Legal Now – Sebuah kerjasama yang telah lama berjalan sesuai aturan bisa saja diharuskan mengubah perjanjian tanpa adendum. Oleh sebab itu kesepakatan perubahan hanya dilakukan secara lisan saja.
Dalam konteks perjanjian, adendum adalah dokumen tambahan yang digunakan mengubah atau menambahkan ketentuan.
Perubahan tersebut berupa klausul, atau syarat-syarat dalam perjanjian asli tanpa harus membuat perjanjian baru.
Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum: Apa Itu Adendum?
Adendum digunakan ketika pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian ingin melakukan perubahan tertentu dalam perjanjian sebelumnya.
Dokumen tersebut dipakai untuk mencatat perubahan, penambahan, atau penghapusan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang sudah ada.
Ini memungkinkan pihak-pihak menyesuaikan perjanjian dengan perubahan situasi atau persyaratan yang mungkin timbul seiring waktu.
Adendum menjadi pengikat hukum, seperti perjanjian asli, adendum adalah dokumen hukum yang mengikat.
Semua pihak yang terlibat harus menandatanganinya sebagai persetujuan terhadap perubahan yang diajukan.
Maka jika hendak mengubah perjanjian, pihak-pihak terkait harus tetap terikat meski tanpa dokumen.
Isi adendum harus jelas dan ringkas dalam merinci perubahan yang diinginkan. Ini mencakup perubahan dalam harga, waktu, persyaratan pembayaran, atau klausul lain dalam perjanjian asli.
Semua pihak yang terlibat dalam perjanjian asli dan adendum harus menandatanganinya untuk menjadikannya perubahan sah.
Hal tersebut demi menciptakan bukti tertulis bahwa semua pihak telah setuju mengubah perjanjian tanpa adendum.
Dalam beberapa kasus, perjanjian asli dapat memiliki klausul yang membatasi atau mengatur penggunaan adendum. Jadi pihak-pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan-ketentuan semacam itu.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua perubahan dalam perjanjian memerlukan adendum.
Beberapa perubahan mungkin dapat dicapai melalui kesepakatan lisan atau tertulis tanpa harus membuat dokumen adendum terpisah.
Alasan Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum
Meski beresiko, ada beberapa kondisi di mana pihak-pihak terkait memutuskan untuk mengubah perjanjian tanpa adendum.
Perubahan dapat dicapai melalui kesepakatan lisan atau tertulis yang mencukupi, tanpa perlu menyusun dokumen tambahan.
Berikut adalah beberapa kondisi yang biasanya tidak memerlukan adendum dalam sebuah kesepakatan.
Perubahan Tertulis dalam Perjanjian Asli
Jika perjanjian asli memiliki ketentuan yang mengizinkan perubahan tertulis, maka perubahan dapat dicatat secara langsung.
Ini bisa mencakup penambahan atau penghapusan klausul, perubahan dalam waktu atau harga, atau modifikasi lainnya.
Klausul Fleksibilitas
Fleksibelitas menjadi kunci keberhasilan dalam mengubah perjanjian tanpa adendum. Beberapa perjanjian memiliki klausul “perubahan” yang memungkinkan pihak-pihak untuk membuat perubahan tertulis tanpa perlu adendum.
Biasanya, klausul semacam ini akan menjelaskan prosedur yang harus diikuti dalam membuat perubahan. Selain itu di dalamnya juga memuat hal-hal apa saja yang dianggap sah.
Kesepakatan Lisan
Dalam beberapa situasi, perubahan dalam perjanjian dapat dicapai melalui kesepakatan lisan antara pihak-pihak yang terlibat.
Hal ini umumnya berlaku jika perjanjian asli tidak memiliki persyaratan tertentu. Jadi mencatat perubahan dalam adendum bukanlah menjadi suatu keharusan.
Penyesuaian Rutin
Jika hendak mengubah perjanjian tanpa adendum, pastikan perubahan yang terjadi memang telah berkesinambungan.
Maka dari itu untuk hal-hal rutin atau lumrah dalam operasional bisnis, tidak diperlukan adendum. Pasalnya hal tersebut tidak akan sampai merubah substansi perjanjian secara signifikan.
Contohnya adalah penyesuaian harga atau waktu pengiriman dalam kontrak jangka panjang.
Persetujuan Lisan yang Jelas
Apabila semua pihak sepakat pada perubahan secara lisan dan jelas, maka perubahan tetap dianggap sah.
Jadi tanpa adendum pun, semua tetap akan berjalan dengan baik karena terikat oleh kesepakatan tersebut.
