Sejarah OSS sampai dengan saat ini belum diketahui secara jelas oleh pelaku usaha yang ingin membangun bisnis. Bagaimana juga OSS menjadi salah satu elemen penting agar surat izin usaha dapat dimiliki dengan mudah.
Bila diperhatikan dari sejarah OSS ada banyak sekali perkembangan yang signifikan. Dimana kesemua perkembangannya memiliki manfaat yang sangat baik untuk pelaku usaha.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan OSS dan bagaimana dengan sejarahnya? Untuk menjawabnya, kami akan membahasnya lebih lanjut di bawah ini!
Pengertian, Manfaat, Prasyarat, dan Prosedur OSS (Online Single Sub mission)
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha yang prosesnya dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS umum dipakai dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Usaha yang berbentuk badan usaha atau perorangan
- Usaha dengan jenis mikro, kecil, menengah maupun besar
- Usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, atau terdapat komposisi modal asing.
Dengan hadirnya OSS tentu saja memberikan manfaat yang baik bagi pemilik usaha, diantaranya:
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Bila Anda tertarik dan berminat untuk mengakses OSS maka ada prasyarat yang harus dipahami, diantaranya:
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Setelah paham dengan manfaat dan prasyarat dari OSS maka ada beberapa prosedur yang harus Anda lewati untuk menggunakan OSS, antara lain:
- Membuat user-ID
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NNIB
- Untuk usaha baru harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Bila Anda sudah memahami informasi di atas, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan dan aktivasi akun OSS yang dibagi menjadi dua, yakni:
Badan Usaha
Anda harus melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Setelah itu Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Kemudian Anda akan menerima email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang dapat dipakai untuk login sistem OSS.
Perorangan
Sebagai pelaku perorangan, Anda disarankan untuk mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan 2 email ke Anda selalu pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi yang diterima akan berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login ke sistem OSS.
Sejarah OSS di Indonesia
Berikutnya adalah sejarah OSS yang ada di Indonesia, antara lain:
OSS Versi 1.0
OSS versi 1.0 di Indonesia diluncurkan pada tahun 2018 yang disertai dengan disahkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS).
Pada awal kemunculannya, OSS versi ini memberikan dampak yang sangat besar, terutama pada sistem perizinan di Indonesia. Yang semula berbasis manual dan ada di banyak daerah, berubah menjadi sistem online dan terpusat di platform OSS.
Apabila sebelumnya prosedur pengurusannya dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah. Karena dirasa kurang maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akhirnya meresmikan Online Single Submission (OSS). Yakni sebagai solusi dari sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya.
Hal tersebut pun disambut dengan baik oleh kalangan profesional dan pelaku usaha. Namun sayangnya, tidak sedikit jasa pengurusan OSS di versi 1.0 yang mengalami kendala. Karena versi ini masih banyak sekali kekurangan diantaranya adalah sistem yang belum siap dan sering sekali website OSS mengalami gangguan.
Bahkan kekurangan yang paling banyak dialami oleh jasa pengurusan OSS adalah kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia. Karena pada saat itu KBLI yang dipakai masih menggunakan KBLI 2017.
Selanjutnya sejak tanggal 1 Januari 2020 maka sistem OSS pun mengalami pembaruan, yakni dengan meluncurkan OSS Versi 1.1
OSS Versi 1.1
Tepat pada akhir tahun 2019, akhirnya pemerintah melakukan peningkatan pada sistem OSS. Salah satu upaya peningkatannya adalah dengan meluncurkan OSS Versi 1.1. Tepatnya berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020, sebagai langkah untuk mengatasi masalah dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0.
Pada OSS versi 1.1 pun sudah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi. Ada perbedaan yang cukup jelas pada OSS versi ini dengan sebelumnya, yakni penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Selain itu format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) dan badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).
Bahkan Anda yang bertindak sebagai pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya. Pada OSS Versi 1.1 juga sudah menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut. Tentunya sangat berbeda dengan versi sebelumnya yang hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.
OSS RBA
Karena perkembangan teknologi semakin pesat, maka peningkatan pada OSS juga merasakan imbasnya. Tepat pada tanggal 9 Oktober 2021 OSS RBA pun akhirnya diluncurkan di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM Jakarta.
Dimana pada peluncurannya diresmikan oleh Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Yakni Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA). Landasan dasar dari kemunculan OSS RBA adalah saat disahkannya undang-undang Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia.
Itu dia sejarah OSS yang bisa Anda jadikan sebagai referensi. Agar urusan pengurusan OSS dapat berjalan lancar, tidak ada salahnya bila Anda pakai jasa dari LegalNow yang akan membantu masalah Anda sampai selesai!