Bisnis selalu berkaitan dengan keuangan yang memungkinkan berbagai macam wanprestasi bisa terjadi.
Dalam persetujuan keuangan usaha, ada kalanya salah satu pihak tidak mentaati perjanjian yang ada.
Dari sini akan timbul resiko wanprestasi dengan kemungkinan kerugian dan membahayakan keuangan.
Untuk itu sebelum menyetujui berbagai perjanjian keuangan, sebaiknya memahami wanprestasi dan segala macam resiko yang ada.
Pengertian Apa Itu Macam Wanprestasi
Terdapat beberapa macam wanprestasi dalam perjanjian yang berhubungan dengan keuangan.
Sebuah perjanjian keuangan ada kemungkinan salah satu pihak melanggar kesepakatan. Pelanggaran yang terjadi itulah yang disebut dengan wanprestasi.
Sedangkan pengertian wanprestasi versi KBBI dan bahasa adalah sebagai berikut:
Arti dalam Bahasa Belanda
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda ‘wanprestatie’ yang artinya tidak prestasi atau bisa dikatakan sebuah perjanjian kesepakatan yang tidak terpenuhi dengan baik.
Menurut KBBI
Dalam KBBI, wanprestasi adalah salah satu pihak yang melakukan kesepakatan perjanjian melakukan prestasi buruk karena lalai.
Saat melakukan perjanjian terdapat kontrak dengan aturan dan ketentuan harus dijalani. Jika melanggar, artinya sudah tidak menyepakati perjanjian yang berlaku.
Adapun pihak yang merasa dirugikan karena adanya berbagai macam wanprestasi, dapat melakukan upaya hukum dengan somasi atau somasi wanprestasi.
Upaya hukum atau somasi bisa menjadi solusi karena adanya perjanjian kontrak di awal sebagai bukti ada pihak yang melanggarnya.
Pada umumnya tindakan lalai tidak memenuhi perjanjian dalam konteks pembayaran utang piutang bisnis yang sedang berjalan.
Apa Saja Macam Wanprestasi?
Setiap perjanjian keuangan bisnis atau berbagai jenis usaha harus diperjelas untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi.
Jika terjadi pelanggaran perjanjian, akan menyalahi aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Apabila hal tersebut terjadi, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan bukti yang ada.
Merujuk Subekti, ada 4 macam wanprestasi, yaitu:
Tidak Melakukan Apa yang Telah Disanggupi dan Menjadi Kesepakatan Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan bersama beberapa pihak dalam hal keuangan bisnis atau usaha dan berbagai macam jual beli.
Jadi, apa yang menjadi kesepakatan harus dipatuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut.
Namun, jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang sudah disanggupi dalam perjanjian maka akan terjadi wanprestasi.
Contohnya dalam jual beli mobil A dan B. A membeli motor B dengan perjanjian jelas dan sudah membayar sesuai kesepakatan bersama.
Hanya saja B tidak menyerahkan atau mengirim motor sesuai kesepakatan.
Terjadilah wanprestasi yang merugikan A dan pihak A berhak menempuh jalur hukum agar B jera dan mau menyerahkan motor yang sudah dibayar A.
Melakukan yang Telah Diperjanjikan Tapi Tidak Sesuai
Wanprestasi yang satu ini sering terjadi dan tentu menjadi hal yang sangat tidak menyenangkan.
Perjanjian yang telah disepakati memang sudah dijalankan tetapi tidak sesuai sehingga menimbulkan wanprestasi.
Misalnya kejadian si A dan B sepakat melakukan jual beli mobil motor warna hitam. A sudah membayar motor tersebut dan B menyerahkan motor tetapi warna putih.
Tentunya hal ini tidak sesuai kesepakatan karena motor yang dikirim adalah warna putih sedangkan menurut perjanjiaan warna hitam.
Melakukan yang Telah Diperjanjikan Tetapi Terlambat
Setiap perjanjian keuangan atau apapun akan ada tanggal yang jelas apalagi terkait pembayaran jual beli.
Apabila melanggar yang telah diperjanjikan menjadi salah satu macam wanprestasi yang merugikan salah satu pihak.
Ada kalanya kesepakatan perjanjian dilakukan tetapi terlambat karena kelalaian salah satu pihak.
Misalnya A berhutang ke B dan A berjanji membayarnya pada tanggal 1 November. Akan tetapi saat 1 November A tidak memenuhi kewajiban membayarnya.
Kemudian pembayaran dilakukan A pada tanggal 15 November, artinya telah terlambat 15 hari.
