Pemrosesan perpanjangan peraturan perusahaan sekarang ini bisa dilakukan secara online.
Selain cepat, prosesnya juga bisa dilakukan dimanapun sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.
Berdasarkan informasi yang didapat, masa berlaku peraturan perusahaan sendiri paling lama hanya 2 tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, kurang lebih 30 hari kerja maka perlu dilakukan pembaharuan peraturan perusahaan.
Mengenal Peraturan Perusahaan
Mengenai pengertian peraturan perusahaan, sudah dijelaskan dalam Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1, angka (20).
Di dalamnya dijelaskan bahwa Peraturan Perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha.
Syarat pengusaha yang dapat membuat peraturan perusahaan yaitu mempekerjakan minimal 10 orang.
Namun perlu diingat, baik membuat atau perpanjangan peraturan perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan yang menerapkan perjanjian kerja bersama.
Di dalam peraturan perusahaan sendiri harus memuat beberapa hal. Terkait apa saja itu akan dijelaskan pada ulasan berikut:
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban pekerja/ buruh
- Syarat kerja
- Tata tertib perusahaan
- Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
- Hal-hal yang berkaitan dengan peraturan peraturan perundang-undangan
Apa yang Dimaksud Perpanjangan Peraturan Perusahaan?
Pembahasan perpanjangan peraturan perusahaan sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.
Isinya menjelaskan tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjutnya, perpanjangan aturan perusahaan dapat diajukan oleh perusahaan yang dibahas dalam perundingan pembuatan PKB setelah masa berlaku PP berakhir.
Masa berlaku perpanjangan tersebut maksimal 1 tahun. Setelah itu, perusahaan perlu melakukan perpanjangan kembali.
Dalam proses perpanjangan PP, perusahaan perlu mengurus terlebih dahulu permohonan pengesahan PP perpanjangan.
Syarat Melakukan Perpanjangan Peraturan Perusahaan
Tidak sembarangan, melakukan perpanjangan aturan khusus perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan yang dijelaskan pada Pasal 8 ayat (2) Permenaker 28/2014.
Selain itu juga perlu mempertimbangkan pendapat dari wakil pekerja atau pengurus serikat pekerja demi meningkatkan kesejahteraan bersama.
Agar prosesnya tidak sampai menemukan hambatan, cari tahu apa saja persyaratannya di bawah ini:
- FC kwitansi pembayaran iuran program program BPJS terakhir, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab
- Data lengkap terkait ketenagakerjaan
- Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Cara Perpanjangan Peraturan Perusahaan Secara Online
Untuk mencegah adanya kendala dalam proses pengurusan perpanjangan perusahaan, kamu perlu tahu bagaimana tata cara lengkapnya.
Perpanjangan peraturan perusahaan melalui beberapa tahapan yang perlu dilalui seluruhnya. Berikut pembahasannya:
Registrasi akun
Pertama-tama, lakukan login atau jika masih pertama kali membuka websitenya maka silakan registrasi akun di http://pppkb.kemnaker.go.id.
Setelah menu utama website tersebut terbuka, isikan secara lengkap data profil, kemudian buat nama pengguna.
Untuk mengamankan akun, buat juga password dengan paduan yang unik agar tidak mudah ditebak.
Registrasi Permohonan Perusahaan Online
Apabila pembuatan akun telah selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan perpanjangan peraturan perusahaan online.
Saat mengajukan perpanjangan, pastikan menggunakan akun yang telah terverifikasi tadi.
Isikan seluruh data-data yang tertampil di layar, jangan sampai ada yang kelewatan satupun karena memengaruhi kelancaran prosesnya.
Perlu diketahui, sebelum memproses perpanjangan ini sebaiknya scan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Di antaranya yaitu surat permohonan, BPJS dan pembayaran terakhir, surat daftar cabang, surat struktur skala upah, surat tugas dan beberapa surat lain.
Lakukan Pengecekan
Meski perpanjangan peraturan perusahaan dilakukan secara online, tetapi permohonan yang kamu ajukan perlu menunggu antrian.
Selama menunggu pengajuan permohonan diproses, pastikan secara berkala untuk mengecek permohonan tersebut.
