About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pentingnya Pembuatan Kontrak untuk Setiap Kegiatan Bisnis

Dalam kegiatan bisnis pemakaian kontrak bukan lagi dianggap sebagai istilah asing, sebab bagi pelaku usaha sudah harus paham dengan pentingnya pembuatan kontrak. 

Kontrak umumnya dipakai sebagai bukti fisik dalam sebuah kegiatan bisnis. Yang dimana didalamnya terdapat sebuah perjanjian kerjasama, yang sifatnya bisnis atau melibatkan beberapa pihak terkait. 

Pentingnya perjanjian kontrak harus dipahami dengan baik, mulai dari sifatnya, hukum yang ada di belakangnya, sampai dengan syarat dari sahnya sebuah kontrak. Sebagai pelaku usaha yang sedang merintis sebuah usaha, sangat disarankan untuk mengerti dan paham dengan semua hal yang berkaitan dengan kontrak. 

Bila Anda masih belum paham dengan apa itu kontrak, sebaiknya simak artikel ini sampai akhir. Karena kami akan berikan  beberapa penjelasan terkait pengertian, jenis, sampai dengan syarat kontrak. 

Pengertian, Jenis, dan Syarat Kontrak

Pentingnya pembuatan kontrak

Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan kontrak, ada baiknya Anda ketahuilah dulu hukum kontrak. Yang ternyata hukum dari kontrak ini sendiri sudah diatur dalam pasal 1313 KUHP. 

Dimana didalamnya menjelaskan dengan rinci bahwa: “Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.  

Dengan kata lain, maksud dari pasal yang disebutkan di atas dapat diartikan kalau ada hal yang terjadi di luar kesepakatan yang sudah ditentukan maka akan ada pihak yang dirugikan. 

Jenis Hukum Kontrak

Sampai dengan detik ini tidak sedikit orang yang belum paham dengan jenis-jenis kontrak yang ada, sampai dengan tujuan dari kontrak itu dibuat. 

Agar Anda tidak salah paham dengan jenis-jenis kontrak yang ada, maka kami sudah membagi jenis-jenis kontrak yang perlu Anda ketahui. Di antaranya adalah:

1. Perjanjian Cuma-Cuma (pasal 1314 KUHP)

Pengertian dari jenis kontrak yang pertama bila dijabarkan secara spesifik maka tidak ada mekanisme yang menyebutkan bagaimana perjanjian cuma-cuma dijalankan. 

Sehingga bila ditafsirkan lebih lanjut, pengertian dari kontrak jenis ini ada satu pihak yang melakukan kerjasama dengan pihak lainnya. Tapi, pihak pertama yang berperan sebagai inisiator tidak mengharapkan timbal balik dari pihak kedua.

Dengan begitu, pihak pertama hanya berlaku sebagai pemberi dan sama sekali tidak mengharapkan bahkan berharap mendapatkan manfaat dari pihak kedua. Contoh dari jenis perjanjian ini yang bisa Anda lihat dalam kehidupan sehari-hari misalnya adalah hibah atau wakaf dari pihak pertama kepada pihak selanjutnya

2. Kontrak Atas Beban

Yakni kontrak yang berupa perjanjian antara dua pihak yang memiliki kewajiban dan hak. Atau bisa juga disebut dengan perjanjian kerjasama antara kreditur yang wajib memberikan prestasi kepada pihak debitur. 

Untuk melihat contoh dari kontrak jenis ini, Anda bisa lihat pada kegiatan perjanjian sewa, pinjaman uang dan sewa kendaraan atau aset lainnya. 

3. Kontrak Timbal balik

Tidak serupa dengan perjanjian cuma-cuma, maka kontrak timbal balik ini sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan menyandang status sebagai kreditur dan debitur.

Dimana pihak yang terlibat mempunyai hak dan kewajiban yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal tanda tangan kontrak. Contoh dari jenis kontrak ini adalah kontrak jual beli, kontrak kerja dan kontrak jual beli kendaraan dan aset lainya. 

4. Kontrak Sepihak 

Kontrak sepihak adalah perjanjian yang menghadirkan kewajiban hanya untuk satu pihak saja. Dimana kontrak jenis ini biasanya dipakai sebagai pemberian hadiah maupun hibah. Namun yang berbeda di kontrak jenis ini yakni dalam rangka pembubaran perjanjian apabila nantinya adanya pembatalan pemberian hadiah ataupun hibah.

