Jika Anda adalah pengusaha yang mempekerjakan sejumlah karyawan, maka Anda wajib mematuhi peraturan perundang-undangan menyangkut kepegawaian, termasuk soal pembayaran pesangon.
Ketentuan mengenai pembayaran pesangon ini perlu Anda pahami dan terapkan sekiranya terpaksa harus merumahkan karyawan Anda karena alasan tertentu.
Sekilas Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pembahasan mengenai pembayaran pesangon sangat erat kaitannya dengan keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hukuman Kerja atau PHK.
Menurut undang-undang, definisi PHK adalah pengakhiran hubungan kerja sekaligus hak dan kewajiban antara pegawai dan pengusaha karena sesuatu hal tertentu.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
Ada beberapa alasan yang seringkali menjadi dasar perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, antara lain:
- Perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau kebangkrutan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban yang perlu untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan.
- Perusahaan mengalami merger (penggabungan), pemisahan, atau diakuisisi oleh perusahaan lain yang tidak berniat melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan.
- Karyawan melakukan pelanggaran atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja dengan alasan yang bisa maupun tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Contoh: karyawan tidak masuk kerja selama lima hari berturut tanpa pemberitahuan yang jelas dan perusahaan telah memanggilnya sampai dua kali.
- Adanya tuntutan dari karyawan karena perusahaan telah melakukan hal-hal yang dianggap merugikan atau membahayakan pihak mereka.
Misalnya: perusahaan memerintahkan karyawan untuk melakukan pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja dan dapat membahayakan keselamatan pihak karyawan.
- Perusahaan tutup karena kondisi tertentu yang memaksanya demikian (force majeure).
Jenis-jenis PHK
Secara normatif, terdapat dua jenis PHK yang umum terjadi di lingkungan kerja, yaitu:
PHK sukarela
Sesuai namanya, tindak PHK ini terjadi karena kehendak karyawan sendiri, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain, terutama perusahaan.
Contohnya: karyawan mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi, tidak lolos masa percobaan, habis masa kontrak, pensiun, atau meninggal dunia.
PHK tidak sukarela
Berbeda dengan PHK sukarela, PHK tidak sukarela ini terjadi karena ada kondisi yang mengharuskan. Contoh: karyawan melakukan pelanggaran aturan kerja, karyawan terlibat tindak kriminal, dll.
Aturan Pembayaran Pesangon dan Kompensasi Lain Untuk Karyawan yang Mengalami PHK
Seperti yang telah Anda ketahui, karyawan yang mengalami PHK berhak untuk mendapatkan pembayaran pesangon dan atau uang kompensasi lainnya.
Kompensasi tersebut dapat berupa UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), UPH (Uang Penggantian Hak), atau Uang Pisah. Ketentuan mengenai pembayarannya mengacu pada UU Cipta Kerja.
Ketentuan Pembayaran Pesangon
UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 merumuskan ketentuan pembayaran pesangon dengan mempertimbangkan masa kerja karyawan sebagai berikut:
Masa Kerja | Jumlah Pesangon |
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun lebih, tapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun lebih, tapi masih kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun lebih, tapi masih kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun lebih, tapi masih kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun lebih, tapi belum sampai 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun lebih, tapi belum sampai 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun lebih, tapi masih kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun lebih | 9 bulan upah |
Adapun komponen upah yang menjadi dasar dari perhitungan pesangon ini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan Pembayaran UPMK
Selain pesangon, karyawan juga dapat memperoleh kompensasi berupa Uang Penghargaan Masa Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Kerja | Jumlah Pesangon |
3 tahun lebih, tapi masih kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun lebih, tapi masih kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun lebih, tapi masih kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun lebih, tapi masih kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun lebih, tapi masih kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun lebih, tapi masih kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun lebih, tapi masih kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun lebih | 10 bulan upah |
Sama seperti pesangon, komponen upah yang menjadi dasar untuk perhitungan UPMK adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan Pembayaran UPH
UPH terdiri atas tiga komponen sebagai berikut:
- Cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan masih berlaku (belum gugur)
- Ongkos untuk karyawan pulang bersama keluarga ke tempat awalnya diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditentukan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan
Ketentuan Pembayaran Uang Pisah
Uang pisah adalah kompensasi dari perusahaan kepada karyawan karena tidak ada UPMK atau UPH demi mengapresiasi kinerja karyawan selama bekerja.
Ketentuan mengenai besarnya Uang Pisah diatur dalam peraturan perusahaan serta kontrak perjanjian kerja.
Catatan Khusus Mengenai Pembayaran Pesangon dan Kompensasi Untuk Karyawan yang Mengalami PHK
Selain masa kerja, cara perhitungan pesangon juga dipengaruhi oleh penyebab terjadinya PHK. Jadi, perhitungan pesangon untuk karyawan yang pensiun akan berbeda dengan yang dipecat.
Perhitungan pesangon untuk karyawan yang mengalami pemberhentian karena perusahaan bangkrut dan terlilit merger pun akan berbeda pula.
Terkait hal ini, Anda perlu mempertimbangkan pula ketentuan mengenai cara perhitungan pesangon yang tercantum dalam PP No. 35 tahun 2021.
Untuk memudahkan, berikut beberapa contoh alasan PHK yang sering terjadi lengkap dengan ketentuan pembayaran pesangon kompensasinya sebagai bahan acuan Anda:
Alasan PHK | Jumlah Pesangon dan Kompensasi |
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian (sesuai pasal 43 ayat 1) | 0,5x uang pesangon1x UPMKUPH |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian berlanjut (sesuai pasal 43 ayat 2) | 1x uang pesangon1x UPMKUPH |
Perusahaan tutup karena merugi selama 2 tahun terus menerus, pailit, atau ada kondisi yang memaksa (force majeure) | 0,5x uang pesangon1x UPMKUPH |
Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian | 1x uang pesangon1x UPMKUPH |
Karyawan tidak bisa bekerja selama lebih dari setahun karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja sehingga menjadi cacat | 2x uang pesangon1x UPMKUPH |
Karyawan mengundurkan diri | UPHUang Pisah |
Karyawan tidak masuk kerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dan telah dua kali dipanggil oleh perusahan | UPHUang Pisah |
Pelanggar melanggar kontrak kerja atau peraturan perusahaan dan telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut | 0,5x uang pesangon1x UPMKUPH |
Karyawan pensiun | 1,75x uang pesangon1x UPMKUPH |
Karyawan meninggal dunia | 2x uang pesangon1x UPMKUPH |
Jika perlu berkonsultasi mengenai soal hukum yang berkaitan dengan bisnis (termasuk pembayaran pesangon), Anda bisa memanfaatkan layanan jasa Legal Now.
Tim berpengalaman akan membantu berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga semua hak dan kewajiban terpenuhi.