Bagi para wajib pajak istilah EFIN pajak tentu bukanlah hal baru lagi. Kalau Anda baru terdaftar sebagai wajib pajak, yuk simak artikel ini.
EFIN Pajak Itu Apa?
Sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang sudah membayar pajak, Anda harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Dalam melaporkan SPT, setiap WP harus terlebih dahulu memiliki EFIN.
EFIN Pajak adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik perpajakan mereka.
Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Cara Memperoleh EFIN Pajak
Para wajib Pajak bisa memperoleh EFIN tanpa perlu ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online maka EFIN sangat dibutuhkan.
Wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili agar bisa memperoleh EFIN Pajak Online.
Alamat email untuk masing-masing KPP dapat Anda akses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP tempat Anda terdaftar, lakukan pengecekan pada kartu NPWP.
EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
Langkah-langkah memperoleh EFIN pajak pribadi secara online:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang telah terisi lengkap.
- Lalu lakukan swafoto memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat berswafoto agar dapat diperiksa oleh petugas.
- Email permohonan EFIN online dapat dikirim dengan subjek: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone pada kolom pesan,
- Sertakan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto wajib pajak dengan memegang NPWP dan KTP.
WP tinggal menunggu permohonan EFIN Pajak diproses DJP setelah melakukan semua proses tersebut.
WP juga dapat menghubungi KPP tempat terdaftar untuk menanyakan perihal permohonan nomor EFIN.
EFIN bisa langsung diaktivasi pada situs DJP Online apabila Anda telah menerimanya.
Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online bila aktivasi EFIN telah berhasil.
EFIN bagi wajib pajak badan
Langkah-langkah memperoleh EFIN untuk badan usaha:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar karena tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja.
- Pengurus harus menunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Tunjukkan KTP asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus bagi pengurus berkewarganegaraan Indonesia.
- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan kartu asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya
- Tunjukkan kartu NPWP atau SKT asli dan serahkan atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
EFIN Pajak Kantor Cabang
Untuk kantor cabang, berikut yang harus Anda lakukan:
- Permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang sendiri,
- Datang ke KPP di mana tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Menyertakan surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Apabila pengurusnya merupakan orang Indonesia, wajib menunjukkan identitas asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Bila pengurusnya adalah orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Menunjukkan dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang yang asli
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui laman DJP Online.
Pentingnya EFIN Pajak
Pajak menjadi sumber pendapatan utama negara yang masuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pajak bisa dikatakan menjadi tulang punggung dalam pembangunan negara.
Lebih dari 75% pengeluaran negara biayanya berasal dari sumber pendapatan pajak. Itulah sebabnya Pemerintah cukup gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Pemerintah berupaya memberi kemudahan dalam proses pelaporan pajak. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
EFIN pajak untuk apa kegunaannya dengan Electronic Filing? Penjelasan berikut mungkin dapat membuat Anda paham.
Pembuatan Sistem pelaporan pajak atau SPT online merupakan penyesuaian perkembangan teknologi informasi yang kian berkembang penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat khususnya para wajib pajak tidak perlu lagi antri untuk proses pelaporan pajak.
Hanya perlu sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number. Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online.
Akan tetapi, wajib pajak harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan agar tidak dikenakan sanksi.
Manfaat EFIN Pajak
- Wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa harus melakukan antri di KPP.
- EFIN menjamin kerahasiaan data yang wajib pajak masukkan ke sistem pajak online.
- Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak sehingga untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang pengisian dari awal lagi.
Dengan mendaftarkan EFIN Pajak di aplikasi OnlinePajak, perusahaan secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.
Anda bisa menikmati berbagai kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apa pun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak.
Pelaporan secara online berbasis internet, termasuk petunjuk dan segala ketentuan yang ada di dalamnya. Berbeda dengan sistem offline di mana wajib pajak dapat bertatap muka dan bertanya langsung kepada petugas pajak di KPP.
Untuk terhindar dari kesalahan dan memudahkan proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut:
- Pahami sistem e-filing pajak online serta perbedaanya dengan sistem pelaporan pajak manual
- Wajib pajak badan harus melakukan pelaporan pajak online serta jenis pajak yang dilaporkan
- Proses persiapan pelaporan pajak secara online
- Perhatikan batas waktu dari Laporan Pajak Online Badan
- Memahami denda keterlambatan pelaporan SPT
- Cermati cara penggunaan e-filing dan nikmati kemudahannya
Wajib pajak sering kali enggan menggunakan EFIN Pajak karena merasa tak punya waktu untuk mempelajari hal baru. Ada banyak manfaat dapat diperoleh tanpa mengunduh aplikasi.
Demikianlah ulasan mengenai EFIN Pajak yang bisa Anda gunakan dalam pelaporan SPT sebentar lagi.
Anda tidak perlu lagi bingung dapat dari mana. Jika Anda kesulitan dalam memperolehnya, silakan hubungi Legal Now untuk pengurusannya.
Legal Now merupakan penyedia jasa legalitas yang siap membantu Anda menuntaskan masalah EFIN pajak.