LEGAL NOW – Anda mungkin sudah familiar dengan istilah harta bersama atau biasa disebut gono-gini. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian menjadi perihal yang krusial.
Oleh karena itu, perlunya memahami dasar hukum serta cara pembagian yang adil menurut peraturan perundang-undangan.
Apa yang Dimaksud Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Harta bersama diartikan sebagai harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Pengertian harta gono-gini ini terdapat dalam pasal 35 UU perkawinan. Harta gono-gini bisa berbentuk benda.
Namun, bisa juga harta hibah baik berupa barang maupun uang selama masa perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh selama belum menikah akan di bawah penguasaan masing-masing.
Jenis-Jenis Harta Gono-Gini Setelah Warisan
Pasal 35 dan 35 UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengatur jenis pembagian harta dalam pernikahan.
Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai ketahui terlebih dahulu tiga jenisnya berikut ini:
Harta bawaan
Jenis pertama harta gono-gini atas nama istri, yaitu harta bawaan. Harta bawaan diartikan sebagai harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah.
Jenis harta ini jadi hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama. Sehingga tidak bisa dipermasalahkan saat perceraian terjadi.
Harta masing-masing
Sedangkan harta masing-masing diartikan sebagai harta yang didapat dari hibah, wasiat atau warisan. Jenis harta masing-masing juga tidak bisa dipermasalahkan menjadi harta bersama.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 35 undang-undang perkawinan. Harta masing-masing akan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak menentukan perjanjian lainnya.
Harta pencaharian
Untuk jenis data pencaharian merupakan harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing pihak. Contohnya, harta yang Anda dapatkan saat bekerja.
Jenis harta ini juga menjadi harta bersama yang didapatkan selama masa pernikahan.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Harta gono-gini setelah perceraian dibutuhkan pembagian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perlu dipahami bahwa pembagian tersebut sebenarnya didasarkan pada hukum agama masing-masing.
Berikut ini beberapa dasar hukum pembagian harta bersama, yaitu:
Harta gono gini menurut undang-undang
Saat terjadi perceraian, maka perlu adanya pembagian harta bersama berdasarkan undang-undang. Pembagian harta tersebut dilakukan dengan membaginya menjadi dua.
Aturan pasal 37 UU perkawinan tersebut tidak berlaku, jika terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pembagian harta secara khusus.
Harta gono-gini menurut Islam
Sedangkan pembagian harta gono-gini menurut Islam hanya sebatas nafkah yang suami berikan kepada istri. Bukan harta secara keseluruhan milik suami.
Ketika Anda bercerai, maka pembagian dilakukan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam.
Jika selama perkawinan terdapat harta bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya berdasarkan pasal 97 UU perkawinan.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah harta bersama selama tidak ada perjanjian perkawinan.
Tidak semua harta bersama selama masa perkawinan menjadi harta gono-gini menurut pasal 87 kompilasi hukum Islam harta bawaan.
Tata Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Setelah memahami aturan agar harta gono-gini tidak dibagi 2, selanjutnya pelajari juga cara pembagiannya berikut ini:
Cara pembagian harta gono-gini menurut hukum Indonesia
Setelah melakukan perceraian, pengadilan tidak langsung menentukan pembagian harta gono-gini. Proses pembagian bisa dilakukan setelah melakukan pengajuan terlebih dahulu.
Jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, barulah dimulai proses pembagiannya. Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama.
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian harus berpegang pada hukum agama, hukum adat dan hukum negara Indonesia.
Jika menurut KUHPer dan KHI, maka harta bersama bisa dibagi secara merata. Sehingga masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama.
Walaupun terkadang hakim tidak selalu membaginya seperti itu, sebab dilihat berdasarkan keadaan suami istri yang bersangkutan.
Misalnya, jika istri telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta, lalu terjadi perceraian akibat suami selingkuh.
Hakim dapat memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk istri.
Cara membagi harta gono-gini untuk aset dalam kredit
Tidak jarang perceraian terjadi secara mendadak dan ada harta bersama dalam proses kredit. Lalu apa yang harus dilakukan jika suami tidak mau membagi harta gono-gini?
Semua utang yang dibuat bersama selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Apabila perceraian dalam keadaan utang, maka akan menanggung jumlah yang sama sesuai kesepakatan.
Namun, tidak semua utang masuk bisa masuk kategori utang bersama. Pahami pasal 93 Kompilasi Hukum Islam atau KHI berikut ini:
- Untuk pertanggungjawaban pada utang istri atau suami dibebankan kepada harta masing-masing.
- Jika utang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama.
- Sedangkan jika harta bersama tidak cukup untuk melunasinya, maka dibebankan pada harta suami.
- Jika harta suami tidak mencukupi, maka akan dibebankan kepada harta istri.
Sedangkan untuk contoh surat pembagian harta gono-gini setelah perceraian bisa dilakukan dengan 3 cara ini:
- Apabila aset sudah lunas akan dijual, maka hasilnya harus dibagi menjadi 2 dengan adil.
- Jika salah satu pihak yang melunasi kredit, maka pihak yang mendapatkan hak kepemilikan aset diberikan kepada yang melunasi.
- Ketika kredit dialihkan kepada pihak ketiga, maka hasilnya harus dibagi dengan pasangan.
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian untuk anak
Bagaimana cara pembagian harta gono-gini untuk anak? Anak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta bersama kepada salah satu orang tuanya.
Terutama jika pada masa perceraian tidak diajukan perihal harta bersama.
Pembagian harta gono-gini cerai mati
Merujuk pada pasal 96 dan 97 KHI, jika salah satu pasangan meninggal, maka yang hidup berhak atas harta gono-gini.
Namun, jika pasangan memiliki anak, maka pembagian harta gono gini setelah perceraian bisa diwariskan ke anak.
Jika tidak memiliki anak, maka harta bersama bisa diberikan kepada kerabat duda atau janda.
Tips Menghindari Konflik Selama Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Hal yang tidak pernah luput dari permasalahan adalah harta gono-gini. Pembagian harta bersama menjadi hal yang krusial.
Selain memperhatikan biaya gugatan harta gono-gini, berikut ini tips pembagian agar tidak terjadi konflik, yaitu:
Menghitung jumlah harta keseluruhan
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta bersama adalah menghitungnya secara menyeluruh. Lakukan mulai dari harta berwujud hingga harta tak berwujud.
Tambahkan saksi ketika melakukan penjumlahan harta secara keseluruhan, sehingga tidak ada kecurangan.
Menjual harta yang dimiliki
Proses perhitungan jadi lebih mudah ketika Anda sudah mencairkan semua dalam bentuk uang tunai. Sehingga, lebih baik menjual harta bersama yang dimiliki untuk mengetahui besarannya.
Membagi warisan ke anak
Beberapa pihak yang bercerai lebih memilih membagi harta untuk anak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pembagian harta bersama untuk anak juga harus dilakukan secara adil dan sama rata.
Legal Now akan membantu tata cara pembagian harta gono-gini setelah perceraian secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.