Meskipun membayarnya tetapi tidak sesuai perjanjian di awal sehingga kejadian tersebut adalah wanprestasi yang bisa menjadi alasan B melakukan gugatan.
Macam Wanprestasi Melakukan Hal yang Tidak Boleh dalam Perjanjian
Wanprestasi berikutnya adalah melakukan sesuatu yang tidak terdapat dalam perjanjian.
Misalnya A menyewa motor B akan tetapi A malah menggadaikan motor tersebut.
A benar-benar merugikan orang lain dan B menjadi korbannya maka terjadilah wanprestasi.
Kondisi demikian membolehkan B mengajukan gugatan karena A melanggar perjanjian.
Empat macam wanprestasi menunjukkan bahwa jika sebuah perjanjian dengan surat keterangan lengkap dilanggar, maka pihak yang rugi dapat melakukan gugatan.
Namun, pada umumnya sebelum melakukan gugatan diupayakan untuk mencari solusi paling baik. Dengan begitu tidak perlu masuk ke area peradilan instansi terkait.
Berbagai Dampak Macam Wanprestasi
Terjadinya wanprestasi menimbulkan berbagai dampak yang tidak menyenangkan bagi pihak yang dirugikan.
Perjanjian yang tidak dipenuhi sesuai aturan, maka ada dampak bagi pihak pelanggar. Adapun dampaknya antara lain:
Wajib Membayar Ganti Rugi
Pihak yang melanggar berkewajiban membayar ganti rugi sesuai dengan perhitungan kerugiannya.
Kerugian bisa berupa biaya, biaya kerugian dan bunga seperti tercantum dalam aturan KUHP pasal 1246.
Pembatalan Perjanjian
Dampak dari adanya wanprestasi adalah pembatalan perjanjian jika salah satu pihak melakukan pelanggaran.
Pembatalan perjanjian dapat dilakukan jika ada bukti lengkap dan akurat sehingga perjanjian batal dan dihapus.
Peralihan Resiko
Peralihan resiko menjadi dampak macam wanprestasi jika perjanjian berkaitan pada suatu objek barang.
Kejadian peralihan resiko sering terjadi pada leasing jika pihak yang melakukan kredit tidak mampu membayar, barang dapat ditarik kembali ke penyedia barang.
Dampak dari wanprestasi mau tidak mau memang harus diselesaikan dan diupayakan yang terbaik.
Dengan demikian permasalahan dapat selesai dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Solusi Berbagai Macam Wanprestasi
Berdasarkan dampak wanprestasi maka ada kewajiban dari pihak yang melanggar untuk memenuhi perjanjian.
Misalnya dengan melakukan pembayaran kerugian, pembatalan perjanjian dan yang lainnya.
Solusi sebagai upaya hukum jika pihak yang melanggar perjanjian tidak mau melakukan upaya menyelesaikan masalah yang ada.
Agar tidak penasaran, berikut solusi wanprestasi yang dapat menjadi pilihan:
Somasi
Somasi dapat dilakukan jika melanggar perjanjian sulit untuk dilakukan mediasi. Selain itu harus ada bukti konkret saat melakukan somasi sesuai pasal 1243 KUHP.
Perundingan
Perundingan dapat menjadi solusi dari kedua pihak yang bersengketa karena wanprestasi untuk menemukan jalan tengah yang adil.
Jika berhasil tidak perlu melakukan gugatan persidangan karena masalah telah dianggap selesai.
Gugatan Persidangan
Apabila sudah tidak ada cara lain karena wanprestasi dari pihak yang melanggar, bisa melakukan gugatan persidangan.
Gugatan membutuhkan bukti akurat agar berjalan lancar dan pihak yang melanggar perjanjian memenuhi kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan.
Masalah wanprestasi memang membutuhkan tim yang ahli dalam bidangnya.
Salah satu rekomendasi terbaik adalah jasa Legal Now yang memberi solusi dalam bidang hukum keuangan.
Dengan konsultasi yang bagus dan mengemukakan masalah yang ada, pihak jasa layanan akan membantu semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik.
Jadi tak perlu bingung lagi karena ada jasa Legal Now yang membantu semua permasalahan terkait keuangan dengan solusi terbaik dari tim profesional terpercaya.
Dengan memahami macam wanprestasi, dapat mengetahui terkait perjanjian keuangan. Untuk mengatasi wanprestasi, Legal Now adalah pilihan jasa terpercaya profesional.