Setelah diterima sebagai karyawan di suatu perusahaan, biasanya Anda akan diminta untuk menandatangani kontrak kerja lebih dulu sebelum mulai bekerja.
Perlu Anda ketahui bahwa isi kontrak kerja ini sangatlah penting dan bersifat mengikat secara hukum. Jadi, Anda perlu mencermatinya dengan teliti dan seksama sebelum menandatanganinya.
Definisi, Ketentuan, dan Fungsi Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pihak pekerja dengan pemberi kerja yang memuat mengenai persyaratan kerja, hak, dan kewajiban keduanya.
Definisi ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003 yang secara spesifik membahas mengenai urusan Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, pasal 1 ayat 15 dari undang-undang ini juga menjabarkan mengenai definisi hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha.
Menurut pasal tersebut, hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha ini berdasarkan perjanjian dan mengandung unsur pekerjaan, upah, serta perintah.
Ketentuan Penyusunan Kontrak
UU No.13 tahun 2003 mencatat bahwa perjanjian kerja antara pemberi dan pelaku kerja harus memenuhi beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:
- Terbentuk atas kesepakatan dari kedua pihak yang terkait
- Berdasarkan adanya kecakapan atau melakukan perbuatan hukum
- Ada suatu pekerjaan yang menjadi pokok perjanjian
- Pekerjaan yang menjadi pokok perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan
Apabila tidak memenuhi keempat ketentuan tersebut, maka perjanjian kerja sama dapat dibatalkan atau akan batal demi hukum.
Fungsi Kontrak Kerja
Keberadaan kontrak kerja memiliki beberapa fungsi yang sangat krusial, baik bagi pihak perusahaan selaku pemberi kerja maupun karyawan selaku penerima.
Beberapa fungsi utama dari kontrak tersebut antara lain:
- Merumuskan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, khususnya pihak karyawan
- Sebagai dasar hukum yang kuat bagi kedua pihak untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa dalam hubungan kerja sama mereka kelak
- Melindungi hak-hak karyawan menyangkut pemberian upah, jaminan kesejahteraan, peluang mendapat promosi, dll
- Mengatur masa kerja sama antara karyawan dengan perusahaan
- Menetapkan kewajiban karyawan untuk tetap menjaga kerahasiaan perusahaan meski masa kerjanya sudah berakhir
Bentuk Perjanjian Kerja Sama Antara Pemberi dan Penerima Kerja
Memang tidak tertutup kemungkinan bagi pihak pemberi kerja dan pekerja untuk menyepakati perjanjian kerja sama secara lisan.
Akan tetapi, khususnya dalam perusahaan-perusahaan yang berskala cukup besar, umumnya kesepakatan kerja sama itu akan disusun dalam bentuk dokumen tertulis.
Tujuannya agar kedua pihak mempunyai acuan dan bukti yang lebih otentik untuk menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi antara keduanya.
Jenis-jenis Kontrak Kerja
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan, ada dua jenis kontrak yang mendasari hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan atau pemilik usaha, yaitu:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sesuai namanya, perjanjian kerja ini hanya berlaku dalam suatu jangka waktu tertentu atau musiman (biasanya paling lama 3 tahun).
Karyawan yang terikat perjanjian ini biasa disebut sebagai karyawan kontrak (tidak berstatus sebagai karyawan) dan tidak perlu menjalani masa percobaan.
PKWT ini juga dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan freelance maupun paruh waktu (part time) berdurasi kurang dari 8 jam per hari.
Khusus untuk pekerja freelance, masa berlaku kontrak umumnya berkisar 3 – 6 bulan dan Anda dapat terus memperpanjangnya sesuai kebutuhan.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berbeda dengan PKWT, jenis perjanjian ini berlaku untuk seterusnya selama tidak ada hal-hal yang menginisiasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawan yang terikat PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap perusahaan. Biasanya, karyawan tersebut sebelumnya telah menjalani masa percobaan dalam jangka waktu tertentu (maksimal 3 bulan).
Perusahaan memiliki tanggung jawab lebih besar untuk membayar upah sesuai standar UMR (Upah Minimum Regional) kepada karyawan yang terikat PKWTT.
