About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta dengan 3 Cara, Catat Persyaratannya!

Bagi siapa saja yang memiliki atau menciptakan suatu karya wajib memahami prosedur mengurus hak cipta. 

Tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah untuk melindungi agar karya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain. 

Apa Itu Hak Cipta?

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta dengan 3 Cara, Catat Persyaratannya!

Melansir laman resmi Dirjen HAKI, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Hak cipta adalah

Objek yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. 

Syarat pendaftaran hak cipta mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2014. Secara garis besar, aturan tersebut mengatur mengenai hak cipta.

Kesimpulannya, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Sementara itu, HAKI merupakan hak yang berkaitan dengan hak cipta bagi para pelaku pertunjukan, prosedur fonogram dan lembaga penyiaran.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Prosedur mengurus hak cipta akan melindungi beberapa ciptaan berikut ini:

  • Buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenisnya.
  • Ciptaan yang dilindungi selanjutnya adalah alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan atau ilmu pengetahuan.
  • Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama, drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan dan pantomim.
  • Segala bentuk seni rupa, mulai seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung, hingga seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya hasil pengalihwujudan lainnya.

3 Prosedur Mengurus Hak Cipta

Prosedur pendaftaran hak cipta secara offline tak jauh berbeda dengan sistem online. Pada dasarnya, terdapat 3 alternatif untuk mengurus hak cipta yang dipilih, yaitu:

Prosedur mengurus hak cipta offline

Alur pendaftaran HKI pertama dilakukan secara offline dengan mendaftar langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

Bawalah dokumen persyaratan dan melalui prosedur yang akan diarahkan petugas. Anda bisa mendatangi kanwil Depkumham sesuai wilayah pendaftar.

Sebagai contoh, misalnya pendaftar berada di Sukabumi, Jawa Barat, maka harus datang ke Kanwil Depkumham Kota Bandung.

Mendaftar secara online

Cara selanjutnya, yaitu mendaftarkan hak cipta secara online melalui laman Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pendaftaran secara online akan memudahkan dan mempercepat proses karena langsung terhubung dengan Ditjen HKI pusat.

Memakai jasa konsultan hak kekayaan intelektual

Apakah Anda merasa bingung dengan prosedur mengurus hak cipta? Jika tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan.

Saat ini telah banyak jasa konsultan hak kekayaan intelektual yang akan membantu mempersiapkan semua persyaratan dan menjalankan prosedur pengurusan HKI.

Hal ini akan lebih praktis dan efisien karena diurus oleh ahli yang berpengalaman. Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar HKI dan bantuan hukum saat terjadi masalah.

Prosedur Mengurus Hak Cipta: Penuhi Persyaratan Ini 

Sebelum menjalankan prosedur mengurus hak cipta, maka Anda harus mempersiapkan semua persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, antara lain:

  • Nama, status kewarganegaraan dan alamat lengkap harus disiapkan pendaftar.
  • Persiapkan juga nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap dari pemegang hak cipta.
  • Judul karya.
  • Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kalinya.
  • Uraian singkat mengenai karya.
  • Sample karya yang didaftarkan dengan format lengkap seperti yang ada di laman khusus Ditjen HKI.

Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk pendaftaran hak cipta atas nama perorangan, seperti:

  • Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemohon hak cipta di atas materai.
  • Sertakan surat pernyataan keaslian karya.
  • Nomor pokok wajib pajak pendaftar.
  • Sample karya.

Sedangkan untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus Anda sertakan, yakni:

  • Surat pengalihan hak dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta, jika ada proses pengalihan.
  • Nomor pokok wajib pokok perusahaan.
  • Akta perusahaan.
  • Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya berupa KTP atau kartu identitas lainnya.

Apabila pemohon tidak berada di dalam wilayah NKRI, maka harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam negeri.

Jika pendaftaran hak cipta diajukan nama lebih dari satu orang, maka prosedur mengurus hak cipta harus menuliskan semua nama pemohon.

Ketika ciptaan yang dimohonkan hak ciptanya telah dipindahkan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan hak.

Prosedur Mengurus Hak Cipta Secara Online

Adapun prosedur mengurus hak cipta secara online melalui beberapa tahapan berikut ini:

  • Anda bisa mulai menggunakan e-hak cipta dengan mengunjungi situs hakcipta.dgip.go.id.
  • Setelah itu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan kata kunci.
  • Kemudian, Anda bisa login menggunakan username yang telah diberikan melalui email.
  • Gunakan menu Pengajuan Pencatatan Digital.
  • Isilah formulir yang tersedia dengan teliti.
  • Langkah selanjutnya, Anda bisa mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan hak cipta.
  • Lakukan pembayaran setelah Anda mendapatkan kode pembayaran untuk pendaftaran hak cipta.
  • Kemudian, Anda harus menunggu proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal atau disebut juga proses verifikasi.
  • Setelah itu, akan ada notifikasi masuk jika proses pendaftaran hak cipta telah disetujui oleh Ditjen Pajak.
  • Sertifikat bisa Anda unduh dan dicetak oleh pemohon. 

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Untuk biaya pendaftaran hak cipta akan muncul ketika pemohon mengisi form pendaftaran hak cipta, dengan rincian berikut ini:

Biaya pendaftaran merek

Terkait biaya pendaftaran merek, bisa Anda simak rincian harganya berikut ini:

  • Permohonan pendaftaran merek secara umum seharga Rp3,5 juta.
  • Perpanjangan merek umum sampai dengan 6 bulan sebelum berakhir Rp3,5 juta.
  • Sedangkan untuk perpanjangan mereka umum sampai 6 bulan setelah masa berakhir dipatok tarif Rp6 juta.
  • Perubahan kepemilikan merek umum tarifnya Rp2,5 juta.
  • Sedangkan untuk pengalihan merek dagang umum dikenakan tarif Rp2 juta.

Untuk biaya mendaftarkan hak cipta terdapat beberapa rincian harga, antara lain:

  • Proses pencatatan ciptaan tarifnya Rp1,8 juta.
  • Pencatatan program tarifnya Rp2,3 juta.
  • Untuk pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta.
  • Sedangkan untuk perubahan nama atau alamat tarifnya Rp1,25 juta.

Terkait biaya jasa pendaftaran desain industri juga memiliki tarif berbeda, yakni:

  • Untuk permohonan baru dikenakan tarif Rp3,5 juta.
  • Pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta.
  • Sedangkan untuk perubahan alamat dan nama tarifnya Rp1,25 juta.

Biaya pendaftaran hak cipta lagu

Ketentuan biaya pendaftaran hak cipta lagu ada pada PP nomor 28 tahun 2019. Berikut ini rincian biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu, antara lain:

  • Permohonan pendaftaran secara elektronik sebesar Rp200 ribu.
  • Untuk pendaftaran non elektronik dikenakan tarif Rp250 ribu.

Sedangkan biaya untuk kategori umum hak cipta lagu sebesar:

  • Pendaftaran online tarifnya Rp400 ribu.
  • Sedangkan untuk permohonan manual tarifnya Rp500 ribu.

Ditjen pajak akan mengenakan biaya untuk perbaikan data jika terdapat kesalahan dari pemohon. Biaya perbaikan sebesar Rp150 ribu per permohonan baik untuk manual maupun online.

Legal Now akan membantu prosedur mengurus hak cipta klien dengan layanan profesional. Di tangan para profesional, tidak perlu ragu menggunakan layanan jasa mengurus hak cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*