi”nomor berkas,” “tahun,” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kwitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Dalam situasi di mana terdapat sertifikat tanah ganda untuk satu bidang tanah, terdapat beberapa langkah hukum, yaitu:
Penyelesaian melalui Kantor Pertanahan
Setelah cek sertifikat tanah ganda, Anda memiliki opsi untuk menyelesaikan sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.
Pasal ini menjelaskan bahwa pengaduan sengketa dan konflik yang selanjutnya disebut sebagai pengaduan.
Untuk pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pengaduan ini mencakup masalah penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. Termasuk jika terjadi tindak pidana sertifikat ganda.
Penanganan sengketa dan konflik tanah melibatkan beberapa tahapan, termasuk:
- Pengkajian kasus
- Gelar awal
- Penelitian
- Ekspose hasil penelitian
- Rapat koordinasi
- Gelar akhir
- Penyelesaian kasus
Dasar hukum penanganan sengketa yaitu pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.
Tahapan penyelesaian setelah cek sertifikat tanah ganda yaitu membatalkan sertifikat. Sehingga, tidak ada lagi tumpang tindih dalam satu bidang tanah.
Jika Anda menghadapi masalah sertifikat tanah ganda, segera ajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan.
Tujuannya agar masalah ini ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai prosedur yang ditentukan.
Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke PTUN
Anda juga memiliki opsi untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa SHM memenuhi unsur sebagai KTUN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009.
KTUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Isinya berupa tindakan hukum tata usaha negara dan memiliki akibat hukum bagi individu.
Ketentuan mengenai pembatalan KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004.
Badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
Gugatan tersebut dapat berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Penting juga untuk mencatat bahwa Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif.
Pembatalan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN), sesuai dengan Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5.
Cek sertifikat tanah ganda sebagai langkah antisipasi, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih hak pada sebidang tanah.