Pentingnya Pembuatan Kontrak Kerja Usaha atau Bisnis

Pentingnya pembuatan kontrak

Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam bisnis tentu saja harus ada sebuah kontrak yang nantinya akan jadi pengikat antara dua pihak atau lebih. Dan pentingnya pembuatan kontrak juga bisa dibuat dengan melibatkan kuasa hukum atau hanya antara dua pihak yang bersangkutan.

Akan tetapi sebuah kontrak yang kuat secara hukum disarankan untuk dibuat atas dasar hukum. Dengan begitu kebermanfaatannya secara hukum bisa diakui suatu hari nanti.

Tentu Anda sendiri juga bertanya-tanya, kenapa kontrak bisnis sangat penting sekalipun bisnis atau usaha yang dijalankan bisa saja usaha kecil menengah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah beberapa faktor yang bisa jadi penyebab sebuah kontrak menjadi penting. Antara lain:

Sebagai Ketentuan Hukum Atau Undang-Undang Kedua Pihak

Kontrak dengan poin-poin kesepakatan dibuat guna dipatuhi oleh kedua belah pihak dan sebagai tinjauan terhadap semua tindakan yang menyangkut usaha bersangkutan. 

Dengan membuat sebuah kontrak, maka kerjasama yang sudah dibuat akan memiliki suatu perjanjian kerjasama yang isinya terkait dengan apa yang hendak dicapai bersama, apa yang boleh dan tidak boleh, dan apa kewajiban serta hak masing-masing pihak. 

Pasal 1338 KUHP menyatakan kalau kontrak yang dibuat berlaku sebagai hukum yang mengatur para pihak yang membuat perjanjian tersebut ada. Oleh sebab itu kontrak yang sudah disepakati harus dipatuhi oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.

Acuan Terhadap Kewajiban Masing-Masing Pihak

Kerjasama hanya akan berjalan lancar apabila kedua pihak mampu memenuhi kewajiban yang sudah dibuat untuk menuju tujuan dari perjanjian kerjasama/kontrak tersebut. 

Dengan kata lain kehadiran kontrak, akan membuat antara pihak yang terlibat dapat saling memperingati dan mengevaluasi apabila sewaktu-waktu ada yang melanggar kontrak.

Mencegah Timbulnya Masalah

Sudah sangat umum terjadi di dalam sebuah kontrak akan tercantum sanksi apabila suatu waktu terdapat pihak yang melanggar ketentuan kontrak yang dibuat bersama. Sanksi tersebut dibuat untuk mencegah timbulnya penyelewengan terhadap kewenangan masing-masing pihak.

Sebagai Penentuan Cara Penyelesaian Masalah

Apabila suatu waktu terjadi masalah dalam kerjasama bisnis atau usaha, maka poin-poin yang ada di dalam kontrak akan menjadi acuan untuk menentukan pada bagian mana kontrak tersebut dilanggar. 

Dengan menghadirkan poin-poin di dalam kontrak, maka tindakan yang menentukan kalau sudah terjadi pelanggaran dapat dievaluasi bersama dan menentukan sanksi yang diterima.

Sebagai Alat Bukti

Apabila terjadi masalah yang terbilang sulit pada suatu kerjasama bisnis, maka kehadiran kontrak dapat menjadi bukti tertulis yang akan dipakai untuk menggugat pihak lain apabila terbukti melakukan pelanggaran kontrak. Secara hukum, hal tersebut sudah tercatat dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Syarat Sahnya Sebuah Kontrak

Dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati bersama tentunya memiliki beberapa syarat. Yang mana syarat tersebut bersifat sah yang dapat diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut, maka syarat sah kontrak sudah diatur pada Pasal 1320 KUHP. Yang dimana isinya harus disertai hal-hal berikut: 

  • Kecakapan para pihak
  • Kesepakatan antara para pihak
  • Adanya suatu hal atau objek tertentu
  • Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).

Setelah membaca artikel terkait dengan pentingnya pembuatan kontrak, maka LegalNow menawarkan kerjasama dengan kontrak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bila Anda tertarik dan berminat silakan hubungi kontak kami. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*