Takutnya, karena satu dan lain hal ternyata permohonan yang diajukan malah tertekan sehingga tidak diproses lebih lanjut.
Pengecekan permohonan yang telah diajukan dan didaftarkan ada di menu permohonan.
Dalam menu itu, ada informasi penting terkait permohonan, mulai dari proses verifikasi, korektor, penugasan, persetujuan untuk cetak hingga proses untuk mencetaknya.
Jika ternyata ada kendala dalam proses pengajuan perpanjangan atau ada hal yang belum dimengerti, silakan untuk memanfaatkan menu tanya CS.
Nantinya keluhan yang kamu ajukan akan langsung direspon oleh petugas korektor.
Setelah beberapa waktu, nantinya akan diterbitkan SK dari Kemnaker yang dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk soft file.
Isi Kelengkapan Data
Jangan lupa juga, untuk mengisi kelengkapan data-data perusahaan secara lengkap.
Langkah ini hanya bisa dilakukan setelah SK dari Kemnaker dikeluarkan. Jika belum, maka pengisian kelengkapan data belum dapat dilakukan.
Bagaimana jika seluruh prosesnya sudah selesai dan perpanjangan peraturan perusahaan diterima? Jawabannya berarti prosesnya sudah selesai.
Peraturan perusahaan yang berlaku saat ini sudah versi terupdate dan berlaku hingga satu tahun ke depan.
Sebagai tambahan informasi, surat pengesahan perpanjangan PP tersebut juga berlaku untuk perusahaan wajib lapor.
Cara Mendaftarkan Peraturan Perusahaan ke Disnaker
Sebagai pelengkap cara perpanjangan Peraturan Perusahaan, akan dibahas juga cara mendaftar peraturan perusahaan.
Sebenarnya, tata caranya tidak serumit yang dibayangkan, akan tetapi memang ada banyak persyaratan yang perlu dipenuhi.
Untuk persyaratannya, sesuai dengan yang disebutkan di atas. Pastikan jangan ada persyaratan terlewat meski satupun.
Mengenai cara untuk mendaftarkan peraturan perusahaan, lakukan langkah-langkah di bawah ini:
Mengajukan Permohonan
Pertama-tama, kamu perlu mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker untuk mendapatkan pengesahan PP.
Nantinya, seluruh persyaratan harus disetor ke Pejabat Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi / Direktur Jenderal.
Persyaratannya wajib dilengkapi agar tidak perlu bolak-balik ke Disnaker karena tentunya menyita waktu dan tenaga.
Membawa Dokumen atau Persyaratan
Pemilik perusahaan perlu membawa seluruh dokumen atau persyaratan pendukung yang dibutuhkan.
Dokumen yang dimaksud yaitu peraturan perusahaan yang telah dibuat sebanyak 3 rangkap, surat permohonan, bukti saran dari pekerja, dan akta perusahaan.
Selain itu dokumen seperti keterangan jaminan sosial seperti keikutsertaan BPJS, wajib lapor perusahaan, menunjukan struktur perusahaan dan skala upah.
Bagaimana jika ada dokumen yang ternyata rusak, cetakannya tidak bisa terbaca, atau ketinggalan?.
Jawabannya adalah sebaiknya cetak ulang dengan kualitas bagus supaya mudah dibaca oleh sistem Disnaker.
Verifikasi Persyaratan
Bagi perusahaan yang telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya ke Disnaker.
Seluruh data tadi akan dicek oleh petugas selama beberapa waktu untuk meminimalisir adanya kesalahan atau kurangnya dokumen persyaratan.
Kabar baiknya jika seluruh dokumen sesuai yang disyaratkan, proses pengesahan PP akan segera usai.
Akan tetapi, apabila ada dokumen yang belum lengkap, maka petugas meminta pemilik perusahaan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen tersebut.
Sejatinya pembuatan atau perpanjangan PP tidak sesulit yang dibayangkan, namun memang persyaratannya ada banyak.
Setia pemilik perusahaan harus memperhatikan peraturannya dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Supaya proses perpanjangan peraturan perusahaan semakin cepat, pastikan untuk memperhatikan bagaimana caranya.