PT adalah salah satu bentuk badan usaha paling banyak dipilih dalam dunia bisnis. Ada kalanya bisnis berjalan tidak semestinya, sehingga Anda memprtimbangkan prosedur pembubaran PT.
Proses penghapusan status hukum sebuah badan usaha artinya sebagai pemilik, Anda mengakhiri seluruh aktivitas perusahaan secara hukum.
Untuk melakukan pembubaran ini, Anda harus memenuhi serangkaian prosedur dan tidak bisa dilakukan asal-asalan.
Apa Itu Prosedur Pembubaran Perusahaan?
Pembubaran PT oleh notaris merupakan prosedur pemberhentian operasional perusahaan oleh pemilik usaha secara sah di mata hukum.
Meskipun Indonesia menjadi lingkungan yang kondusif untuk investasi, namun ada perusahaan yang tidak beruntung pada sektor sumber daya hingga pemasaran.
Hal-hal tersebut menjadi alasan kuat mengapa pengusaha mengalami kesulitan saat harus menjalankan usaha, sehingga mengambil keputusan untuk menjalankan prosedur pembubaran PT.
Pada dasarnya, untuk melakukan pembubaran sebuah badan hukum dapat terlaksana berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007.
Namun, ada kalanya pembubaran perusahaan tidak selalu berlandaskan kegagalan bisnis. Pembubaran bisa menjadi solusi karena perusahaan memiliki manajemen yang buruk serta kurangnya SDM.
6 Alasan Pembubaran PT yang Menjadi Dasar
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007, ada enam alasan penyebab sebuah perusahaan dibubarkan:
Keputusan RUPS
Rapat Umum Pemegang saham atau RUPS adalah organ perseroan selain komisaris dan dewan direksi. Menurut pasal 142 ayat 1 huruf a, RUPS memiliki kewenangan membubarkan perseroan.
Usulan pembubaran PT tanpa likuidasi pada RUPS yang berhak adalah dewan komisaris, direksi dan para pemegang saham.
Keputusan RUPS terkait pembubaran perseroan sah apabila pengambilan keputusan sesuai dengan pasal 87 ayat 1 dan pasal 89.
Pasal 87 Undang Undang nomor 40 tahun 2007 menyatakan bahwa keputusan menjalankan prosedur pembubaran PT harus melalui upaya musyawarah mufakat.
Setelahnya, baru dilakukan voting untuk mengambil keputusan. Jika musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka keputusan pembubaran harus memenuhi kuorum.
Paling tidak kuorum harus mencapai ¾ dari jumlah pemilik saham yang memiliki hak suara. Selain itu, kuorum harus mendapat persetujuan ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Berdasarkan ketetapan pengadilan
Sebelum menjelaskan biaya pembubaran PT, Anda harus mengetahui alasan perusahaan bubar. Pihak yang memiliki hak pada dasarnya dapat mengajukan permohonan terkait penetapan pembubaran kepada pengadilan.
Dasar hukum pengajuan permohonan ada pada pasal 146 ayat 1 UU PT. Pihak yang memiliki kompetensi menetapkan pembubaran perusahaan adalah Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri.
Sedangkan untuk kompetensi relatif ada di tangan Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat perseroan.
Waktu perseroan berakhir
Anggaran dasar perseroan menetapkan jangka waktu berdirinya. Jika terdapat batas waktu, maka saat waktu perseroan berakhir bisa langsung Anda lakukan.
Nantinya notaris akan menerbitkan akta pembubaran PT pdf. Namun, jika ingin memperpanjang PT, maka secara otomatis tidak perlu pembubaran.
Sebagai gantinya, direksi secara otomatis akan menjadi likuidator.
Tidak mampu membayar biaya kepailitan
Alasan prosedur pembubaran PT selanjutnya yaitu perusahaan tidak mampu membayar biaya pailit. Hal ini diatur dalam pasal 142 ayat 1 UU PT.
Apabila PT tidak mampu membayar biaya pailit, maka pembubaran perseroan bisa berlanjut.
Sedangkan pada pasal 142 ayat 3 menjelaskan bahwa langkah yang bisa Anda ambil selanjutnya yaitu mengkondisikan pelaksanaan RUPS.
Nantinya keputusan RUPS menunjuk likuidator dalam proses pembubaran PT. Apabila tidak ada penunjukan tersebut, maka secara otomatis direksi mengambil peran sebagai likuidator.
Harta perusahaan insolvensi
Setelah pengumuman koran pembubaran PT, maka harta pailit dalam keadaan insolvensi.