Namun demi meminimalisir resiko, penting untuk memiliki bukti yang kuat tentang persetujuan ini.
Persetujuan dalam Rapat atau Pertemuan
Dalam beberapa kasus, mengubah perjanjian dapat disepakati selama rapat. Bisa juga dilakukan pada berbagai pertemuan formal antara pihak-pihak yang terlibat.
Perubahan tersebut dapat dicatat dalam catatan pertemuan atau dalam salinan yang disetujui dari perjanjian.
Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum Membutuhkan Persetujuan Elektronik
Di era digital saat ini, beberapa perjanjian memungkinkan perubahan yang dicapai secara elektronik. Misalnya saja melalui email atau platform kolaborasi online.
Penggunaan media digital dapat dianggap sah jika ada bukti elektronik yang mencukupi tentang perubahan tersebut.
Langkah-Langkah Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum
Memutuskan untuk mengubah perjanjian tanpa adendum merupakan kesepakatan penting dalam dunia hukum dan bisnis.
Langkah-langkah berikut dapat membantu pihak terkait dalam mengubah perjanjian tanpa harus membuat adendum terpisah.
Dengan begitu mereka tidak perlu menimbun banyak dokumen dan waktu untuk perubahan sepele.
Evaluasi Perjanjian Asli
Langkah pertama adalah memahami perjanjian asli dengan cermat. Identifikasi klausul atau ketentuan yang perlu diubah.
Pastikan memahami apakah perjanjian asli memiliki persyaratan khusus yang mengatur perubahan. Misalnya saja persyaratan tertulis atau persetujuan semua pihak.
Komunikasi dengan Pihak Terkait
Komunikasi menjadi landasan penting dalam mengubah perjanjian. Maka dari itu hubungi semua pihak yang terlibat demi menghindari kesalahpahaman informasi.
Pihak yang terlibat tidak saja bagian internal, namun termasuk mitra, kontraktor, atau pihak lainnya.
Jelaskan alasan yang jelas untuk mengubah perjanjian dan diskusikan perubahan yang diinginkan.
Penyusunan Surat Kesepakatan untuk Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum
Jika semua pihak setuju dengan perubahan yang diusulkan, langkah berikutnya adalah menyusun surat kesepakatan.
Surat ini harus mencantumkan perubahan yang diinginkan secara jelas dan rinci. Pastikan untuk merinci bagian-bagian yang akan diubah dalam perjanjian asli.
Penandatanganan Surat Kesepakatan
Meski mengubah perjanjian tanpa adendum dapat dilakukan secara lisan, namun sebaiknya siapkan pula bukti perubahan. Bukti ini bisa berupa catatan, ataupun surat kesepakatan.
Dokumen bukti harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian asli. Ini merupakan bukti tertulis bahwa semua pihak setuju dengan perubahan tersebut.
Pastikan penandatanganan dilakukan dengan sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Catatan dan Bukti
Simpan catatan yang lengkap tentang proses perubahan. Hal ini termasuk salinan surat kesepakatan yang ditandatangani dan semua komunikasi yang terkait.
Catatan dan bukti-bukti tersebut penting untuk keperluan dokumentasi dan sebagai informasi persetujuan perubahan.
Pemberlakuan Perubahan
Pembaharuan yang diusulkan melalui proses mengubah perjanjian kerjasama harus diberlakukan sesuai waktu kesepakatan antar pihak.
Pastikan semua pihak mengikuti perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perhatikan Ketentuan Hukum
Penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jika perubahan melibatkan hal-hal seperti perpajakan atau hukum kontrak kompleks, sebaiknya berkonsultasilah dengan ahli hukum.
Transparansi dan Keterbukaan
Selama proses mengubah perjanjian tanpa adendum, penting menjaga transparansi dan keterbukaan dengan semua pihak.
Ini akan membantu membangun kepercayaan dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Pengawasan dan Evaluasi Saat Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum
Setelah perubahan diberlakukan, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi dampaknya pada perjanjian dan hubungan bisnis.
Jika perlu, pemilik dapat melakukan perubahan tambahan jika situasi berubah lagi.
Memang mengubah perjanjian jenis ini mungkin saja untuk dilakukan. Asalkan semua pihak sepakat untuk menjalankan perubahan yang ada.
Sebuah perubahan tanpa adendum memungkinkan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan yang tak terhindarkan dalam dunia bisnis.
Namun, untuk memastikan keabsahan dan efektifitasnya, penting untuk bekerja dengan konsultan atau ahli hukum berpengalaman.