Salah satu hal yang kerap dilakukan dalam dunia bisnis adalah pemindahan kepemilikan perusahaan dari satu pihak ke pihak yang lainnya.
Biasanya peristiwa pemindahan terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih perusahaan lain, maka hal seringkali disebut sebagai tindakan akuisisi.
Jika Anda berkecimpung dalam dunia bisnis, dan bekerja pada suatu perusahaan atau malah memiliki usaha maka harus memahami mengenai akuisisi ini.
Apa saja tujuan, jenis, serta prosedur pemindahan kepemilikan perusahaan adalah salah satu wawasan yang harus dikuasai.
Pengertian Pemindahan Kepemilikan Perusahaan
Sebelum merambah ke bahasan pemindahan kepemilikan sebuah perusahaan, alangkah baiknya kalau memahami dahulu pengertiannya.
Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi adalah saat peralihan sebagian besar atau pembelian saham di atas 50 persen.
Kemudian jika ditilik berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27/1998, pemindahan kepemilikan mempunyai makna yang hampir sama.
Yaitu sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan untuk mengambil alih seluruh dan atau sebagian besar saham perseroan.
Dimana perihal tersebut akan mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap seluruh bagian dari perseroan yang berkaitan.
Tujuan Pemindahan Kepemilikan Sebuah Perusahaan
Seringkali tujuan dari pemindahan kepemilikan perusahaan dilakukan untuk menyelamatkan sebuah usaha atau bisnis tersebut.
Ketika sebuah perusahaan mengalami suatu masalah yang genting atau terancam bangkrut karena berbagai hal yang menjadi penyebabnya.
Dengan melakukan akuisisi maka diharapkan perusahaan dapat kembali bekerja secara operasional dengan lebih baik.
Sehingga perusahaan dapat berkembang semakin baik dan bersaing dengan bisnis yang lainnya sesuai dengan yang diinginkan.
Selain itu terkadang tujuan pemindahan kepemilikan ini adalah mencari skala ekonomi, pangsa pasar lebih luas, diversifikasi, peningkatan sinergi, hingga pengurangan biaya.
Terjadinya pemindahan kepemilikan, membuat badan hukum mempunyai potensi untuk mendapatkan teknologi serta ilmu pengetahuan yang baru.
Kemudian juga dapat mengurangi kelebihan kapasitas dan kompetensi, menguatkan bisnis utama atau inti, hingga memperoleh konsumen bisnis yang diakuisisi.
Dikutip dari Shapiro dalam Christina (2003:12), pemindahan kepemilikan perusahaan juga memberikan sejumlah manfaat sebagai berikut:
- Dapat membantu meningkatkan pertumbuhan bisnis dengan lebih cepat dari sebelumnya.
- Mampu mengurangi tingkat persaingan yang terjadi.
- Membantu memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran yang tidak dapat ditembus sebelumnya.
- Menyediakan managerial skill, artinya adalah adanya bantuan manajerial untuk mengelola aset-aset badan usaha.
Demikianlah beberapa manfaat penting yang dapat diberikan dengan pemindahan kepemilikan bagi kemajuan sebuah kegiatan bisnis.
Ketika kondisi perusahaan tengah kritis dan membutuhkan bantuan, maka tindakan akuisisi ini merupakan solusi terbaik.
Jenis-Jenis Pemindahan Kepemilikan Perusahaan Berdasarkan Keterkaitan Jenis Usaha
Wawasan selanjutnya yang wajib diketahui oleh para pebisnis adalah mengenai jenis-jenis pemindahan kepemilikan sebuah badan usaha.
Ada tiga jenis akuisisi yang dapat dibedakan berdasarkan keterkaitan jenis usaha yaitu akuisisi horizontal, vertikal, dan konglomerat.
Untuk memahaminya dengan lebih lanjut maka Anda dapat membaca uraiannya berikut ini sampai selesai.
Akuisisi Horizontal
Diketahui bahwa akuisisi horizontal adalah salah satu tindakan pemindahan kepemilikan perusahaan yang memiliki usaha yang sama atau sejenis.
Salah satu contohnya adalah ketika sebuah perusahaan property mengakuisisi perusahaan properti lainnya yang sedang terancam bankrut.
Atau bisa juga perusahaan sejenis yang membutuhkan bantuan yang lebih besar agar dapat lebih berkembang dengan lebih besar.
Akuisisi Vertikal
Jenis berikutnya adalah akuisisi vertikal yang merupakan tindakan pemindahan kepemilikan badan usaha terhadap industri yang berbeda.
Meskipun demikian, proses tersebut masih dapat menunjang bisnis satu sama lain dan memberikan efek yang positif bagi kemajuan bersama.
Contoh dari akuisisi ini misalnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan wisata yang melakukan pembelian perusahaan penjualan tiket.
