Proses penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan mekanisme hukum yang membantu debitur. Perlindungan debitur dalam proses PKPU menjadi aspek penting untuk memberi keadilan.
Selain itu, proses PKPU memberi keseimbangan baik antara hak kreditur maupun debitur.
Proses ini akan membantu para debitur dalam hal memulihkan kondisi keuangan, sehingga tetap stabil di era kesulitan.
Debitur sering berada di posisi terjepit karena ketidakmampuan membayar utang. Hadirnya proses PKPU ini bertujuan menghindari konflik yang lebih berat.
Perlindungan Debitur Dalam Proses PKPU: Apa Itu PKPU?
Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi salah satu fase yang harus dihadapi debitur. Terkadang kondisi ini memunculkan tekanan kepada pihak debitur.
Salah satu solusi yang tepat yaitu mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Tujuan dari PKPU adalah mencapai kesepakatan dengan memberi tawaran pembayaran baik sebagian maupun seluruh utang kepada kreditur.
Selama proses PKPU, debitur mendapatkan perlindungan karena umumnya mendapatkan tekanan dari para kreditur. Anda bisa mengajukan perlindungan hukum yang sifatnya sementara kepada pengadilan.
Nantinya, pihak pengadilan akan memberi waktu untuk penundaan kewajiban pembayaran utang serta memberi perlindungan terhadap tindakan eksekusi.
Pada dasarnya putusan PKPU adalah sebuah waktu renegosiasi antara debitur dengan para kreditur melalui rencana perdamaian yang dimediasi oleh pengadilan.
Jika rencana perdamaian mendapatkan persetujuan dari kreditur, maka selanjutnya pengadilan mengesahkan dan mengikat semua pihak.
Pengesahan rencana perdamaian antara kreditur dan debitur melalui proses PKPU disebut homologasi. Sedangkan efektivitas perlindungan debitur saat mengajukan PKPU tergantung dari hasil rencana damai.
Hal tersebut tercantum jelas pada pasal 222 ayat 2 UU nomor 37 tahun 2004 yang mengatur kepailitan atau UU PKPU.
Perlindungan Debitur Dalam Proses PKPU: Tahapan Proses PKPU
Pengajuan PKPU melalui dua tahapan yaitu yang bersifat sementara dan tetap. PKPU sementara apabila proses pengajuan PKPU oleh debitur maupun kreditur berdasarkan alasan yang jelas.
Untuk berkas-berkasnya menjadi bukti adanya utang piutang harus diperlihatkan. PKPU sementara biasanya hanya berlaku sampai 45 hari sejak putusan.
Sedangkan PKPU yang bersifat tetap pengajuan dilakukan oleh debitur dengan tujuan mendapatkan perpanjangan waktu.
Putusan PKPU dilakukan oleh pengadilan berdasarkan hasil voting dengan para kreditur. Sedangkan untuk masa berlakunya yaitu 260 hari sejak putusan dibacakan di pengadilan.
Perlindungan Debitur Dalam Proses PKPU, Ini Cara Pengajuan Permohonannya
Proses pengajuan perlindungan debitur dalam proses PKPU harus langsung datang ke pengadilan. Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat.
Berikut ini panduan lengkap pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan, sehingga Anda mendapatkan perlindungan:
Perlindungan debitur dalam proses PKPU dengan mempersiapkan dokumen
Agar mendapatkan perlindungan debitur dalam proses PKPU, maka tahapan pertama yaitu mempersiapkan dokumen. Surat permohonan ditujukan kepada pengadilan niaga menyesuaikan domisili pihak pemohon.
Dalam surat permohonan Anda harus menggunakan materai. Selanjutnya, Anda memerlukan surat kuasa otentik yang ditujukan kepada kuasa hukum dan izin advokat.
Identitas dan alamat
Saat menuliskan identitas, pemilik perusahaan harus Anda buat selengkap-lengkapnya. Jika perlu, Anda bisa melampirkan profil perusahaan dan jelaskan bidang apa yang digeluti.
Selain itu, sertakan juga alamat perusahaan beroperasi.
Laporan keuangan
Namun, sebelum mengajukan perlindungan debitur saat mengajukan PKPU, Anda harus mempersiapkan laporan keuangan. Sebab, pengadilan nanti yang akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Keadaan keuangan
- Jumlah utang
- Kemampuan membayar kembali utang
Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk gugatan PKPU, seperti data utang piutang atau bukti-bukti lainnya.
