About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengurus Sertifikat Tanah Warisan: 4 Dokumen yang Disiapkan 

Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus sertifikat tanah warisan memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan oleh para ahli waris.

Namun juga bukan hal yang sangat sulit, terutama ketika kelengkapan dokumen atau surat pendukung yang dibutuhkan sudah siap.

Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus Sertifikat Tanah Warisa

Agar proses mengurus sertifikat tanah warisan menjadi lebih mudah, maka ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen penting.

Hal ini akan sangat memudahkan pengurusan sertifikat tanah warisan yang harus diurus pendaftarannya terlebih dahulu.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah dengan menghubungi kantor-kantor terkait.

Diantaranya adalah kantor desa atau kelurahan, kantor pertanahan, atau kantor lain yang berkaitan dalam mengurus sertifikat tanah warisan.

Beberapa dokumen penting ataupun surat yang perlu disiapkan dalam rangka mengurus sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:

Surat Kematian untuk Mengurus Surat Tanah Warisan

Pertama Kali yang harus dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus surat kematian orang tua terlebih dahulu.

Surat ini dapat dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tempat atau daerah tempat orang tua tersebut tinggal.

Setelah itu, data penduduk yang telah meninggal tersebut akan segera dihapus oleh petugas yang bersangkutan dari daftar kependudukan.

Salah satunya adalah dihapus dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan kemudian diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Langkah mengurus surat kematian ini sangat penting, tidak hanya untuk mengurus sertifikat tanah warisan saja.

Selain itu juga penting untuk mengantisipasi agar dapat mencegah data almarhum disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Surat Tanda Bukti Ahli Waris

Setelah membuat surat kematian, dokumen penting selanjutnya yang perlu dibuat adalah surat tanda bukti ahli waris.

Surat ini sangat diperlukan dalam mengurus sertifikat tanah warisan karena digunakan sebagai bukti pemberian kuasa kepada ahli waris.

Gunanya surat ini adalah dokumen resmi yang dibutuhkan ketika hendak menjual rumah atau dalam mengurus sertifikat tanah warisan.

Diketahui bahwa surat tanda bukti ahli waris ini biasanya digunakan jika penerima warisan hanya satu orang saja.

Sementara itu ketika penerima warisan ternyata lebih dari satu orang maka prosesnya menjadi berbeda dari ahli waris satu orang.

Proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan menjadi berdasarkan dua surat.

Dokumen penting yang harus disiapkan adalah surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Surat Keterangan Kepala Desa atau Kelurahan

Selain dua dokumen yang sudah disebutkan diatas, maka yang tidak kalah penting untuk disiapkan oleh ahli waris adalah surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.

Dimana surat tersebut memuat keterangan bahwa orang yang sudah meninggal tersebut menguasai bidang tanah yang dimaksud.

Agar mendapatkan surat keterangan ini, maka ahli waris harus mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Surat Keterangan Lainnya

Selain beberapa surat tadi, ada juga beberapa dokumen atau surat-surat lainnya yang harus Anda siapkan untuk mengurus sertifikat tanah warisan.

Dokumen tersebut adalah surat yang menyatakan jika bidang tanah yang bersangkutan belum memiliki sertifikat dari kantor Pertanahan.

Keberadaan surat ini pada umumnya akan dikuatkan oleh Kepala Desa atau kelurahan setempat yang berwenang.

Setelah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada sengketa maka dapat dilakukan pembukuan tanah.

Demikianlah beberapa surat yang harus disiapkan oleh ahli waris saat hendak mendaftarkan sertifikat tanah warisan agar berlangsung lancar.

Tahapan yang Harus Dilakukan dalam Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Meskipun mungkin belum butuh, namun tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya.

Apalagi jika tanah warisan tersebut belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.

Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.

Agar tidak bingung maka simak beberapa langkah berikut ini sebagai panduan untuk mengurus sertifikat tanah warisan:

Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)

Langkah pertama adalah dengan mengurus surat keterangan waris berdasarkan surat kematian orang tua terlebih dahulu.

Surat Keterangan Waris (SKW) ini dapat dibuat oleh ahli waris di kelurahan atau Kantor Pertanahan dan menyerahkan 4 berkas sebagai berikut:

  • Surat kematian orang tua
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris
  • Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua ahli waris menguasai bidang tanah tersebut.

Dimana surat yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997

  • Surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan tersebut belum memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan.

Kemudian apabila tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan kantor pertanahan, dapat dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan.

Mengurus Fatwa Waris di Pemkot

Jika ahli waris sudah mendapatkan surat keterangan waris, maka langkah selanjutnya membawa SKW tersebut ke kantor pemerintah kota untuk mendapatkan fatwa waris.

Mengunjungi Kantor BPN

Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Setelah langkah di atas, cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah pergi ke kantor BPN.

Apabila semua dokumen di kelurahan sudah lengkap dan sudah mendapatkan fatwa waris tahapan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Mengajukan Permohonan Sertifikat

Dalam tahapan ini ahli waris harus memastikan bahwa semua dokumen yang harus diurus di kelurahan sudah lengkap.

Gabungkan semua dokumen tersebut dengan berkas syarat dokumen tanah girik yang dibutuhkan.

Diantaranya adalah fotokopi surat girik, dan dokumen dari kelurahan atau desa seperti surat keterangan tidak sengketa.

Kemudian juga akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadik.

Pengukuran Lokasi dan Surat Ukur Tanah

Pada tahapan ini langkah-langkahnya sama seperti ketika hendak mengurus surat tanah non waris pada umumnya.

Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah selesai melakukan pengukuran maka surat ukur tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A.

Dimana panitia tersebut merupakan gabungan dari petugas BPN dan lurah setempat yang merupakan pejabat yang berwenang.

Pengumuman Data Yuridis yang Dilakukan di Kelurahan dan BPN

Setelah itu, hasil dari penelitian petugas A tersebut, kemudian akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis.

Informasi data Yuridis tersebut lalu diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.

Hal ini memiliki tujuan untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang merasa keberatan atas hak tanah tersebut.

Penerbitan SK Hak atas Tanah

Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik biasanya diterbitkan langsung dalam bentuk SHM atau sertifikat hak milik.

Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah atau BPHTB

Tahapan pada proses pembayaran BPHTB ini sama dengan proses pada tanah nongirik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan NJOP.

Pengambilan Sertifikat Tanah

Selanjutnya adalah tahapan pengambilan sertifikat tanah yang prosesnya sama dengan tanah non girik.

SK hak atas tanah akan dimasukkan ke pendaftaran hak dan informasi dengan waktu yang bervariasi, antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Mengurus sertifikat tanah warisan akan lebih mudah jika Anda mengikuti tahap demi tahap diatas dengan baik. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*