Bagi seseorang yang terjun ke dunia hukum dan politik pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah legal standing. Dimana sampai dengan saat ini, istilah tersebut terus menjadi topik. Bahkan menjadi bahasan yang hangat di tengah masyarakat yang mulai paham dengan hukum di Indonesia.
Lantas, yang sebenarnya dimaksud dengan legal standing itu apa? Lalu syarat untuk menggugatnya apa saja? Kemudian apa semua orang dapat melakukan gugatan tersebut?
Pada artikel kali ini kami akan jawab pertanyaan tersebut secara mendalam, jadi simak penjelasannya dibawah ini sampai akhir yah!
Apa itu Legal Standing
Menurut pengertiannya legal standing ini adalah hak yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat dan badan hukum guna mengajukan gugatan atas suatu perkara atau sengketa.
Pihak tergugat biasanya berasal dari pemerintah, perusahaan, perorangan, ataupun badan hukum. Adapun materi yang ada didalamnya mencakup kebutuhan orang banyak dalam terkait dengan memperjuangkan kepentingan, mengungkap pelanggaran hak publik, perlindungan konsumen, serta hak sipil dan politik.
Dimata hukum jadinya legal standing sudah mendapatkan pengakuan, baik itu dari undang-undang atau peraturan pemerintah. Hukum materiil yang mengatur mengenai legal standing, salah satunya adalah Pasal 37 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak hanya pada undang-undang tersebut, status legal standing juga bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, dikatakan secara jelas, kalau legal standing bisa didapatkan oleh subjek hukum dengan kriteria tertentu.
Awal Mula Legal Standing
Menurut sejarah, gugatan legal standing pertama kali ditemukan di negara Amerika Serikat pada kasus Sierra v. Morton di tahun 1972.
Kemudian konsep tersebut terus berkembang dan diterima di banyak negara, sebut saja Belanda pada kasus Nieuwe Mee (1986) dan Kuvaders (1992) dan Australia pada kasus Yates Security Services Pty. Ltd. V Keating pada tahun 1990.
Sedangkan di Indonesia, penggunaan gugatan ini pertama kali digunakan pada kasus gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan PT Indorayon Utama (IU) pada tahun 1988.
Sampai akhirnya gugatan legal standing menjadi dikenal di Indonesia. Dalam kasus tersebut Walhi mempermasalahkan tentang pencemaran lingkungan yang dipercaya dilakukan oleh PT IU.
Akan tetapi, konsep gugatan legal standing baru dikenal pada dua bidang di Indonesia yang diantaranya adalah di bidang lingkungan dan bidang perlindungan konsumen.
Gugatan di bidang lingkungan awalnya muncul pada Putusan Pengadilan antara WALHI yang berhadapan PT IU pada tahun 1988 dan diformalkan di Undang Undang Lingkungan Hidup Tahun 1997.
Sedangkan gugatan legal standing di bidang perlindungan konsumen diformalkan dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen yang dikeluarkan pada tahun 1999.
Syarat Penggugat Legal Standing
Berikut ini adalah syarat penggugat untuk memenuhi pengajuan legal standing, yang di antaranya:
- Suatu pihak yang secara langsung dirugikan oleh undang-undang atau tindakan yang menjadi permasalahan. Kemudian kerugian tersebut terus berlanjut kecuali bila pengadilan turun tangan dengan memerintahkan pemberian kompensasi. Dan memberikan ketetapan kalau hukum yang dipermasalahkan tidak berlaku untuk pihak tersebut, atau menyatakan undang-undang tersebut dibatalkan demi hukum.
- Penuntut yang tidak dirugikan secara langsung namun mereka mempunyai hubungan yang logis dengan situasi yang menyebabkan kerugian tersebut. Apabila dibiarkan kerugian dapat menimpa orang lain yang tidak dapat meminta bantuan dari pengadilan.
- Lembaga negara, badan hukum publik, dan badan hukum privat yang diakui secara resmi.
