Perjanjian kerja merupakan salah satu perkara yang penting untuk menjamin hak dasar para pekerja.
Dengan tetap memperhatikan kemajuan dunia kerja, kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja wajib melaksanakan poin perjanjian untuk kerjasama.
Hal tersebut tercantum dalam UU nomor 13 tahun 2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Di dalamnya mencakup aturan bahwa perjanjian untuk kerjasama merupakan kesepakatan pekerja dan pengusaha yang berisi syarat, hak, dan kewajiban para pihak.
Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Kerja
Jika dilansir dari UU nomor 13 tahun 2003, perjanjian kerja ini merupakan perjanjian yang dibuat di antara pemberi kerja dan pekerja secara menyeluruh.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat aturan terkait beban kerja, syarat kerja, kewajiban, dan hak dari kedua belah pihak.
Isi Sebuah Perjanjian dari Kerjasama
Menurut pasal 54 UU 13/2003, Perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis. Cakupan perjanjian yang harus tercantum adalah sebagai berikut.
- Nama terang perusahaan, jenis usaha yang dijalankan, alamat perusahaan
- Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat pekerja secara detail
- Lokasi kerja dan jobdesk yang dilakukan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Persyaratan kerja yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja atau buruh.
- Jangka waktu berlakukan perjanjian atas kerjasama yang disepakati
- Tempat dan tanggal perjanjian untuk kerjasama itu dibuat
- Tanda tangan asli perwakilan perusahaan dan pekerja
Syarat Perjanjian Sampai Dianggap Sah
Terdapat empat syarat sah sebuah perjanjian kerja yang dibuat, berdasarkan ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
1. Terjadi kesepakatan dari kedua pihak terkait
2. Memiliki suatu pokok persoalan tertentu
3. Kecakapan dalam membuat perikatan
4. Tidak ada musabab yang menjadikan kerjasama tersebut menjadi terlarang
Dalam Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 pun memberikan penegasan hal yang sama tentang perjanjian untuk kerja sama ini.
Bahwa isi di dalam perjanjian wajib mencakup beberapa hal dasar sebagai berikut.
1. Kesepakatan di antara pemberi kerja dan pekerja (buruh)
2. Adanya jenis pekerjaan yang diperjanjikan
3. Memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum (sudah memiliki KTP dan berusia di atas 17 tahun)
4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan peraturan undang-undang yang berlaku
Jenis Perjanjian untuk Kerjasama Menurut Bentuknya
Jenis perjanjian untuk kerjasama berdasarkan bentuknya, terbagi dalam beberapa kelompok. Simak penjabarannya lebih lengkap di bawah ini.
Lisan/ Tidak tertulis
Meski perjanjian tidak dibuat secara tertulis, tetapi jenis perjanjian lisan tetap akan mengikat para pekerja.
Perjanjian pekerjaan yang dilakukan secara lisan pun tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pelanggaran bisa saja dilakukan.
Hal tersebut jelas akan merugikan pekerja jika pelanggaran dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Tertulis
Perjanjian dalam kerja sama pekerja yang tertuang dalam tulisan, dapat jadi bukti hukum yang kuat ketika muncul perselisihan hubungan industrial.
Jika kesepakatan dalam perjanjian tidak dilaksanakan oleh pengusaha, maka tentu kerugian pekerja bisa diklaim untuk diganti rugi.
Demikian pula jika pekerjaan yang diberikan tidak dilaksanakan oleh pekerja, maka pengusaha bisa menuntut haknya sebagaimana mestinya.
Jenis Perjanjian dalam Kerjasama Menurut Waktu Berakhirnya
Dilihat dari waktu berakhirnya, maka perjanjian dalam kerjasama terbagi dalam beberapa tipe: PKWT, PKWTT, dan Outsourcing. Berikut penjelasannya lebih lengkap.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PWKT) merupakan jenis perjanjian yang mengikat hubungan kerja kedua pihak dalam kurun waktu tertentu atau dalam pekerjaan tertentu.