Meskipun dua bidang usaha tersebut berbeda, namun keduanya mempunyai keterkaitan yang menguntungkan satu sama lain.
Sehingga diharapkan dapat membawa perkembangan yang baik bagi kedua perusahaan tersebut dan menjadi lebih besar lagi.
Pemindahan Kepemilikan Perusahhaan Akibat Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat ini biasanya dilakukan dengan membeli badan usaha yang tidak memiliki bisnis sama atau tidak mempunyai keterkaitan.
Tujuan dilakukannya pemindahan kepemilikan perusahaan tersebut tentu saja untuk memperbesar skala bisnis konglomerat.
Dengan semakin banyaknya bidang usaha yang dijalankan, maka semakin banyak pula sumber kekayaan yang didapatkan pengusaha tersebut.
Demikianlah beberapa jenis akuisisi berdasarkan keterkaitan usaha yang biasa dilakukan oleh kalangan bisnis.
Jenis Akuisisi Berdasarkan Aset
Selain ketiga jenis berdasarkan keterkaitan usaha usaha diatas , akuisisi juga dapat dibagi berdasarkan aset apa yang diambil alih oleh perusahaan.
Jenis akuisisi berdasarkan aset ini dibagi menjadi dua, yakni akuisisi aset dan akuisisi manajemen yang penjelasannya sebagai berikut:
Akuisisi Aset
Akuisisi yang pertama adalah akuisisi aset yang artinya suatu perusahaan akan mengambil aset perusahaan yang lainnya.
Untuk melakukan hal ini tentu saja harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham.
Kebanyakan akuisisi aset ini dilakukan saat sebuah perusahaan sedang kritis dan menghadapi kebangkrutin yang sudah didepan mata.
Akuisisi Manajemen
Selanjutnya yang kedua adalah akuisisi manajemen dimana eksekutif atau petinggi dari suatu perusahaan akan menjadi pengendali saham di perusahaan lain.
Selain itu juga menjadikan kepemilikan saham perusahaan tersebut atas nama dirinya sendiri, bukan orang lain atau bersama-sama.
Itulah dua akuisisi yang dilakukan oleh kalangan bisnis berdasarkan pada aset dari perusahaan yang bersangkutan.
Prosedur Pemindahan Kepemilikan Perusahaan
Anda dapat membaca dan memahami beberapa pengertian tujuan, dan jenis-jenis dari pemindahan kepemilikan perusahaan diatas.
Sehingga dapat mengetahui prosedur yang benar sebuah perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lainnya.
Jika dilihat dari bentuk dasar atau objek akuisisi, pemindahan kepemilikan ini pada umumnya dapat dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu:
Merger Atau Konsolidasi
Umumnya merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk perusahaan baru.
Sementara konsolidasi adalah sebuah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri.
Caranya adalah dengan cara membentuk satu perusahaan baru dan masing-masing perusahaan yang meleburkan diri akhirnya bubar.
Akuisisi Saham
Pada umumnya akuisisi ini merupakan tindakan memborong sebagian atau keseluruhan saham dari sebuah perusahaan.
Akuisisi Aset
Selanjutnya akuisisi ini dapat dilakukan dengan membeli aset atau aktiva sebuah perusahaan untuk menghindarkan perusahaan dari kemungkinan pemegang saham minoritas.
Persyaratan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan
Hal penting lainnya yang harus diketahui dari pemindahan kepemilikan sebuah perusahaan adalah mengetahui caranya dengan baik.
Sehingga proses yang hendak dilakukan dapat berlangsung dengan cepat dan lancar sesuai dengan harapan.
Oleh karena itu sebagai pemilik perusahaan Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Memperoleh persetujuan dari organ perseroan
Langkah ini sangat penting untuk dilakukan sebelum mengurus proses pemindahan kepemilikan perusahaan.
Anda sebagai pemilik perusahaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari organ perusahaan sebagai syarat awal pengalihan perusahaan.
Organ perusahaan yang dimaksud adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Dewan Komisaris yang akan memberikan persetujuan.
Jika sudah mendapatkan persetujuan artinya Anda dapat melanjutkan proses pengalihan perusahaan, kalau tidak proses tidak akan berlanjut.
Mengantongi persetujuan dari instansi yang berwenang
Selanjutnya sebagai pemilik perusahaan, Anda dilarang untuk melakukan pemindahan kepemilikan kepada pihak luar atau pihak asing.
Apabila tidak mengantongi persetujuan dari instansi berwenang yang terkait dengan keberadaan perusahaan tersebut.
Sudah menawarkan saham kepada pemegang saham yang lain
Pemilik saham atau perusahaan wajib menawarkannya kepada pemegang saham lain terlebih dahulu sebagai syarat pengalihan sebelum pihak luar.
Beberapa hal penting mengenai pemindahan kepemilikan perusahaan diatas wajib diketahui bagi Anda yang mempunyai perusahaan.