About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembayaran Pesangon Menurut UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

Pembayaran Pesangon

Jika Anda adalah pengusaha yang mempekerjakan sejumlah karyawan, maka Anda wajib mematuhi peraturan perundang-undangan menyangkut kepegawaian, termasuk soal pembayaran pesangon. 

Ketentuan mengenai pembayaran pesangon ini perlu Anda pahami dan terapkan sekiranya terpaksa harus merumahkan karyawan Anda karena alasan tertentu. 

Sekilas Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pembayaran Pesangon

Pembahasan mengenai pembayaran pesangon sangat erat kaitannya dengan keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hukuman Kerja atau PHK. 

Menurut undang-undang, definisi PHK adalah pengakhiran hubungan kerja sekaligus  hak dan kewajiban antara pegawai dan pengusaha karena sesuatu hal tertentu. 

Alasan Perusahaan Melakukan PHK 

Ada beberapa alasan yang seringkali menjadi dasar perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, antara lain: 

  • Perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau kebangkrutan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban yang perlu untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan. 
  • Perusahaan mengalami merger (penggabungan), pemisahan, atau diakuisisi oleh perusahaan lain yang tidak berniat melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan.
  • Karyawan melakukan pelanggaran atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja dengan alasan yang bisa maupun tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Contoh: karyawan tidak masuk kerja selama lima hari berturut tanpa pemberitahuan yang jelas dan perusahaan telah memanggilnya sampai dua kali. 

  • Adanya tuntutan dari karyawan karena perusahaan telah melakukan hal-hal yang dianggap merugikan atau membahayakan pihak mereka. 

Misalnya: perusahaan memerintahkan karyawan untuk melakukan pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja dan dapat membahayakan keselamatan pihak karyawan. 

  • Perusahaan tutup karena kondisi tertentu yang memaksanya demikian (force majeure).

Jenis-jenis PHK

Pembayaran Pesangon

Secara normatif, terdapat dua jenis PHK yang umum terjadi di lingkungan kerja, yaitu:

PHK sukarela 

Sesuai namanya, tindak PHK ini terjadi karena kehendak karyawan sendiri, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain, terutama perusahaan. 

Contohnya: karyawan mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi, tidak lolos masa percobaan, habis masa kontrak, pensiun, atau meninggal dunia. 

PHK tidak sukarela 

Berbeda dengan PHK sukarela, PHK tidak sukarela ini terjadi karena ada kondisi yang mengharuskan. Contoh: karyawan melakukan pelanggaran aturan kerja, karyawan terlibat tindak kriminal, dll. 

Aturan Pembayaran Pesangon dan Kompensasi Lain Untuk Karyawan yang Mengalami PHK

Pembayaran Pesangon

Seperti yang telah Anda ketahui, karyawan yang mengalami PHK berhak untuk mendapatkan pembayaran pesangon dan atau uang kompensasi lainnya. 

Kompensasi tersebut dapat berupa UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), UPH (Uang Penggantian Hak), atau Uang Pisah. Ketentuan mengenai pembayarannya mengacu pada UU Cipta Kerja

Ketentuan Pembayaran Pesangon

UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 merumuskan ketentuan pembayaran pesangon dengan mempertimbangkan masa kerja karyawan sebagai berikut: 

Masa KerjaJumlah Pesangon 
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun lebih, tapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun lebih, tapi masih kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun lebih, tapi masih kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun lebih, tapi masih kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun lebih, tapi belum sampai 6 tahun6 bulan upah
6 tahun lebih, tapi belum sampai 7 tahun7 bulan upah
7 tahun lebih, tapi masih kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun lebih9 bulan upah

Adapun komponen upah yang menjadi dasar dari perhitungan pesangon ini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Ketentuan Pembayaran UPMK 

Selain pesangon, karyawan juga dapat memperoleh kompensasi berupa Uang Penghargaan Masa Kerja dengan ketentuan sebagai berikut: 

Masa KerjaJumlah Pesangon 
3 tahun lebih, tapi masih kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun lebih, tapi masih kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun lebih, tapi masih kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun lebih, tapi masih kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun lebih, tapi  masih kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun lebih, tapi masih kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun lebih, tapi masih kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun lebih10 bulan upah

Sama seperti pesangon, komponen upah yang menjadi dasar untuk perhitungan UPMK adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Ketentuan Pembayaran UPH

UPH terdiri atas tiga komponen sebagai berikut: 

  • Cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan masih berlaku (belum gugur)
  • Ongkos untuk karyawan pulang bersama keluarga ke tempat awalnya diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditentukan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan

Ketentuan Pembayaran Uang Pisah 

Uang pisah adalah kompensasi dari perusahaan kepada karyawan karena tidak ada UPMK atau UPH demi mengapresiasi kinerja karyawan selama bekerja.

Ketentuan mengenai besarnya Uang Pisah diatur dalam peraturan perusahaan serta kontrak perjanjian kerja. 

Catatan Khusus Mengenai Pembayaran Pesangon dan Kompensasi Untuk Karyawan yang Mengalami PHK 

Selain masa kerja, cara perhitungan pesangon juga dipengaruhi oleh penyebab terjadinya PHK. Jadi, perhitungan pesangon untuk karyawan yang pensiun akan berbeda dengan yang dipecat. 

Perhitungan pesangon untuk karyawan yang mengalami pemberhentian karena perusahaan bangkrut dan terlilit merger pun akan berbeda pula. 

Terkait hal ini, Anda perlu mempertimbangkan pula ketentuan mengenai cara perhitungan pesangon yang tercantum dalam PP No. 35 tahun 2021.

Untuk memudahkan, berikut beberapa contoh alasan PHK yang sering terjadi lengkap dengan ketentuan pembayaran pesangon kompensasinya sebagai bahan acuan Anda:  

Alasan PHKJumlah Pesangon dan Kompensasi
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian (sesuai pasal 43 ayat 1)0,5x uang pesangon1x UPMKUPH
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian berlanjut (sesuai pasal 43 ayat 2)1x uang pesangon1x UPMKUPH
Perusahaan tutup karena merugi selama 2 tahun terus  menerus, pailit, atau ada kondisi yang memaksa (force majeure)0,5x uang pesangon1x UPMKUPH
Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian1x uang pesangon1x UPMKUPH
Karyawan tidak bisa bekerja selama lebih dari setahun karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja sehingga menjadi cacat2x uang pesangon1x UPMKUPH
Karyawan mengundurkan diri UPHUang Pisah
Karyawan tidak masuk kerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dan telah dua kali dipanggil oleh perusahanUPHUang Pisah
Pelanggar melanggar kontrak kerja atau peraturan perusahaan dan telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut0,5x uang pesangon1x UPMKUPH
Karyawan pensiun1,75x uang pesangon1x UPMKUPH
Karyawan meninggal dunia 2x uang pesangon1x UPMKUPH

Jika perlu berkonsultasi mengenai soal hukum yang berkaitan dengan bisnis (termasuk pembayaran pesangon), Anda bisa memanfaatkan layanan jasa Legal Now. 

Tim berpengalaman akan membantu berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga semua hak dan kewajiban terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*