About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Inilah Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Legalitas Usaha agar Aman dari Jeratan Hukum

Saat memutuskan untuk berbisnis, maka seseorang wajib memperhatikan legalitas usaha untuk bisnis yang akan ditekuni.

Hal-hal yang berkaitan dengan legalitas akan melindungi para pengusaha dari jerat hukum. Selain itu, bisnis yang dibangun akan lebih kuat hukum.

Jika terjadi plagiasi pada konten bisnis, ada dasar hukum yang bisa menjadi penguat untuk mengajukan tuntutan pada plagiator.

Aspek-Aspek Legalitas dalam Bisnis yang Harus Diperhatikan

Terdapat lima aspek yang harus diperhatikan ketika hendak mengurus legalitas sebuah usaha. Apa saja?

Aspek Pertama: Perizinan Dokumen

Aspek-Aspek Legalitas dalam Bisnis yang Harus Diperhatikan

Dalam perizinan dokumen, pengusaha harus memperhatikan beberapa berkas yang akan dijadikan senjata legalitas usaha. Di antara hal-hal yang berkaitan dengan perizinan dokumen adalah sebagai berikut.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan surat izin yang berkaitan dengan tempat usaha yang dipakai dalam menjalankan bisnis.

Adanya aturan ini akan membuat perusahaan terutama pabrik, bisa lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masing-masing daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika SITU digunakan untuk mengatur izin atas tempat usaha, SIUP digunakan untuk legalitas keabsahan perusahaan dalam melakukan kegiatan perdagangan.

Sebagaimana SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jika memiliki SITU tapi tak memiliki SIUP, maka perusahaan tidak akan bisa melakukan aktivitas perdagangan.

Nomor Register Perusahaan (NRP)

NRP (Nomor Register Perusahaan) atau terkadang disebut TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dipasang, menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut telah berjalan dan terdaftar resmi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga menjadi salah satu syarat legalitas sebuah usaha. Hal ini menjadi penanda bahwa bisnis tersebut juga harus siap membayar pajak.

Di sisi lain, pengusaha yang telah memiliki NPWP juga wajib mengeluarkan pajak berdasarkan jenis bisnisnya. Hitungan pajak pun mengikuti omset yang didapatkan tiap bulan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan salah satu jenis surat legalitas yang menandakan bahwa bisnis tersebut telah mendapatkan izin dari kelurahan.

Jika bisnis dilakukan di sebuah desa, maka kepala desa yang akan mengeluarkan surat tersebut. Hal ini sesuai dengan undang-undang perizinan usaha yang dicanangkan tiap daerah.

Sebagaimana individu yang membutuhkan KTP sebagai tanda diri, unit usaha memerlukan SKDP agar lebih diakui.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah salah satu syarat yang paling mudah untuk menjalankan sebuah bisnis.

Jika pengusaha memiliki NIB, maka tak perlu ada SIUP dan NRP sebagai syarat, karena semua hal telah dipenuhi dengan NIB.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bisa menjadi pelengkap dokumen legalitas usaha yang akan ditujukan ketika bisnis memerlukan tempat baru untuk digunakan sebagai lokasi usaha.

Dengan adanya IMB, maka pengusaha tak perlu khawatir ada penggerebekan tak resmi karena bangunan tersebut telah memiliki surat izin resmi untuk beroperasi sebagai ladang bisnis.

Aspek Kedua: Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Dalam kegiatan bisnis dan perdagangan, terdapat tiga jenis HaKI yang kerap digunakan. Di beberapa jenis HaKI tersebut adalah sebagai berikut

Hak Merek

Hak atas merek digunakan untuk melindungi brand dari barang atau jasa sejenis itu. Sebuah brand akan sangat penting karena merupakan citra produk dan penjualan sebuah perusahaan.

Selain itu, brand atau merek juga bernilai ekonomis. Hal ini dikarenakan merek dapat diperdagangkan dalam bentuk perjanjian kerja dan waralaba. 