Maka, perjanjian yang terjadi merupakan perjanjian yang bisa disepakati atas dasar-dasar berikut.
- Pekerjaan yang bersifat sementara
- Pekerjaan yang bersifat musiman atau mengikuti tren tertentu
- Pekerjaan dengan durasi perkiraan paling lama yakni dua tahun, kemudian diperpanjang satu kali dalam jangka waktu satu tahun
- Pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan baru, produk baru, atau produk yang sedang dalam tahap percobaan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan jenis kerjasama yang mengikat kedua pihak secara tetap.
Biasanya, hubungan kerja yang bersifat tetap tidak memiliki batas waktu, bisa sampai pekerja pensiun atau meninggal dunia. Pekerjanya, disebut dengan pekerja tetap.
Outsourcing
Outsourcing termasuk dalam jenis kesepakatan yang menggunakan pihak ketiga dalam upaya menyelesaikan pekerjaan.
Dalam kontrak kerjanya, hubungan kerja antara penyedia jasa dan pekerja bisa disepakati dalam bentuk PKWT atau PKWTT dengan kebijakan utamanya yakni Transfer of Protection Employment.
Isi Perjanjian dalam Kerjasama Waktu Tertentu (PKWT)
Isi perjanjian dalam kerjasama yang terjadi, biasanya akan mengatur hubungan individu pekerja dan perusahaan.
Oleh karena itu, dalam isi perjanjian tersebut akan memuat tentang kedudukan atau jabatan, gaji pekerja, tunjangan, hingga fasilitas yang didapatkan.
Jika menilik pada pasal 13 PP 35/2021, PKWT juga harus memuat beberapa hal berikut ini.
- Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha yang dilakukan
- Nama pekerja, jenis kelamin, usia, dan alamat domisili pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan
- Lokasi tempat pekerjaan dilangsungkan
- Nominal upah atau gaji, plus cara pembayarannya
- Hak dan kewajiban kedua pihak, sesuai dengan UU dan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku khusus
- Jangka waktu pelaksanaan hingga berakhirnya pekerjaan PKWT
- Tempat dan tanggal kesepakatan PKWT dibuat
- Tanda tangan kedua belah pihak yang terkait
Apakah PKWT Diharuskan Dibuat Secara Tertulis?
Dalam Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 disebutkan bahwa perjanjian kerja sebaiknya dibuat untuk menguntungkan kedua belah pihak.
Perjanjian bisa termaktub hitam di atas putih, maupun perjanjian lisan untuk jenis kerjasama waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
Aturan tersebut mencabut aturan lama pada pasal pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 13/2003 bahwa PKWT yang dibuat tidak tertulis demi hukum bisa menjadi PKWTT.
Perjanjian dalam kerjasama sangat penting punya kuasa atas hukum, maka saran perjanjian tertulis menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Hal ini demi menjaga dan mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang terjadi di kemudian hari. Perjanjian dalam kerjasama yang tertulis dapat jadi tameng utama sebagai pembelaan.
Jika perjanjian hanya dilakukan secara lisan, maka dasar hukum yang mengikat tidak terlalu kuat, bahkan bisa disalahgunakan.
Oleh karena itu, perjanjian tertulis sangat disarankan demi kebaikan kedua belah pihak. Dalam praktiknya, kesalahan kecil dalam pemenuhan hak pun bisa dituntut jika tidak dilaksanakan.
Jika mengingat peran penting perjanjian untuk kerjasama bagi pekerja maupun penyedia kerja, maka penyusunan harus dilakukan dengan baik.
Perjanjian wajib mencantumkan poin-poin penting dan dibuat dengan sejelas-jelasnya agar tidak ada perselisihan selama proses pekerjaan dilangsungkan.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pengurusan legalitas surat untuk perjanjian kerja sama, maka kami siap membantu.
Tim kami dari Legal Now bisa memberikan fasilitas untuk pengurusan surat perjanjian kerja yang bisa menguntungkan kedua belah pihak terkait.