Lampiran rencana damai
Baik untuk PKPU sementara maupun tetap, keduanya merupakan waktu untuk mencapai kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Oleh karena itu, saat mengajukan PKPU pemohon harus memiliki rencana damai dan menjalani prosesnya hingga akhir.
Memenuhi kriteria
Untuk mengajukan permohonan PKPU, maka debitur harus meminjam dari satu pemberi pinjaman. Sedangkan kriteria lainnya yaitu utang tersebut sudah jatuh tempo dan pinjaman tidak ada jaminan apapun.
Konsultasi dengan ahli hukum
Sebelum Anda mengajukan PKPU sebaiknya berkonsultasi kepada ahli hukum yang menguasai masalah kepailitan. Ahli hukum, seperti tim LegalNow akan membantu Anda memahami syarat-syarat hingga prosedurnya.
Selain itu, pihak yang berpengalaman akan membantu dalam menyusun dokumen yang relevan, sehingga kemungkinan besar permohonan PKPU dapat terkabul.
Ajukan permohonan
Apabila pemohon merupakan debitur, maka permohonan PKPU disertai daftar yang menuntut utang dan jumlah piutang dan buktinya.
Untuk permohonan dari pihak kreditur harus memanggil debitur lewat jurusita dengan surat kilat paling lambat 7 hari sebelum sidang.
Setelah semua dokumen lengkap, maka akan terpenuhi permohonan PKPU ke pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan, maka periksa kembali syarat-syarat sesuai dengan yurisdiksi.
Perlindungan Debitur Dalam Proses PKPU
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), debitur menikmati sejumlah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan.
Pembekuan kewajiban pembayaran utang
Perlindungan debitur dalam proses PKPU melibatkan pembekuan kewajiban pembayaran utang.
Hal tersebut mengakibatkan kreditur tidak dapat mengejar debitur atau melaksanakan eksekusi atas aset-aset debitur selama proses PKPU masih berlangsung.
Penangguhan putusan
Selain itu, PKPU juga menyediakan penangguhan putusan. Ini berarti jika terdapat gugatan terkait pembayaran utang yang telah diakui oleh debitur.
Namun, penggugat tidak memiliki kepentingan dalam melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, maka hakim berwenang menangguhkan putusan hingga proses PKPU selesai.
Debitur tidak wajib membayar utang
Selama PKPU berlangsung, debitur tidak diwajibkan untuk membayar utang yang ada sebelum proses PKPU dimulai.
Bahkan, selama proses PKPU berjalan, pembayaran hutang hanya dapat dilakukan jika ditujukan kepada semua kreditur.
Kreditur tidak dapat memaksa debitur untuk membayar hutang secara paksa. Juga tidak bisa memberi debitur kesempatan untuk menstabilkan situasi keuangan dan mencari solusi yang sesuai.
Hak eksekusi ditangguhkan
Selama proses PKPU, hak eksekusi kreditur atas aset debitur, termasuk hak tanggungan, jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan, ditangguhkan.
Ini berarti tidak ada eksekusi selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Penangguhan eksekusi memberikan debitur kesempatan untuk:
- Bernegosiasi dengan kreditur
- Mengajukan restrukturisasi keuangan
- Mengatur ulang kewajiban pembayaran utang
Pengadilan mencegah pengajuan pailit kreditur
Salah satu aspek penting dalam perlindungan debitur dalam PKPU adalah bahwa selama proses ini, kreditur tidak dapat mengajukan permohonan pailit.
Pengadilan akan menangguhkan atau mencegah pengajuan pailit oleh kreditur.
Hal ini bertujuan memberi debitur peluang untuk mengelola kembali situasi keuangan mereka dan menyelesaikan masalah finansial yang mereka hadapi.
Debitur dalam PKPU harus serius dalam menyelesaikan masalah yang ada dan berusaha mencapai solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
Jika rencana perdamaian yang diajukan oleh kreditur ditolak, pengadilan dapat mengumumkan pailit dengan semua risiko yang terkait.
Adanya perlindungan debitur dalam proses PKPU, pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan memiliki kesempatan untuk memulihkan keuangan mereka.
Perlindungan tersebut meliputi penundaan pembayaran utang, perlindungan hukum, penangguhan eksekusi, dan perlindungan upaya likuidasi aset.
Perlindungan debitur dalam proses PKPU bertujuan untuk memberi debitur kesempatan untuk memperbaiki keadaan keuangan mereka dan melanjutkan usaha mereka.