Dengan demikian, branding produk sebuah perusahaan juga akan semakin meningkat dan bisa melebarkan sayap bisnis lebih luas.

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak yang bersifat eksklusif atas hasil ciptaan barang atau jasa yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan untuk mendukung adanya kreativitas pengusaha atas inspirasi barang atau jasa yang dikeluarkan.

Dengan mendaftarkan hak cipta, maka hak ekonomi dan hak moral akan melekat pada diri penciptanya secara otomatis. 

Orang lain wajib mendapatkan izin atas hak cipta tersebut jika ingin menggunakannya, baik untuk keperluan ekonomis maupun moral.

Hak Paten 

Perlindungan hak paten perlu dilakukan jika bidang usaha yang didirikan berkaitan dengan penemuan di bidang teknologi.

Perlindungan tersebut dapat diberikan bahkan sejak proses pembuatan hingga hasil akhir produk yang ditemukan.

Aspek Ke Tiga: Kejelasan Bentuk Badan Usaha 

Legalitas usaha atas kejelasan bentuk badan usaha akan membuat bisnis yang dijalankan bisa lebih terlindungi. 

Terdapat dua jenis bentuk badan usaha, yakni badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.

Di antara bentuk badan usaha berbadan hukum seperti PT(Perseroan Terbatas), Koperasi, BUMN, Perseroan, Perseroan Terbuka, dan Perum.

Adapun badan usaha tidak berbadan hukum seperti persekutuan komanditer (CV), usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), dan firma.

Perbedaan Dasar antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Terdapat perbedaan utama antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. 

Pertama, subjek dan asal permodalan. Subjek pada badan usaha berbadan hukum adalah dirinya sendiri sebagai personifikasi orang sebagai badan hukum.

Maka, dirinya sendiri akan diakui sebagai badan hukum terpisah dari owner atau founder, dan pemegang saham.

Sedangkan subjek hukum dalam badan usaha tidak berbadan hukum akan melekat pada pendiri dan pengurusnya.

Oleh karena itu, subjek hukum pada badan usaha tidak berbadan hukum tidak dapat berdiri sendiri di luar pendiri atau pengurusnya.

Kedua, prosedur pendirian usaha. Pendirian badan usaha berbadan hukum wajib mencantumkan pengesahan dari pemerintah atas dasar akta pendiriannya.

Sedangkan untuk pendirian badan usaha tidak berbadan hukum tidak memerlukan pengesahan dari pihak pemerintahan untuk menjalankan bisnis.

Ketiga, berkaitan dengan pertanggungjawaban. Dalam badan usaha berbadan hukum, pertanggungjawaban akan dilimpahkan pada perikatan badan usaha kepada pihak ketiga.

Sedangkan untuk badan usaha tidak berbadan hukum, pertanggungjawaban akan sampai harta pribadi pendiri atau ownernya, atau tidak ada pembatasan.

Aspek keempat: Bidang Perpajakan 

Ketika berbisnis, pengusaha tak hanya harus fokus pada laba, melainkan juga harus sadar pentingnya sebuah pajak.

Hal tersebut termasuk salah satu aspek legalitas dalam berbisnis yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan pada aturan negara.

Aspek Kelima : Kontrak 

Aspek terakhir yang perlu diperhatikan perusahaan terkait legalitas sebuah usaha yakni tentang kontrak.

Perhatikan setiap perjanjian dan kontrak yang dilakukan dengan pihak lain, baik untuk sebuah ekspansi bisnis atau terhadap pegawai.

Jika merasa kesulitan untuk mencapai sepakat, pastikan gunakan bantuan profesional agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Beberapa deskripsi tentang legalitas dalam usaha di atas harus diperhatikan oleh pebisnis. Jangan sampai, omset melejit signifikan, tetapi terhalang hal-hal di luar bisnis seperti plagiasi.

Jika para pebisnis membutuhkan bantuan untuk dokumen legalitas usaha, maka Legal Now siap membantu. Hal-hal yang berkaitan dengan aspek legalitas akan dibantu pengurusannya dengan detail.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*