Ketika Anda sudah melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan SKP yang tidak sesuai maka dapat melakukan pengajuan keberatan pajak.
Namun sebelum melakukan laporan tersebut Anda harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Pengertian Surat Pengajuan Keberatan Pajak
Surat pengajuan keberatan pajak merupakan surat yang dibuat oleh wajib pajak kepada DJP mengenai keberatan terhadap pemungutan atau pemotongan pajak.
Agar lebih mudah memahaminya maka Anda dapat menyimak penjelasan yang lebih detail berikut ini.
Jika Anda sudah mendapatkan SKP atau surat ketetapan pajak dan ternyata hasil pemeriksaannya tidak sesuai.
Baik dari jumlah besaran, pemungutan oleh pihak ketiga, dan jumlah rugi, maka bisa mengajukan laporan keberatan pajak kepada DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
Pengajuan keberatan pajak harus disertai dengan beberapa alasan yang jelas karena hal tersebut menjadi dasar penghitungan.
Akan lebih lagi apabila ditambah dengan lampiran fotokopi yang diperlukan untuk memperkuat laporan seperti bukti pemotongan, SKP, dan sebagainya.
Kemudian hal lain yang perlu diperhatikan agar pengajuan lancar adalah batas dari pengajuan yang dilakukan 3 bulan sejak SKP keluar.
Point ini cukup penting agar wajib pajak yang terkait dapat mempersiapkan surat laporan yang disertai dengan beberapa alasan yang sesuai.
Namun jika ternyata kondisi yang terjadi diluar kendali seperti tertimpa musibah atau bencana alam, maka DJP bisa mempertimbangkan untuk perpanjangan.
Wajib pajak juga wajib mencermati seluruh ketentuan yang mengatur beberapa persyaratan untuk pengajuan laporan, semua aspek wajib sebaiknya dipenuhi agar dipertiombangkan.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi maka pengajuan banding pajak dan SKK dapat dilanjutkan prosesnya.
Pada umumnya surat laporan formal atau sesuai standar wajib tercantum alamat pemohon, NPWP, dan informasi mengenai nama.
Kemudian sertakan juga kasus secara rinci, tersusun, dan lengkap dengan menuliskan alasan ketidaksesuaian dengan jelas berdasar pada penghitungan yang dilakukan.
Ketika menulis laporan juga wajib disertakan mengenai rincian penghitungan yang hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan.
Agar dapat menyusun alasan yang kuat maka Anda mempunyai hak meminta dasar proses pemungutan, penghitungan rugi, dan pengenaan pajak.
Kemudian Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewajiban dalam memenuhi permintaan dari wajib pajak yang mengajukan keberatan tersebut.
Langkah Mudah Pengajuan Keberatan Pajak Melalui DJP Online
Menilik dari Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020, sekarang wajib pajak dapat lebih mudah menyampaikan surat keberatan pengajuan pajak secara elektronik.
Caranya adalah mengirimkannya melalui aplikasi e-objection pada DJP Online yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2020.
Adapun mengenai syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi wajib pajak agar dapat memakai e-objection tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak sudah mempunyai EFIN aktif
- Wajib melakukan registrasi akun pada laman DJP Online
- Wajib pajak juga mempunyai sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Langkah selanjutnya untuk menyampaikan surat pengajuan keberatan pajak secara elektronik atau e-filling itu menggunakan surat keberatan dalam bentuk atau format dokumen elektronik.
Dimana penyampaian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak.
Surat tersebut sebaiknya juga disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan, kemudian diunggah dalam bentuk portable document format (pdf).
Cara Melakukan Aktivasi E-Objection Pengajuan Keberatan Pajak
Kalau Anda masih ragu untuk melakukan pengajuan keberatan pajak secara online karena kurang berpengalaman, jangan khawatir.
Ikuti beberapa langkah dibawah ini agar Anda dapat melakukan sendiri dengan mudah dan lancar:
Masuk Ke situs Web DJP Online
Langkah pertama Anda dapat masuk terlebih dahulu ke DJP Online sampai terbuka berandanya.
