Perjanjian pranikah atau disebut dengan prenuptial agreement terbilang asing di tengah masyarakat. Bahkan ada yang menganggap bahwa pembuatannya terkesan egois dan tabu.
Padahal pembuatannya bisa melindungi kedua pasangan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya perceraian atau kematian. Berikut ulasan tentang perjanjian tersebut.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah. Fungsinya untuk mengikat hubungan kedua pasangan.
Seorang pakar hukum menerangkan bahwa prenuptial agreement atau perjanjian perkawinan yaitu persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum pernikahan dilangsungkan. Tujuannya untuk mengatur akibat-akibat dari pernikahan mereka terhadap harta kekayaan.
Perlu atau tidaknya adanya perjanjian pranikah tergantung pada keputusan dan kondisi kedua pasangan. Biasanya perjanjian tersebut dibuat dalam kondisi beberapa berikut ini, antara lain:
- Jika terdapat sejumlah kekayaan yang lebih besar pada salah satu pasangan.
- Jika kedua pasangan mempunyai pemasukan yang cukup besar.
- Apabila masing-masing mempunyai usaha sendiri, adanya perjanjian supaya pihak lainnya tidak tersangkut ketika pihak lainnya sedang pailit.
- Salah satu atau keduanya mempunyai hutang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Manfaat Adanya Perjanjian Perkawinan
Meskipun masih ada yang bilang kalau adanya perjanjian pranikah adalah perbuatan yang tabu dan egois. Namun pagi beberapa orang perjanjian tersebut mempunyai manfaat tersendiri, yakni:
- Jika memiliki hutang maka masing-masing hutang tersebut akan menjadi tanggung jawab sendiri baik suami atau istri.
- Memisahkan harta kekayaan pihak suami dan istri supaya tidak bercampur. Hal tersebut jika keduanya menghasilkan gaji yang cukup besar sebelum menikah.
- Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan yang dihasilkannya sendiri maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
- Bisa menjamin keberlangsungan harta peninggalan dari keluarga.
- Melindungi kepentingan istri jika suami akan melakukan poligami.
- Menghindari adanya pernikahan yang tidak sehat.
Adanya perjanjian sebelum menikah Memberikan manfaat tersendiri bagi masing-masing pasangan. Bahkan bisa melindungi hak dan kewajiban yang dimiliki sebelum menikah.
Cara Membuat Prenuptial Agreement
Pembuatan perjanjian pranikah bukan hanya membuat perjanjian biasa. Ada acara membuatnya yang harus diketahui oleh calon pasangan. Berikut cara membuat perjanjian sebelum menikah.
Melengkapi daftar keinginan bersama pasangan
Ketika membuat perjanjian sebelum menikah, masing-masing calon pasangan akan menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan kedepannya.
Mulai dari mengatur aset, hutang, cicilan, bahkan hal kecil lainnya yang bisa ditulis dalam perjanjian sebelum menikah. Pasalnya, perjanjian sebelum menikah adalah perjanjian yang bersifat bebas namun bisa sah secara hukum.
Mengkonsultasikan dengan advokat terkait perjanjian pranikah
Jika calon pasangan mengalami kebingungan ketika membuat perjanjian sebelum menikah tersebut. Maka bisa melakukan konsultasi lebih dalam mengenai hal tersebut bersama advokat atau konsultan hukum.
Konsultasikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ditulis dalam perjanjian tersebut. Sekaligus bagaimana caranya mengesahkan perjanjian sebelum menikah.
Melibatkan notaris dalam hal pengesahan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau perjanjian sebelum menikah termasuk bebas namun bisa sah secara hukum. Jika ingin mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum maka bisa membawanya ke notaris guna disahkan secara hukum.
Notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang sudah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta perjanjian, kedua calon pasangan masih bisa merubah perjanjian sebelum menikah tersebut.
Membawa akta perjanjian pranikah ke KUA
Setelah membawanya ke notaris maka bisa membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam. Tujuannya supaya perjanjian tersebut bisa didaftarkan terlebih dahulu.
Biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan. Oleh karena itu kedua calon pasangan bisa memperkirakan waktu sebelum hari pernikahan yang sudah ditentukan. Jika perjanjian pranikah tersebut dibuat sebelum pernikahan.
