Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal penting yang wajib Anda perhatikan, baik selaku pengusaha maupun tenaga kerja.
Pasalnya, penerapan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong terciptanya kondisi lingkungan kerja yang baik. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi peningkatan produktivitas usaha.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pembahasan mengenai Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tercantum secara spesifik dalam UU No. 1 tahun 1970.
Selain itu, Anda juga bisa menemukannya dalam UU No. 13 tahun 2003 yang mengatur soal ketenagakerjaan serta sejumlah peraturan lainnya.
Pengertian K3
UU Ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1a secara spesifik menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan kerja ini berkaitan dengan resiko kecelakaan akibat penggunaan mesin, peralatan kerja, bahan-bahan produksi, lingkungan, serta proses kerja secara menyeluruh.
Beberapa contoh resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi dalam berbagai sektor industri antara lain:
- Industri manufaktur, misalnya teriris, tertusuk atau terjepit mesin industri; terpapar bahan kimia berbahaya; tertabrak atau terlindas kendaraan pabrik; dll.
- Jasa konstruksi, misalnya jatuh dari ketinggian, tertimpa material bangunan yang runtuh atau roboh, dll.
- Perbankan, misalnya tersengat aliran arus listrik, terpeleset, terjepit, menghirup partikel debu, dll.
Sementara itu, kesehatan kerja berkaitan dengan dampak aktivitas kerja terhadap kesehatan jasmani dan rohani pekerja dalam jangka pendek maupun panjang.
Contohnya: mengalami gangguan pernapasan karena sering terpapar debu atau asap, sakit pinggang karena tempat kerja yang kurang ergonomis, depresi, dll.
Ruang Lingkup Aturan K3
Aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja ini memiliki ruang lingkup yang meliputi seluruh wilayah kerja di NKRI.
Secara spesifik, wilayah kerja itu dapat bertempat di atas permukaan tanah, bawah tanah, permukaan air, dalam air, maupun udara.
Selain itu, ada tiga unsur tempat kerja yang termasuk dalam ruang lingkup aturan K3 ini, yaitu:
- Merupakan tempat untuk menjalankan usaha yang bersifat ekonomis, sosial, maupun komersial
- Memiliki sejumlah pekerja yang menjalankan aktivitas usaha di tempat itu secara terus-menerus maupun berkala.
- Memiliki atau mengandung sumber yang dapat mengakibatkan terjadinya bahaya bagi pekerja yang beroperasi di wilayah itu
Tujuan Penerapan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut UU No. 1 Tahun 1970, penerapan PK3 mempunyai tiga tujuan utama, yaitu:
- Menjamin adanya perlindungan keselamatan untuk semua pekerja, termasuk orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
- Menjamin efisiensi dan keamanan penggunaan sumber daya produksi
- Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nasional
Dengan tercapainya ketiga tujuan utama tersebut, niscaya perusahaan akan mengalami peningkatan produktivitas yang dapat meningkatkan keuntungan usaha.
Selain profit finansial, perusahaan juga dapat memperoleh keuntungan moril, yakni nama baik sebagai perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan karyawan dan masyarakat.
Contoh Penerapan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Oleh Perusahaan
Sebagai penyedia kerja, pihak perusahaan atau pemilik usaha bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang memenuhi standar K3.
Kewajiban untuk menerapkan standar K3 ini terutama berlaku untuk perusahaan yang jumlah karyawannya lebih dari seratus dan skala resikonya tinggi.
Upaya perusahaan dalam menerapkan Peraturan K3 ini dapat diwujudkan secara konkrit dalam sejumlah tindakan sebagai berikut:
- Menyediakan ruang kerja yang memenuhi SSLK (Standar Syarat Lingkungan Kerja). Poin-poin persyaratan ini antara lain menyangkut soal kebersihan kualitas udara, pencahayaan, kebisingan, dll.
- Menyediakan APD atau Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan kebutuhan pekerja
- Memasang peringatan atau tanda bahaya pada tempat atau alat yang memang membutuhkannya
- Menyediakan fasilitas kesehatan jasmani maupun rohani, biasanya berupa klinik dan tempat ibadah sederhana (mushola)
- Membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Menerapkan Sistem Manajemen K3 atau SMK3 sebagai bagian dari sistem kerja perusahaan secara menyeluruh
- Memberikan penyuluhan dan pelatihan K3 kepada seluruh pekerja
Prosedur Pelaksanaan Program K3
Agar perusahaan dapat benar-benar menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik, perlu adanya prosedur pelaksanaan yang memadai.
Pengertian prosedur K3 ini adalah serangkaian proses yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu aktivitas dengan metode yang memperhatikan aspek K3.
Prosedur penyelenggaraan progam K3 ini dapat dijalankan oleh perusahaan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Menetapkan standar K3 yang berlaku dalam perusahaan
- Merumuskan standar K3 itu dalam sejumlah tata tertib dan aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh tenaga kerja
- Melakukan sosialiasi tata tertib dan aturan perusahaan menyangkut K3 itu kepada seluruh pekerja
- Memonitor kedisplinan seluruh pekerja dalam melaksanakan tata tertib dan aturan K3 yang telah ditetapkan dan disosialisasikan oleh perusahaan tersebut
Hak dan Kewajiban Pekerja Terkait Penerapan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Agar kesuksesan penerapan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat terwujud, diperlukan adanya kerjasama antar pihak perusahaan dengan pekerja.
Secara spesifik, UU No.1 tahun 1970 pasal 12 mencatat sejumlah hak dan kewajiban pekerja terkait dengan penerapan K3, antara lain:
- Menaati semua syarat dan peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan
- Menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD seperti yang sudah diharuskan
- Memberikan informasi yang valid dan benar kepada panitia pengawas pelaksanaan K3
- Meminta pengurus untuk melaksanakan semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan
- Menyatakan keberatan apabila diminta melakukan pekerjaan yang penerapan standar K3-nya meragukan, misalnya tidak tersedia APD yang memadai.
Hal ini berlaku kecuali jika pihak pengawas menentukan lain dan ketentuan itu masih dalam batasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kendala Penerapan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Cara Menindaklanjutinya
Pada praktiknya, penerapan peraturan K3 seringkali mengalami kendala akibat sejumlah hal sebagai berikut:
- Pekerja kurang memahami pentingnya dampak positif penerapan K3 bagi diri mereka sendiri sehingga enggan melaksanakannya. Untuk itu, perusahaan perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan pembinaan.
- Kebijakan K3 yang diterapkan terbukti kurang efektif dalam mencegah kecelakaan. Jika hal itu terjadi, pihak perusahaan harus melakukan evaluasi dan perbaikan.
- Pihak perusahaan kurang tegas dalam menegakkan kebijakannya sehingga berdampak pada rendahnya tingkat kedisiplinan pekerja. Untuk itu, perusahaan perlu menetapkan sanksi yang jelas dan tegas.
Sekilas Tentang Peraturan K3 Terbaru
Perlu Anda ketahui bahwa belum lama ini pemerintah telah menetapkan peraturan baru menyangkut K3, yakni Permenaker No. 5 tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru ini, faktor psikologis ikut ditambahkan sebagai standar baru penilaian keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
Jika Anda memerlukan info lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau urusan legal lainnya, LegalNow siap membantu.
Anda akan mendapatkan pelayanan dari para ahli, sehingga keputusan perusahan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku