Perjanjian pengadaan jasa transportasi kerap dilakukan oleh perusahaan dengan pihak kedua selaku mitra penyedia layanan transportasi.
Untuk menjalankan aktivitasnya, perusahaan acapkali harus membangun kemitraan atau kerjasama dengan pihak kedua.
Biasanya pihak kedua ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang, berbeda tetapi membantu perusahaan menjalankan fungsi dan tugasnya.
Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah kemitraan dengan jasa transportasi.
Karena bagaimanapun perusahaan selalu membutuhkan media transportasi dalam operasionalnya.
Sementara itu, apapun bentuk kemitraan ataupun kerjasama yang dibangun, perlu untuk adanya kepastian hukum.
Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama penyediaan transportasi.
Bagaimana Bentuk Kerjasama Perusahaan Dengan Perusahaan Jasa Transportasi
Ada banyak bentuk kerjasama yang bisa dibangun antara perusahaan dengan penyedia jasa layanan transportasi.
Layanan transportasi sendiri juga memiliki banyak ragam.
Layanan ini bisa berupa jasa layanan logistik untuk pengiriman barang.
Biasanya perusahaan jasa transportasi akan menyediakan kendaraan angkut besar seperti truk atau container.
Bisa ditujukan untuk pengiriman bahan baku dari suplier menuju pabrik.
Dapat pula untuk pengiriman barang setengah jadi dari satu pabrik ke pabrik lain.
Layanan jasa transportasi logistik ini dapat pula sebagai solusi logistik distribusi produk jadi ke pasaran.
Selain juga sebagai solusi pengiriman barang ekspor keluar negeri atau luar pulau.
Namun, pengadaan jasa transportasi tidak hanya berfungsi untuk logistik barang.
Perjanjian pengadaan jasa transportasi juga mungkin ditujukan untuk penyediaan layanan transportasi karyawan.
Ini bisa berfungsi sebagai kendaraan penjemputan karyawan.
Biasanya jasa semacam ini dibutuhkan oleh perusahaan yang berkantor di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan umum.
Dapat pula sebagai kendaraan operasional untuk karyawan melakukan mobilisasi sehari-hari.
Tak sedikit perusahaan yang membutuhkan karyawan mereka melakukan mobilitas tinggi untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
Untuk memudahkan proses mobilisasi karyawan, perusahaan kemudian menyediakan kendaraan khusus untuk transportasi.
Contohnya adalah kendaraan transportasi yang diberikan kepada tim marketing atau tim survei di lapangan.
Pentingnya Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Transportasi
Ketika sebuah perusahaan bermaksud menjalin kerjasama kemitraan dengan perusahaan penyedia jasa transportasi.
Penting untuk membuat aturan main yang jelas di antara kedua belah pihak.
Aturan main ini secara formal akan tertuang dalam surat perjanjian pengadaan jasa transportasi.
Surat perjanjian itu akan menjadi pengikat kontrak antara kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban dengan mutlak.
Perjanjian pengadaan jasa transportasi ini akan membantu perusahaan mendapatkan kepastian.
Terutama terkait fasilitas apa saja yang akan diperoleh melalui kontrak kerjasama penyediaan transportasi ini.
Termasuk di dalamnya, armada yang disediakan, durasi masa kontrak, waktu penggunaan, layanan perbaikan armada dan lain sebagainya.
Sementara di sisi lain, perusahaan penyedia jasa transportasi akan mendapatkan kepastikan terkait hak pembayaran yang disepakati.
Termasuk soal termin pembayaran, tanggal pembayaran dan pelunasan pembayaran.
Dalam surat kontrak ini juga bisa tercantum sejumlah kesepakatan lain dalam kontrak.
Termasuk bilamana salah satu pihak mangkir atau bila ada satu pihak yang harus dinyatakan pailit.
Perjanjian pengadaan jasa transportasi ini akan membantu memberikan ikatan kepastian hukum untuk kedua belah pihak.
Itu sebabnya sangat disarankan untuk melibatkan pihak ketiga seperti notaris untuk mengesyahkan perjanjian tersebut. Supaya kontrak yang tercantum di dalamnya syah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum.
Apa Saja Yang Harus Tercantum Dalam Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Transportasi?
Ada sejumlah rincian yang perlu Anda cantumkan dalam sebuah surat perjanjian pengadaan jasa transportasi.
Ini supaya berkas perjanjian itu dapat cukup menjelaskan perjanjian secara utuh.
