LEGAL NOW – BI memprediksi terjadinya peningkatan transaksi uang elektronik dan fintech mencapai lebih dari Rp284 triliun. Bisa disimpulkan bahwa jurnal fintech telah berkembang pesat di Indonesia.
Terlebih lagi dengan kemunculan fintech syariah yang membantu masyarakat mendapatkan permodalan yang memadai.
Mengenal Jurnal Fintech Syariah
Penggunaan fintech sudah tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari, khususnya generasi muda. Sebelum menilik lebih jauh, OJK mengartikan fintech sebagai produk keuangan berbasis teknologi.
Sedangkan fintech syariah PPT merupakan inovasi layanan keuangan memanfaatkan teknologi dengan skema syariah. Munculnya fintech syariah ini sebagai bentuk respon terhadap perusahaan fintech konvensional.
Sementara itu, layanan finansial syariah di Indonesia diatur dalam fatwa DSN MUI 117/DSN-MUI/II/2018.
Fintech dengan sistem syariah mempromosikan keuangan yang bertanggung jawab dan menghadirkan peluang untuk mempengaruhi bentuk keuangan secara global.
Layanan jurnal fintech di Indonesia menunjukkan angka positif dari waktu ke waktu dan kini menempati urutan kelima.
Pasar fintech telah mencapai Rp41,7 triliun dari 17 perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia. Baik itu melalui P2P lending, inovasi keuangan digital maupun crowdfunding.
Perbedaan Jurnal Fintech Konvensional dan Syariah
Jurnal fintech selama ini masuk sistem keuangan konvensional. Kemudian perjalan masuk ke sistem keuangan syariah.
Dasar sistem syariah sama halnya dengan sistem pembiayaan konvensional, yakni diperuntukkan untuk yang membutuhkan bantuan finansial.
Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pribadi maupun untuk modal usaha. Walaupun memiliki persamaan, ada beberapa perbedaan yang dapat dipertimbangkan calon konsumen.
Bandingkan sistem fintech konvensional dan syariah pada beberapa hal berikut ini:
Suku bunga
Kredit yang diberikan kepada konsumen pada sistem konvensional dibuat sebagai akad pinjaman. Sehingga, konsumen memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunga.
Untuk besaran bunga tergantung pada jumlah pinjaman yang diambil. Sistem bunga berbeda dengan sistem fintech syariah.
Berdasarkan sistem syariah, bunga tidak diperkenankan karena mengandung unsur riba. Pembiayaan syariah tidak akan dijumpai kredit.
Sebagai gantinya, akad yang digunakan yaitu murabahah, ijarah wa iqtina dan musyarakah mutanaqishah.
Masing-masing akad dalam jurnal fintech syariah PDF memiliki pengaturan berbeda. Jika akad murabahah diartikan sebagai akad jual beli.
Dalam hal ini, fintech bertindak sebagai pembeli produk yang diinginkan nasabah. Perbedaan selanjutnya terletak pada peminjam akan menjual produk kepada nasabah menggunakan margin yang disepakati.
Margin ini yang menjadi keuntungan dan bukan termasuk sebagai bunga sebagaimana pada fintech konvensional. Sebagai gantinya, nasabah yang akan membeli benda tersebut.
Sehingga, ada perubahan kepemilikan benda. Sedangkan akad musyarakah mutanaqishah menggunakan sistem nasabah dan fintech menaruh modal bersama.
Nasabah membeli bagian dari perusahaan fintech untuk memiliki benda secara menyeluruh.
Risiko cicilan
Pada saat nasabah fintech mengajukan pinjaman secara konvensional, maka akan menanggung sepenuhnya risiko. Bedanya, penggunaan sistem syariah, membuat kedua belah pihak menanggung risiko bersama.
Ketersediaan pinjaman
Pada saat proses pengajuan pinjaman dilihat dari aspek dokumen, kedua sistem membutuhkan KTP dan bukti penghasilan.
Besarnya dana yang tersedia pun bervariasi. Namun perbedaan yang mencolok dalam menyediakan dana pinjaman.
Pembiayaan syariah menggunakan penawaran produk untuk keperluan tertentu. Sedangkan hal ini tidak akan Anda jumpai pada sistem konvensional.
Meskipun memiliki tata cara pembayaran yang sistematis dan mirip, namun ada perbedaan prinsip antara keduanya.
Tantangan Jurnal Fintech yang Dihadapi
Meskipun untuk sekarang ini jurnal fintech di Indonesia sudah mengalami perkembangan pesat, namun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.
