About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apa Saja Prosedur Pengajuan Kepailitan, Ini Dia Pengertian dan Syarat Pengajuannya

Prosedur pengajuan kepailitan umum digunakan oleh pebisnis apabila usaha yang dibangun dan dirintis mengalami masa pailit. Pengajuan kepailitan tentu saja tidak bisa berjalan begitu saja, sebab ada beberapa prosedur yang harus dipahami. 

Sebelum mengetahui apa saja prosedur pengajuan kepailitan, ada baiknya bila Anda pahami dulu pengertiannya dan syarat apa saja yang harus dipenuhi. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini! 

Pengertian dan Prosedur Pengajuan Kepailitan 

Prosedur pengajuan kepailitan
Penjelasan pailit

Dalam dunia bisnis proses jatuh bangun adalah sesuatu hal yang wajar terjadi. Tapi kalau badan usaha sudah tidak lagi mampu bertahan di gempuran dunia bisnis, maka badan usaha tersebut bisa saja berakhir pailit. 

Lantas, sebenarnya apa arti dari pailit? Lalu bagaimana cara untuk mengajukannya? 

Sebelum bahas prosedur pengajuan kepailitan, lebih baik kita pahami dulu yuk pengertiannya! 

Pengertian Pailit

Prosedur pengajuan kepailitan
Pengertian pailit

Melansir pada Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan pengertian pailit atau bangkrut adalah keadaan dimana seseorang yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Semua aset yang dimiliki pemilik usaha akan dijadikan sebagai pembayar utangnya.

Apabila dijelaskan berdasarkan pada undang-undang Kepailitan maka kepailitan itu sendiri artinya adalah kegiatan sita umum atas semua kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit. 

Semua kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan serta pemberesan akan dilakukan oleh kurator. Yang mana setiap kegiatannya berada di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan tersebut.

Dengan adanya prosedur pengajuan kepailitan hakim bisa memutuskan secara bijak apakah perusahaan pailit atau tidak. Apabila sudah dianggap memenuhi setiap syarat yang berlaku, maka pengajuan kepailitan tersebut tentu akan diterima. 

Akan tetapi apabila ternyata perusahaan tidak dianggap pailit sedang perusahaan benar-benar sudah berada diambang kebangkrutan. Maka masih ada jalan lainnya yang bisa dipilih untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara perusahaan debitur dan perusahaan kreditur tersebut.

Pailitnya sebuah perusahaan tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, bisa terjadi karena faktor internal maupun eksternal. 

Berikut ini adalah beberapa faktor yang menjadi penyebab sebuah perusahaan bangkrut atau pailit, antara lain:

1.   Tidak Melakukan Inovasi

Faktor pertama sangat umum terjadi karena pemilik usaha sudah tidak lagi mampu untuk membuat inovasi atau karya baru. Padahal dengan adanya inovasi dapat membantu perusahaan untuk terus mendapatkan perhatian dari konsumen. 

Semakin konsumen tertarik dan penasaran dengan produk terbaru maka dapat dijamin perusahaan akan  ikut terkena imbas positifnya. Sayangnya, tidak sedikit perusahaan yang pada akhirnya bangkrut karena merasakan sudah berada di puncak kesuksesan dan tidak ingin menciptakan inovasi terbaru. Dan pada akhirnya perusahaan tumbang karena inovasi terbaru dari pesaingnya. 

2.   Tidak Memperhatikan Kebutuhan Konsumen

Faktor yang kedua disebabkan perusahaan yang sudah tidak lagi memperhatikan kebutuhan konsumen. Perusahaan sudah merasa puas dan cukup pada produknya yang dianggap terbaik. Sehingga merasa sudah tidak perlu lagi mengadakan perbaikan atau terobosan baru pada produk yang dihasilkan. 

Apabila keadaan tersebut terus terjadi maka lambat laun konsumen akan berkurang bahkan beralih ke produk perusahaan lain. Bila sudah begitu jangan heran kalau perusahaan cepat bangkrut atau pailit.

3. Terlalu Fokus pada Pengembangan Perusahaan

Tidak ada masalah bila Anda ingin fokus pada pengembangan atau ekspansi perusahaan. Mengingat hal tersebut tentunya bisa jadi celah pemasukan  baru untuk perusahaan. 

Akan tetapi, sebaiknya jangan biarkan ide untuk mengembangkan perusahaan membuat produk yang sudah dihasilkan jadi terabaikan. Sepele mungkin, tapi bila dibiarkan terlalu lama bisa membuat perusahaan jadi pailit karena sumber pemasukan sudah tidak ada lagi. 

4.   Tidak Punya Nyali untuk Bersaing dengan Perusahaan Lain

Bila Anda memang sudah yakin ingin terjun ke dunia bisnis maka Anda harus siap untuk menghadapi pesaing yang sewaktu-waktu bisa membuat Anda panik. 

