Sebelum pakai jasa pengacara utang piutang, alangkah lebih baik Anda ketahui dulu perbedaan, ciri, dan jenis dari piutang yang ternyata berbeda dengan hutang.
Dalam dunia bisnis, utang piutang menjadi salah satu kegiatan yang sering dilakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk membuat usaha semakin berkembang dan terus maju.
Lantas apa perbedaan utang dan piutang ciri, dan jenisnya? Berikut adalah ulasan yang menarik, yang wajib Anda simak sebelum pakai jasa pengacara utang piutang.
Perbedaan dan Ciri dari Utang Piutang
Kata piutang menjadi salah satu kata yang lazim kita dengar utamanya dalam istilah ekonomi. Tapi sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak orang salah mengartikan arti kata piutang. Bahkan berasumsi kalau piutang dan hutang adalah sama.
Daripada terus menerus salah kaprah, simak ulasan di bawah ini terkait dengan pengertian piutang.
Perbedaan Utang Piutang
Sebelum mengetahui perbedaan antara utang dan piutang, Anda harus memahami kalau keduanya adalah dua jenis kegiatan yang berbeda. Meskipun terkadang masih ada saja orang yang salah mengartikan nya, setidaknya Anda harus paham dengan perbedaan antara keduanya.
Berikut adalah perbedaan dari utang dan piutang yang wajib diketahui oleh orang-orang yang terjun ke dunia bisnis dan ekonomi. Di antaranya adalah:
1. Memiliki Arti yang Berbeda
Perbedaan pertama bisa Anda lihat dari definisi antara keduanya. Dimana hutang adalah sebuah kewajiban pembayaran atas jasa atau barang yang sudah diterima dan dipakai. Sedangkan piutang memiliki definisi yang berbeda, yakni menerima pembayaran atas barang atau jasa yang sudah pakai orang lain pada waktu yang sudah ditentukan bersama.
Dengan kata lain, piutang dapat juga didefinisikan sebagai hak milik kita yang ada pada orang lain. Di dalam piutang juga terdapat bunga piutang yang dibebankan kepada pihak yang berhutang (debitur).
Kegiatan yang Berbeda
Perbedaan yang paling bisa kita lihat antara hutang dan piutang terdapat kegiatannya. Yakni di piutang, kita memberikan pinjaman pada orang lain. Sedangkan hutang adalah seseorang atau perusahaan yang memperoleh pinjaman.
Perbedaan Sebutan
Perbedaan ketiga terletak pada sebutannya, yakni pihak yang mempunyai hutang umumnya disebut sebagai debitur. Sedangkan pihak yang memberikan pinjaman atau piutang disebut sebagai kreditur.
Kebijakan yang Berlaku
Mempunyai perbedaan yang cukup signifikan dengan hutang, piutang mempunyai kebijakan yang berlaku. Kebijakan tersebut adalah syarat-syarat yang harus dilakukan oleh calon debitur (individu atau perusahaan) apabila ingin mengajukan pinjaman (kredit).
Hak Kepemilikan
Perbedaan selanjutnya adalah hak kepemilikan yang terdapat pada utang dan piutang. Bila piutang adalah hak milik yang ada pada orang lain, sedangkan hutang adalah kewajiban orang yang harus memberikan hak kepada Anda.
Jenis Bunga yang Berbeda
Baik utang dan piutang sama-sama memiliki bunga. Namun yang berbeda antara keduanya adalah bunga yang terdapat pada piutang menjadi hak penuh perusahaan atau pemberi pinjaman (kreditur). Sedangkan hutang, bunga yang ada merupakan biaya tambahan atas pinjaman yang diperoleh.
Ciri-ciri Utang dan Piutang
Antara utang dan piutang tentu saja memiliki ciri yang berbeda. Dan sudah menjadi tugas dari jasa pengacara utang piutang untuk bisa membedakan ciri dari keduanya.
Berikut adalah ciri-ciri dari utang dan piutang yang harus diketahui baik oleh jasa pengacara utang piutang maupun masyarakat awam.
Ciri-ciri Utang
1. Ada dua pihak yang sepakat dalam perjanjian utang
Dalam kegiatan berutang biasanya akan melibatkan dua pihak yang saling sepakat, yakni pihak yang memberi utang atau kreditur dan yang menerima utang atau debitur.