Sejak pengumuman tersebut pembubaran perseroan berjalan sesuai pasal 142 ayat 1 huruf e UU no 40 tahun 2017.
Setelah harta perusahaan dalam keadaan insolvensi, maka hakim pengawas Pengadilan Niaga mengadakan rapat kreditor. Tujuannya yaitu untuk mengetahui keterangan terkait pengelolaan dan pemberesan perusahaan.
Prosedur Pembubaran PT dengan pencabutan izin perusahaan
Alasan prosedur pembubaran PT harus terlaksana yaitu karena dicabutnya izin usaha. Jika izin telah dicabut, maka perseroan tidak lagi dapat menjalankan usahanya.
Apabila ternyata perseroan memiliki perizinan lainnya dan hanya satu yang dicabut, maka kondisi ini tidak bisa menyebabkan pembubaran PT Perorangan.
Pencabutan izin usaha menjadi sanksi administratif sesuai pejabat yang memiliki kewenangan. Sedangkan likuidasi merupakan proses pencabutan status badan hukum.
Setelah keenam alasan dapat menjalankan prosedur pembubaran PT, maka perseroan wajib diikuti likuidasi.
Prosedur Pembubaran PT
Dasar dari pelaksanaan prosedur pembubaran PT yaitu pasal 143 ayat 1 UU PT. Namun, sebelum melaksanakan pembubaran PT, maka lengkapi persyaratan berikut ini:
- Siapkan fotokopi KTP dari direktur, komisaris hingga pemegang saham perseroan.
- NPWP direktur utama dan komanditer.
- Akta pendirian perseroan dan perubahan terakhir.
- SK Kemenkumham sampai ada perubahan terakhir.
- Notulen RUPS perseroan.
- SIUP
- SKDP
- Bukti laporan pajak bulanan dan dokumen yang terkait lainnya.
Setelah memenuhi persyaratan, maka ikuti prosedur berikut ini:
Likuidator mengumumkan pembubaran
Contoh akta pembubaran PT berdasarkan RUPS nantinya likuidator umumkan melalui surat kabar. Dalam informasi tersebut harus memuat:
- Nama likuidator
- Alamat lengkap
- Prosedur mengajukan tagihan dan tenggat periode penagihan
Pendaftaran pembubaran
Selanjutnya, daftarkan pembubaran perseroan pada Kemenkumham, 30 hari setelah putusan pembubaran dijatuhkan.
Pendaftaran aset setelah prosedur pembubaran PT
Likuidator akan mendaftarkan semua aset PT. Selain itu, likuidator berkewajiban menyelesaikan kepada para kreditur.
Ratifikasi laporan
Selanjutnya, Kemenkumham akan meratifikasi laporan likuidasi dan hanya perlu menunggu pengumuman. Setelah tanggal ratifikasi sudah ditetapkan, maka pengumuman dilakukan melalui surat kabar atau media lain.
Laporan akhir likuidasi
Langkah selanjutnya yaitu memberi laporan akhir likuidasi kepada pengadilan atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pencatatan masa berakhirnya perseroan
Kemenkumham akan mencatat berakhirnya masa status hukum dan nama PT akan segera dihapus.
Estimasi Waktu Prosedur Pembubaran PT
Pembubaran PT melewati prosedur yang cukup sulit. Simak estimasi waktu untuk menyelesaikan prosedur dari awal hingga akhir sesuai pasal 143 UU PT.
Penerbitan akta pembubaran notaris membutuhkan kisaran lima hari kerja. Selanjutnya, proses publikasi ke surat kabar membutuhkan waktu tiga hari kerja.
Anda juga membutuhkan persetujuan dari Kemenkumham yang memerlukan waktu lama yaitu 60 hari kerja.
Pencabutan surat izin PT dan NIB yang ada di OSS memerlukan waktu 30 hari kerja. Sedangkan pencabutan SKT dan NPWP memerlukan waktu hingga 180 hari kerja.
Anda juga harus melewati proses pencabutan SPPKP dengan jangka waktu 180 hari kerja. Untuk penerbitan akta pembubaran membutuhkan waktu lima hari kerja di kantor notaris.
Selanjutnya, perlu menunggu kisaran tiga hari kerja untuk publikasi kedua di media cetak. Sedangkan untuk persetujuan Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan waktu 30 hari kerja.
Terakhir, Anda membutuhkan waktu tiga hari kerja untuk publikasi ketiga di media cetak. Jika disimpulkan, untuk melakukan pembubaran membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 tahun.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan enggan untuk bubar secara sah. Namun, agar prosedur pembubaran PT tidak menimbulkan masalah, maka harus melalui proses yang sah.