Khusus untuk pekerja outsourcing, selain akan memperoleh dua kontrak (dari perusahaan outsourcing dan klien) dapat pula memperoleh PKWT maupun PKWTT.
Poin-poin Penting yang Perlu Dicermati dalam Dokumen Kontrak Kerja
Menurut UU Ketenagakerjaan, isi dokumen kontrak kerja tersebut haruslah memuat beberapa poin penting sebagai berikut:
Identitas lengkap kedua belah pihak yang bersangkutan
Sebagai bukti kesepakatan antara pemberi dan penerima kerja, dalam kontrak haruslah tercantum data identitas kedua belah pihak secara jelas.
Data identitas pemberi kerja yang harus tercatat meliputi nama perusahaan atau pemilik usaha, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
Sementara itu, data-data pihak pekerja (karyawan) yang diperlukan antara lain nama lengkap, alamat, usia, jenis kelamin, dll.
Job Description atau deskripsi pekerjaan pihak karyawan
Jenis pekerjaan, jabatan, serta tanggung jawab yang nantinya harus dijalankan oleh karyawan juga harus tercantum secara detail dalam kontrak.
Informasi ini penting untuk menentukan batasan kewajiban dan tanggung jawab karyawan dengan jelas. Jadi, Anda bisa lebih mudah memahami dan menjalankannya secara tepat.
Klausul mengenai upah karyawan
Klausul yang membahas mengenai besarnya upah, bonus, dan tunjangan lain berikut cara pembayarannya tentu harus Anda perhatikan dengan seksama.
Dengan begitu, Anda bisa yakin kalau upaya dan kerja keras Anda bagi perusahaan akan memperoleh imbalan yang sesuai.
Lebih jauh, hal itu juga memastikan Anda dapat memperoleh dan menikmati hak Anda sepenuhnya sesuai dengan yang dijanjikan pemberi kerja.
Jadi, Anda akan terhindar dari resiko mengalami kerugian finansial akibat ada hak yang pemenuhannya kurang mendapat perhatian dan penegasan.
Hak dan kewajiban perusahaan
Sebagai karyawan, Anda sebaiknya tidak hanya mencermati kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak Anda. Sebaliknya, perhatikan pula kewajiban Anda untuk memenuhi hak-hak perusahaan terkait pekerjaan Anda.
Hal ini penting agar Anda dapat menghindarkan diri dari resiko terkena sanksi akibat tidak memenuhi kewajiban terhadap perusahaan seperti seharusnya.
Selain itu, dengan mengetahui cara memenuhi kewajiban Anda kepada perusahaan dengan baik, Anda juga berpeluang mendapat promosi atau penghargaan lainnya.
Jangka waktu berlakunya kontrak
Masa berlaku kontrak tentunya juga merupakan salah satu poin penting yang perlu Anda cermati. Hal ini akan berguna bagi Anda untuk mempertimbangkan langkah strategis selanjutnya.
Selain itu, masa kontrak ini juga berhubungan dengan jenis dan ketentuannya, seperti yang sudah Anda baca pada poin pembahasan sebelumnya.
Sebagai contoh, jika perusahaan menerapkan PKWT, maka mereka tidak sepatutnya meminta Anda menjalani masa percobaan karena hal itu menyalahi ketentuan.
Masa percobaan yang disyaratkan oleh perusahaan di bawah PKWT dapat dibatalkan dan tetap terhitung sebagai masa kerja.
Setelah membaca isi kontrak kerja dengan teliti dan merasa yakin, Anda bisa menandatanganinya bersama dengan pemilik usaha atau perwakilan perusahaan.
Pastikan data tempat dan tanggal penandatanganan dokumen kesepakatan kerja itu juga sudah Anda tuliskan pada lembar kontrak.
Umumnya, kontrak tersebut akan dibuat rangkap dua sehingga masing-masing pihak yang terkait dapat memiliki satu buah salinannya.
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai kontrak kerja atau hal lain yang berkaitan dengan soal hukum, LegalNow siap membantu.