Tantangan tidak datang dari peraturan pemerintah saja, melainkan banyak faktor yang menjadi penghalangnya, seperti:
Literasi keuangan yang masih rendah
Pihak OJK menyampaikan bahwa literasi keuangan fintech adalah masih rendah di Indonesia. Literasi keuangan pada tahun 2016 di Indonesia masih di angka 29,7 persen.
Sementara itu, untuk inklusi keuangan mencapai 67,8 persen. Untuk menjadi cakap sangatlah penting.
Masyarakat harus bisa melindungi diri dari transaksi-transaksi keuangan palsu yang bisa merugikan. Agar cakap dalam hal keuangan, harus meningkatkan keterampilan dan keyakinan mengenai layanan keuangan.
Terciptanya literasi jurnal fintech PDF akan menciptakan kesejahteraan keuangan yang berkelanjutan.
Infrastruktur yang kurang memadai
Salah satu tantangan lain yang dihadapi fintech syariah di Indonesia yaitu keharusan memiliki dewan pengawas syariah di masing-masing perusahaan.
Keharusan tersebut memberatkan beberapa pihak yang ingin mendirikan fintech syariah. Sebab, untuk mewujudkannya memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Sementara itu, umumnya startup belum memiliki kecukupan modal untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat berperan untuk memfasilitasi perkembangan fintech.
Pemerintah dapat mencari alternatif dengan memberi satu orang sebagai dewan pengawas untuk fintech syariah yang belum terdaftar.
Hal tersebut akan membantu pemilik startup memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Hambatan berkaitan dengan perizinan ini seharusnya bisa teratasi dengan baik.
Terlebih lagi Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim tinggi.
Perlu kebijakan yang matang
Tantangan selanjutnya yang perlu dicari jalan keluarnya yaitu mengenai kebijakan yang dinilai belum mencakup keamanan nasabah.
Layanan jurnal fintech UMKM harus mampu meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat. Pengelolaan yang baik tentunya memerlukan kebijakan yang matang.
Sebab, layanan P2P lending di Indonesia memiliki potensi yang besar. Dalam hal ini, peranan regulator yang sehat sangat diperlukan.
Kebijakan yang perlu dipikirkan dengan baik, antara lain:
- Syarat pendirian dan operasional fintech.
- Inovasi pada layanan yang aman untuk nasabah.
- Kompetisi antar fintech yang sehat.
Penyelenggara layanan keuangan memerlukan kebijakan yang matang untuk mengurangi beberapa risiko yang akan timbul. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin keamanan dana dan data publik.
Perusahaan fintech juga harus memiliki kemampuan mengatur keuangan masyarakat dengan pemberian bunga wajar. Meskipun terhitung baru, namun pemerintah yakin jurnal fintech akan memberi kemakmuran.
Peluang Jurnal Fintech Untuk UMKM
Beberapa layanan yang diusahakan khusus untuk UMKM adalah layanan pembayaran digital. Berikut ini beberapa peranan fintech untuk pelaku UMKM, antara lain:
Memberikan pinjaman yang mudah
Proses peminjaman modal jauh lebih mudah daripada mengajukan ke lembaga keuangan konvensional. Jika menggunakan jurnal fintech internasional, Anda hanya perlu melengkapi beberapa dokumen saja.
Hal tersebut akan mempercepat proses peminjaman modal.
Menyediakan layanan pembayaran digital
Proses pembayaran akan lebih mudah karena menggunakan layanan pembayaran digital. Anda tidak perlu repot menarik uang dari ATM.
Layanan pembayaran digital lebih praktis, cepat, dan aman.
Layanan pengaturan keuangan
Dari peranan fintech yang ditawarkan, layanan untuk mengatur keuangan menjadi paling penting. Layanan yang diberikan antara lain:
- Pencatatan pengeluaran
- Pemantauan kinerja investasi
- Konsultasi keuangan gratis
Hal ini akan membantu pelaku UMKM yang baru saja merintis bisnisnya. Pasalnya layanan ini membantu pengeluaran dan pemasukan untuk kedepannya.
Legal Now akan memberikan bantuan berkaitan dengan perizinan pembiayaan syariah. Sebab, fintech syariah masih memiliki kesempatan berkembang lebih besar lagi di Indonesia.
Namun, perlunya campur tangan pemerintah untuk jurnal fintech dalam hal kebijakan yang tepat sasaran.