Prosedur Pengajuan Legal Standing
Bila dilihat secara publik maka pengajuan legal standing harus melewati beberapa tahap pengujian dengan prosedur berikut ini:
- Penggugat mengajukan permohonan secara tertulis dengan ejaan Bahasa Indonesia yang sudah ditandatangani.
- Penggugat selanjutnya mendaftarkan permohonan gugatan ke panitera MK berikut dengan bukti-bukti.
- Panitera MK kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen termasuk dengan bukti-bukti yang diberikan oleh penggugat.
- Bila bukti perkara dianggap sudah lengkap maka Panitera MK akan membuat catatan permohonan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) paling lama dalam waktu tujuh hari.
- Setelah itu berkas pengajuan perkara akan diserahkan kepada Ketua MK. Dimulai dari sini, Ketua MK akan membentuk Panel Hakim yang memiliki tugas untuk memeriksa dan menguji kasus.
- Tidak lebih dari 14 hari setelah perkara dicatat dalam BRPK, MK selanjutnya akan membuka sidang pemeriksaan permohonan. Yang akhirnya akan dilanjutkan beberapa sidang lainnya, seperti:
- Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
- Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara dan Bukti
- Putusan.
Apakah Gugatan Dapat Dilaksanakan dengan Mudah?
Harus Anda ketahuilah kalau legal standing tidak dapat diajukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang. Gugatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh lembaga sosial masyarakat yang dianggap sudah memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat yang dimaksud antara lain:
- Penggugat berbadan hukum atau Yayasan
- Penggugat dalam Anggaran Dasar Organisasi yang terkait dikatakan secara jelas kalau tujuan didirikannya organisasi tersebut selaras dengan topik gugatan
- Penggugat sudah menjalankan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar tersebut.
Berlandaskan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 088/G/1994/Piutang/PTUN.Jkt yang selanjutnya diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 89K/TUN/1996, persyaratan tersebut seakan-akan ditambah dengan adanya kepedulian nyata di masyarakat secara kontinu dan harus bersifat pengganti dari organisasi yang terkait.
Tidak hanya itu saja, Anda juga harus paham kalau pengajuan gugatan adalah dalam rangka kepentingan umum tidak boleh atas dasar kepentingan pribadi belaka. Apabila gugatan diajukan untuk kepentingan pribadi maka Hakim akan menolak gugatan tanpa harus berpikir panjang.
Terkait dengan hal itu sudah tercatat pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 162/PDT.G/2013/PN.SKA. Yang mengatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan karena diajukan atas kepentingan pribadi.
Apakah Gugatan Perlu untuk Dilakukan?
Sekarang ini kita sudah memasuki era globalisasi yang mana setengah segmen mengalami yang namanya masa kontemporer. Masa yang terjadi pengelompokan atas 3 generasi hak asasi.
Selanjutnya tiga generasi tersebut mencangkup hak-hak politik juga sipil, ekonomi serta sosial, sampai dengan perdamaian dan pembangunan. Tidak mudah untuk dilakukan karena masyarakat harus menghadapi berbagai pelanggaran hak dan kepentingan publik.
Walaupun semua masyarakat menyadari adanya pelanggaran mereka tidak bisa bertindak begitu saja. Tetapi mereka butuh perantara organisasi non pemerintah yang akan bertindak menjadi “tiket” masuk ke advokasi hukum.
Dalam perkara tersebut lah organisasi yang mewakili masyarakat memerlukan legal standing. Sebab organisasi tersebut tidak bersentuhan secara langsung dengan perkara yang terjadi.
Bagaimana, apakah Anda sudah mengerti dengan ulasan yang sudah kami bahas di atas? Informasi terkait dengan legal standing bisa Anda temukan banyak di laman internet. Tapi kalau Anda butuh informasi langsung dari ahlinya, maka Anda bisa hubungi Legal Now untuk mendapatkan info lebih lanjut terkait dengan legal standing.