Adanya prenuptial agreement masih belum cukup umum diterapkan di negara Indonesia. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari betapa pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.
Adanya perjanjian sebelum menikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari sengketa atau tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian.
Syarat Pembuatan Perjanjian Sebelum Menikah
Jika sudah memutuskan untuk membuat perjanjian perkawinan. Masing-masing calon pasangan harus memenuhi atau menyiapkan beberapa dokumen sebagai syaratnya. Simak syarat atau dokumen yang harus disiapkan.
Syarat pembuatan perjanjian perkawinan
Di dalam pasal 29 UU tentang perkawinan mengatur syarat untuk membuat perjanjian sebelum menikah.
- Dilangsungkan oleh kedua pasangan dan bisa melibatkan pihak ketiga.
- Isi perjanjiannya tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
- Perjanjian akan mulai berjalan sejak perkawinan dilangsungkan.
- Selama pernikahan, isi perjanjian tidak bisa diubah tanpa mendapatkan persetujuan yang terlibat.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat perjanjian
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat perjanjian perkawinan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon suami istri.
- Fotocopy Kartu Keluarga atau KK calon pasangan suami istri.
- Fotocopy salinan akta notaris perjanjian yang sudah dilegalisir.
- Mengumpulkan paspor bagi yang memiliki pasangan warga negara asing.
Bagi pasangan yang ingin mengesahkan perjanjian perkawinannya selama ikatan pernikahan atau sesudahnya. Maka wajib melampirkan buku nikah suami dan istri.
Isi Perjanjian Prenuptial Agreement
Adanya perjanjian pranikah mempunyai tujuan untuk memperjelas harta hak dan kewajiban masing-masing pasangan suami istri. Biasanya isi dari perjanjian tersebut seperti di bawah ini.
Harta dan utang
Di dalam prenuptial agreement terdapat pengaturan tentang harta dengan jelas dan kuat baik milik suami atau istri. Hal tersebut berguna untuk menghindari ketidakadilan atas pembagian harta.
Bukan hanya itu saja, adanya perjanjian perkawinan juga bisa mengatur masalah utang yang akan menjadi tanggungan bagi pihak yang berhutang.
Hak dan kewajiban
Selain harta, adanya perjanjian pernikahan juga mengatur hak dan kewajiban sesudah perkawinan berlangsung. Hak dan kewajiban ini harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin.
Anak
Adi adanya perjanjian sebelum menikah juga bisa mengatur Hak asuh anak ketika suami istri sudah bercerai. Meskipun di dalam hukum ada pengaturan Siapa yang mengasuh anak sesudah orang tuanya bercerai.
Kesepakatan Perjanjian Pranikah
Isi dari perjanjian pranikah harus disetujui oleh kedua calon pasangan tanpa ada paksaan. Hal tersebut karena perjanjiannya bisa menjadi pengingat tentang komitmen yang sudah disepakati sebelum pernikahan.
Selain beberapa isi di atas, isi perjanjian pernikahan juga bisa berkenaan dengan harta bawaan pengaturan penghasilan dan lain sebagainya. Jadi, Isinya tergantung dari masing-masing pasangan.
Dampak Negatif Adanya Perjanjian Perkawinan
Meskipun memiliki banyak manfaat, adanya perjanjian sebelum pernikahan juga menimbulkan dampak negatif. Misalnya hubungan antar pasangan akan terlihat transaksional oleh orang lain.
Masyarakat yang masih Awam kemungkinan memberikan reaksi negatif pada perjanjian tersebut. Namun hal yang pasti tidak perlu dibuat pusing.
Kedua pasangan hanya mengingat manfaat yang bisa didapatkan ketika melakukan perjanjian sebelum menikah.
Selain itu hanya masing-masing pasangan yang paling mengetahui alasan sebenarnya munculnya perjanjian sebelum menikah.
Demikian penjelasan lengkap tentang perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. Meskipun termasuk perjanjian bebas namun bisa disahkan secara hukum. Sehingga jika salah satu tidak memenuhi perjanjian akan dituntut secara hukum.