Selain tentu saja memberikan kekuatan hukum secara mutlak dan tanpa cela.
Adapun detail yang perlu Anda cantumkan dalam perjanjian pengadaan jasa transportasi adalah sebagai berikut.
Tanggal dan lokasi kerjasama dibuat
Poin pertama ini ditujukan untuk menjelaskan kapan perjanjian dibuat dan mulai berlaku.
Biasanya juga disertai dengan keterangan lokasi untuk memperjelas secara hukum lokasi perjanjian ditandatangani.
Kedua pihak yang bekerjasama
Penting untuk memastikan Anda mencantumkan siapa saja yang terlibat dalam kerjasama.
Sebut dengan jelas identitas setiap pihak yang menjadi bagian dalam kerjasama tersebut.
Kemudian berikan perincian singkat terkait kedua pihak untuk memudahkan pihak eksternal mengidentifikasi.
Sebut saja seperti alamat, pemimpin perusahaan, bidang usaha dan penjelasan lain yang terkait dengan identitas perusahaan.
Jelaskan pula peran dari masing-masing pihak dalam kerjasama tersebut.
Hal ini akan membantu memudahkan mengenali posisi masing-masing pihak dalam kerjasama tersebut.
Ruang lingkup perjanjian
Dalam perjanjian pengadaan jasa transportasi juga perlu dijelaskan ruang lingkup dari perjanjian.
Ini memberikan informasi apa tujuan kerjasama ini dan apa bidang yang akan dijalankan dalam kerjasama tersebut.
Ruang lingkup juga bisa mencakup soal area atau lokasi kerjasama akan dijalankan, rentang waktu kerjasama dan lain sebagainya.
Masalah Hak dan Kewajiban
Penjelasan detail terkait hak dan kewajiban kedua pihak yang terlibat dalam kerjasama merupakan inti dari sebuah perjanjian.
Di sini perlu dijelaskan dengan terperinci, apa kewajiban dan hak dari kedua belah pihak.
Fasilitas apa saja yang perlu disediakan oleh pihak perusahaan jasa transportasi. Juga bagaimana kewajiban pembayaran dari perusahaan pengguna jasa dijalankan.
Dalam perjanjian juga perlu diulas soal hak yang harus didapat oleh perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa.
Termasuk soal ketepatan waktu layanan, kualitas kendaraan yang baik, kapasitas kendaraan yang sesuai kebutuhan dan lain sebagainya.
Juga soal ketepatan pembayaran atas biaya layanan yang diberikan.
Biasanya, terdapat pula sejumlah klausa (penjelasan) tambahan terkait hak dan kewajiban kedua pihak.
Seperti masalah kerusakan kendaraan, pajak pembayaran, rekening untuk pembayaran, masalah teknis pengajuan tagihan dan lain sebagainya.
Masalah kelalaian
Terkadang ada satu pihak yang menjalin kerjasama terbukti telah melakukan kelalaian hingga tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
Poin kali ini akan membahas aturan yang berkaitan dengan kelalaian dan kemangkiran.
Termasuk sanksi yang akan diperoleh ketika kelalaian atau kemangkiran terjadi.
Biasanya bahasan ini juga akan mencakup soal langkah preventif terjadinya sengketa.
Termasuk juga soal tahap penyelesaian ketika sengketa dan perselisihan benar-benar terjadi.
Akhir Masa Perjanjian
Bagian akhir dari Perjanjian pengadaan jasa transportasi ini akan membahas soal kapan perjanjian ini akan berakhir.
Kemudian juga akan dibahas soal sejumlah klausa terkait dengan tata cara dalam melanjutkan kerjasama yang telah berjalan, termasuk cara untuk melakukan pembaruan isi kerjasama.
Juga soal cara memutuskan kerjasama di tengah waktu kontrak berjalan dan bagaimana cara penyelesaian kontrak di akhir masa kontrak.
Itulah gambaran soal bagaimana Perjanjian pengadaan jasa transportasi. Termasuk soal penjelasan mengenai isi dan klausa dari perjanjian tersebut.
Perjanjian dalam sebuah kerjasama bersifat mutlak dan penting, termasuk perjanjian kerjasama penyediaan transportasi.
Ini memberikan kekuatan hukum untuk kedua belah pihak menjalankan perjanjian hingga akhir masa kontrak.
Hanya selalu pastikan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan notaris sebagai pihak cakap hukum.
Ini untuk memastikan materi dalam perjanjian sesuai dengan kebutuhan hukum dan kepentingan kedua belah pihak.