Kemudian isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan yang diminta.
Aktivasi Fitur E-Objection
Setelah dashboard DJP Online tampil, Anda dapat melanjutkannya dengan masuk ke menu Profil untuk terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur e-objection.
Lanjutkan dengan menu Profil, Anda dapat melakukan klik Aktivasi Fitur Layanan dan beri centang kolom e-objection di sebelah kanan layar.
Setelah itu Anda dapat melanjutkan dengan mengklik menu Ubah Fitur Layanan yang sudah tersedia.
Teruskan langkah dengan melakukan login kembali ke DJP Online untuk menuju menu Layanan dan klik kolom e-objection.
Pada umumnya proses dalam aplikasi e-objection ini akan dimulai dengan penyampaian disclaimer.
Apabila wajib pajak setuju, silahkan centang dan klik menu Lanjut agar menuju proses berikutnya.
Input Surat Keberatan
Untuk melanjutkan proses input surat keberatan, maka Anda harus mengawalinya dengan mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan diajukan keberatan.
SKP yang dapat diajukan keberatannya tersebut adalah SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan (PBB).
Setelah semua langkah selesai maka Anda tinggal menunggu sistem melakukan validasi pada lima hal sampai selesai.
Lima hal yang biasa divalidasi tersebut biasanya adalah nomor SKP, nilai SKP yang disetujui telah dilunasi, pengajuan keberatan belum jatuh tempo.
Dua selanjutnya adalah tidak diajukan keberatan atas SKP yang sama dan tidak dalam proses pengajuan keberatan.
Apabila terdapat kesalahan mengenai 5 indikator tersebut, maka wajib pajak akan mendapatkan notifikasi otomatis dari sistem.
Apabila ternyata setelah menunggu Anda tidak mendapatkan notifikasi, maka sistem akan melanjutkan proses dan menyajikan informasi data SKP.
Tentunya data tersebut adalah mempunyai kaitan dengan yang diajukan keberatan dan identitas dari wajib pajak.
Mengisi Nomor Dan Tanggal Surat Keberatan.
Setelah semua informasi yang tersaji sudah sesuai dengan ketentuan, maka wajib pajak dapat melanjutkan proses dengan mengisi nomor dan tanggal surat keberatan.
Sesuai dengan administrasi persuratan wajib pajak yang sudah ditentukan, serta mengisi jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak.
Kemudian wajib pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang sudah tersedia.
Anda juga dapat mengunggah dokumen mengenai alasan pengajuan keberatan pajak pada kolom yang tersedia.
Hal penting yang harus dicermati oleh wajib pajak yang mengajukan keberatan adalah kolom alasan keberatan mempunyai maksimal 4.000 karakter.
Namun jika Anda memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan, sebaiknya dokumen alasan keberatan dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 5 MB.
Mengisi Data Pembayaran
Selanjutnya, wajib pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan dengan cara mengisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)
Namun Anda juga dapat mengisinya dengan nomor Pemindahbukuan (Pbk), setelah itu kemudian klik Lanjutkan.
Menandatangani Surat Keberatan Secara Elektronik
Setelah itu proses selanjutnya adalah dengan menandatangani surat keberatan secara elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik wajib pajak yang masih berlaku.
Cara untuk menandatanganinya adalah dengan mengisi passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik dengan ekstensi file .p12.
Setelah selesai maka Anda dapat melanjutkan dengan mengklik menu Submit untuk mengirimkan surat keberatan.
Setelah itu sistem akan membuat bukti penerimaan elektronik (BPE) dan surat keberatan wajib pajak sebagai bukti keberatan telah berhasil disampaikan.
Demikianlah cara mudah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pengajuan keberatan pajak secara elektronik.
Apabila Anda masih merasa ragu untuk melakukannya sendiri, karena minimnya pengalaman maka Anda dapat menggunakan jasa layanan profesional.
Salah satu jasa pengajuan keberatan pajak yang recomended adalah Legal Now yang sudah berpengalaman dengan berbagai kasus.