Tidak cukup hanya memiliki produk, pelaku usaha juga perlu mengantongi izin BPOM untuk bisnis. Apalagi jika produk yang ditawarkan adalah produk pangan olahan.
Sertifikasi izin edar dari BPOM menjadi legalitas yang penting yang untuk menjamin kualitas produk. Tidak hanya meningkatkan citra produk, tetapi juga daya saing di pasaran.
Bagaimanakah cara mendapatkan sertifikasi BPOM bagi pelaku UKM, khususnya yang memproduksi pangan olahan? Simak penjelasannya.
Persyaratan Mendapatkan Izin Edar dari BPOM
Untuk Mendapatkan izin edar pangan olahan, perlu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM.
Terutama yang memproduksi pangan olahan berbahan dasar susu, bahan tambahan pangan seperti pengawet, penguat rasa dan pewarna, atau produk penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI).
Syarat-syarat mengajukan izin BPOM untuk bisnis antara lain:
Untuk Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri
- Isi lengkap formulir pendaftaran.
- Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
- Hasil pengauditan sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
Untuk Pangan Olahan Impor
- Nomor Izin Berusaha pengganti SIUP atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol.
- Hasil dari audit sarana distribusi.
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/ISI 22000/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau sertifikat serupa yang diterbitkan/terakreditasi oleh lembaga berwenang dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
- Surat penunjukan dari perusahaan asal yang ada di luar negeri.
- Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
Syarat di atas adalah syarat administratif. Sementara persyaratan teknis pendaftaran olahan pangan:
- Komposisi daftar penggunaan bahan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
- Proses produksi ataupun sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat serupa yang terakreditasi/diterbitkan dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
- Informasi mengenai masa simpan.
- Informasi tentang kode produksi.
- Rancangan label.
- Hasil dari uji produk akhir atau certificate of analysis.
Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan dokumen lain yang mungkin saja diperlukan seperti:
- Sertifikat Merek, jika label mencantumkan ® atau ™.
- Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI yang wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
- Keterangan mengenai Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, tomat dan jagung.
- Sertifikat Organik, jika label mencantumkan logo organik.
- Keterangan Iradiasi Pangan, jika diproses dengan iradiasi.
- Sertifikat Halal, jika label mencantumkan logo halal.
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Data pendukung lain.
Prosedur Mengajukan Izin BPOM
Itulah persyaratan administratif dan teknis pengajuan izin BPOM untuk bisnis.
Untuk cara mengajukan izin BPOM sendiri juga tergolong mudah.
- Lakukan registrasi secara online melalui situs resmi BPOM, https://e-reg.pom.go.id/
- Isilah form registrasi perusahaan dengan mengisi dan mengunggah data, dokumen-dokumen milik usaha serta melampirkan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh pihak BPOM.
- Tunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas.
- Pendaftar akan mendapat email dari BPOM yang berisi user ID dan password untuk mengakses situs BPOM.
- Login menggunakan user ID dan password tersebut.
- Masukkan data dan unggah dokumen pendukung yang diminta dan klik proses.
- Tunggu penerbitan surat perintah bayar. Lakukan pembayaran sesuai surat perintah bayar yang telah diperoleh.
- Tunggu hasil evaluasi verifikasi serta validasi dari petugas BPOM.
- Bila data dianggap valid, pendaftar akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.
Proses pengajuan izin BPOM untuk bisnis pun selesai. Namun, Anda harus tahu izin edar ini berlaku hanya selama lima tahun.
Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan masa izin BPOM melalui pendaftaran ulang.
Izin Usaha Mikro Kecil
Selain memiliki izin BPOM untuk bisnis, pelaku usaha juga perlu untuk mengantongi dokumen lain.
Baik pengusaha besar, menengah atau kecil wajib memiliki izin usaha. Untuk pengusaha kecil harus memiliki izin usaha mikro kecil.
Penting dan wajib dimiliki karena surat tersebut dapat menjadi acuan apabila ada pendataan/sensus bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dana bantuan usaha dari pemerintah daerah.
Surat izin ini dapat menjadi bukti resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya atau untuk mendirikan sebuah usaha, terutama yang ada di desa.
Surat izin usaha untuk kategori usaha mikro atau SIUP Mikro atau IUMK diperuntukkan untuk pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari 50 juta.
Ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat di mana usaha berada.
Persyaratan pengajuannya yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
Lalu bagaimana dengan usaha kosmetik, apakah butuh izin BPOM untuk bisnis juga?
Izin BPOM Kosmetik
Selain olahan pangan, kosmetik juga memerlukan izin BPOM Kosmetik untuk beredar.
Izin ini berguna untuk memberikan perlindungan bagi para pengguna produk bahwa kosmetik menggunakan bahan yang aman.
Hal ini sesuai dengan izin edar Kemenkes tentang izin produksi kosmetik. Ada dua izin yang diberikan untuk produk kosmetik:
Golongan A
Syaratnya antara lain:
- Memiliki apoteker
- Mempunyai fasilitas produksi yang sesuai dengan produk yang akan dibuat
- Mempunyai laboratorium
- Sesuai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik atau CPKB
Golongan B
Persyaratannya:
- Memiliki tenaga teknis kefarmasisan
- Fasilitas produksi dengan teknologi sederhana
- Menerapkan higiene sanitasi
- Sesuai CPKB
Syarat-syarat untuk pengajuan izin BPOM untuk bisnis kosmetik yaitu:
- NPWP
- Surat Izin Produksi Kosmetika, sesuai dengan jenis ketersediaan produk yang didaftarkan.
- Menyertakan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat pernyataan penerapan CPKB dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi khusus untuk produk berlisensi.
Pendaftaran izin BPOM dapat dilakukan juga secara online. Jika Anda tidak ingin ribet, gunakan jasa penyedia pengurusan legalitas usaha.
Pilihlah Legal Now sebagai mitra usaha Anda untuk legalitas, mengapa?
Legal Now Siap Membantu Legalitas Usaha
Legal Now adalah jasa pelayanan untuk legalitas usaha. Anda tidak perlu pusing memikirkan atau melakukan tahap-tahap legalitas.
Legal Now aman dan terpercaya serta andal dalam urusan legalitas.
Tidak perlu lagi bingung memikirkan syarat izin BPOM makanan dari olahan pangan yang Anda jual. Percayakan pada Legal Now yang didukung tenaga ahli urusan legalitas.
Anda cukup memikirkan bagaimana strategi untuk mengembangkan bisnis dan pemasaran usaha. Mudah dan menarik bukan?
Tidak hanya izin BPOM untuk bisnis, Legal Now juga siap membantu Anda untuk urusan legalitas lainnya sehingga Anda bisa dengan nyaman dan aman menjalankan usaha.