Kalau Anda tidak punya nyali untuk menghadapi perusahaan pesaing maka jangan sedih kalau impian bangun perusahaan besar hanya jadi impian. Karena di dunia bisnis rasa keberanian adalah modal utama yang harus dimiliki oleh pengusaha sejati. 

5.   Tidak Memperhatikan Pergerakan Perusahaan Pesaing

Saat Anda sudah berada di atas puncak, sebaiknya jangan lengah dan mengabaikan pergerakan dari perusahaan pesaingnya. Sebab bila Anda tidak memperhatikan  pergerakan pada perusahaan pesaing dapat menyebabkan terjadinya kepailitan. 

Karena bisa jadi pesaing sudah menyiapkan inovasi baru untuk menarik perhatian konsumen yang Anda miliki. Oleh sebab itu, sebaiknya terus tingkatkan rasa waspada pada pergerakan pesaing Anda. Dengan begitu Anda bisa terus termotivasi untuk menciptakan inovasi terbaru untuk kemajuan perusahaan. 

Selain kelima faktor di atas masih ada beberapa faktor penyebab pailit lainnya, seperti;

  • Harga dari barang atau jasa yang terlalu mahal dan tidak terjangkau oleh konsumen. 
  • Perusahaan yang memiliki banyak hutang dimana-mana sehingga pemasukan dipakai hanya untuk menutupi hutang. 
  • Terlalu berlebihan dalam melakukan pengembangan perusahaan sampai mengabaikan hal-hal penting lainnya yang ada di dalamnya. 
  • CEO perusahaan yang melakukan penipuan terhadap pemilik dan pengembangan perusahaan lainnya. 

Syarat atau Prosedur Pengajuan Kepailitan

Prosedur pengajuan kepailitan
Syarat atau Prosedur Pengajuan Kepailitan

Bila Anda ingin mengajukan kepailitan, maka ada syarat yang harus dipenuhi, sehingga saat pengajuan tersebut dapat diproses dan diputuskan dengan bijak oleh hakim pengadilan. Satu hal yang harus Anda tahu bahwa pemenuhan syarat pengajuan kepailitan juga termasuk dalam prosedur pengajuan kepailitan. Dan syarat pengajuan kepailitan tersebut juga sudah diatur secara langsung dalam UU Kepailitan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 2 UU Kepailitan adalah adanya utang yang salah satunya minimal sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian ada 2 atau lebih kreditur, debitur, permohonan pernyataan pailit dan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga. 

Prosedur pengajuan ini pun sudah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 yang membahas mengenai Kepailitan. Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan untuk memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.

1. Pengajuan ke Pengadilan

Pengajuan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan, saat melakukannya pelapor wajib menggunakan kuasa hukum berlisensi Kurator Advokat untuk didaftarkan ke Panitera pengadilan.

2. Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit

Panitera akan menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan yang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Selanjutnya hari sidang akan ditetapkan dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

3. Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan

Bila pernyataan permohonan pailit sudah diterima oleh Ketua Pengadilan maka sidang pemeriksaan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

4. Pemanggilan Debitur oleh Pengadilan

Selanjutnya akan ada pemanggilan debitur oleh pengadilan apabila permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan.

5. Pemanggilan Kreditur

Kemudian akan ada pemanggilan kreditur oleh pengadilan apabila pernyataan pailit yang diajukan oleh debitur dan juga terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang perlu dipenuhi.

6. Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat

Setelah itu akan ada pemanggilan atas debitur atau kreditur yang akan dilaksanakan oleh juru sita dengan surat kilat, umumnya akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum persidangan pertama dilaksanakan.

7. Putusan Pengadilan Terkait Kepailitan

Putusan pengadilan akan permohonan pailit wajib untukmu dikabulkan apabila terdapat fakta yang membuktikan kalau persyaratan pailit terpenuhi. Keputusannya paling lambat harus diucapkan 60 hari setelah didaftarkan.

8. Pembacaan Putusan

Pembacaan putusan harus disertakan dengan pertimbangan hukum yang mendasari putusan atas permohonan pernyataan pailit secara lengkap. Putusan yang dibuat juga harus memuat pendapat Majelis Hakim, yang mana dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum atas putusan tersebut.

Itu ulasan menarik terkait dengan pengertian dan prosedur pengajuan kepailitan yang bisa Anda jadikan sebagai referensi. 

Bila Anda sedang cari pengacara profesional yang dapat membantu memecahkan masalah pada urusan pailit di perusahaan. Maka LegalNow bisa jadi jawaban yang tepat! Hubungi tim kami di nomor yang tertera di website kami! 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*