Kreditur akan mencairkan uang yang dipinjam debitur dalam kurun waktu tertentu. Dan debitur pun mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembalian sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
2. Bentuk pinjaman
Ciri yang kedua adalah bentuk pinjamannya yakni dalam bentuk uang yang dianggap lebih mudah dihitung dan punya nominal yang jelas.
Kreditur akan memberikan sejumlah uang yang ingin dipinjam oleh debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan debitur wajib mematuhi syarat juga ketentuan yang diberikan oleh pihak kreditur.
3. Tujuan penggunaan
Saat Anda ingin mengambil pinjaman atau hutang, sebelumnya Anda akan mendapatkan sebuah pertanyaan terkait dengan tujuan pinjaman. Anda harus memiliki jawaban yang logis untuk menjelaskan tujuan pinjaman agar kreditur tidak ragu memberikan pinjaman.
4. Ada jaminan
Bila pinjaman dalam jumlah yang besar biasanya diwajibkan untuk memberikan jaminan kepada pihak kreditur. Bentuk jaminan tersebut bisa beraneka macam, umumnya berupa aset yang senilai dengan jumlah pinjaman. Misalnya sertifikat rumah, emas batangan, BPKB kendaraan bermotor, dan lainnya.
5. Memiliki jangka waktu
Ciri yang kelima adalah jangka waktu yang harus dipahami oleh debitur selalu pihak yang meminjam pada kreditur. Dengan adanya jangka waktu tersebut tentunya dapat meringankan beban Anda dan memberikan Anda waktu untuk menyiapkan dana.
6. Memiliki bunga
Bila Anda berutang di lembaga keuangan maka akan ada bunga sebagai syarat yang harus dipahami. Besaran bunga di tiap lembaga berbeda-beda bergantung pada kebijakan lembaga tersebut. Bunga pinjaman tersebut bisa dianggap sebagai imbalan Anda yang sudah menggunakan jasa pinjaman lembaga itu.
Ciri-ciri Piutang
1. Terdapat tanggal jatuh tempo
Berbeda dengan utang, piutang adalah hak milik perusahaan atau individu atas sejumlah yang dipinjam oleh debitur. Untuk memperoleh haknya, kreditur biasanya akan memberikan tanggal jatuh tempo kepada debitur.
Tujuan dari adanya tanggal jatuh tempo tersebut adalah untuk meringankan debitur membayar kewajibannya. Selain itu juga untuk menjaga kestabilan arus kas perusahaan. Bila tidak ada penentuan jatuh tempo yang jelas maka pihak kreditur akan kesulitan dalam menyusun jurnal keuangan periodik.
2. Memiliki bunga
Ciri kedua dari piutang adalah adanya bunga yang diberlakukan oleh kreditur. Bunga yang diberlakukan oleh kreditur adalah sebagai konsekuensi dari adanya penundaan waktu pembayaran. Pemberian bunga juga sangat bervariatif, bergantung pada kebijakan kreditur.
Selain itu, pemberlakuan bunga yang diadakan oleh kreditur agar perusahaan atau penjual dapat memperoleh keuntungan dari waktu pelunasan kredit.
3. Memiliki konsekuensi
Ciri terakhir pada piutang adalah diberlakukannya konsekuensi apabila terjadi gagal bayar dari masa jatuh tempo yang telah disetujui bersama debitur. Konsekuensinya bisa berupa blacklist atau larangan total untuk melakukan kredit barang maupun jasa. Selain blacklist, pihak kreditur juga bisa melaporkan debitur kepada pihak berwajib atas tuduhan penipuan.
Jasa pengacara utang piutang bertindak sebagai pihak yang harus mampu menangani kendala yang dihadapi oleh klien. Baik klien mereka yang berlaku sebagai kreditur atau debitur.
Bila Anda sedang mencari jasa pengacara utang piutang untuk membantu mengatasi masalah utang piutang yang dihadapi oleh perusahaan. LegalNow bisa jadi solusi yang paling solutif untuk Anda. Karena kami sudah menyediakan partner yang sudah profesional dalam mengatasi masalah utang piutang.