LEGAL NOW – Surat wasiat adalah salah satu dokumen yang kehadirannya dianggap penting karena sifatnya yang krusial dan sensitif untuk sebagian orang. Pembuatan wasiat diserahkan langsung kepada Notaris, sehingga bila Notaris tidak melaporkan wasiat yang tidak didaftarkan akan ada sanksi hukum.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf I UUJN yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membuat daftar akta. Yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan. Itu juga menjadi salah satu kewenangan Notaris untuk membuat daftar akta wasiat.
Kewenangan Notaris Terhadap Wasiat yang Tidak Didaftarkan dan Didaftarkan
Saat membuat akta wasiat Notaris harus membuatnya dengan tanggung jawab guna mendaftarkan wasiat. Serta melaporkan akta-akta wasiat yang dibuat di hadapannya.
Notaris yang tidak membuat akta wasiat juga diwajibkan untuk melaporkan laporan nihil setiap bulannya ke Daftar Pusat Wasiat. Dimana sudah disesuaikan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris diwajibkan mengirimkan daftar akta seperti tercantum dalam huruf I atau daftar nihil.
Dimana hal tersebut berkaitan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Agar pendaftaran dapat berjalan lebih efisien, tepat pada tanggal 28 Maret 2014, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemenkum HAM RI) telah mengeluarkan sistem pendaftaran wasiat secara online oleh Notaris.
Kemudian diterbitkan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik (selanjutnya disebut Permenkumham No. 60/2016). sebagai landasan untuk pelaporan wasiat yang dilakukan secara online.
Dengan adanya pendaftaran online, jauh lebih memudahkan Notaris untuk melakukan pendaftaran maupun pelaporan wasiat. Tidak lagi harus mengirimkan data fisik secara manual sebagai bukti laporan terkait adanya suatu wasiat yang telah dibuat.
Notaris cukup melakukan registrasi untuk dapat masuk ke dalam website Dirjen AHU selanjutnya mengirimkan laporan terkait akta wasiat secara online.
Kelebihan AHU Wasiat
Ada banyak kelebihan dari pendaftaran wasiat secara online dengan menggunakan teknologi informasi. Diantaranya adalah kepastian hukum akan terdaftarnya wasiat lebih besar karena dengan melakukan pendaftaran wasiat secara online.
Dengan begitu akta wasiat yang dikirim melalui online sudah langsung ter-update. Atau dengan kata lain langsung masuk ke dalam database Ditjen AHU online. ehingga kemungkinan akta wasiat tersebut tidak terdaftar pada Daftar Pusat Wasiat sangat kecil terjadi.
Tentu saja kegiatan tersebut sangat berbeda kalau dibandingkan dengan pendaftaran yang dilakukan secara manual. Dimana prosesnya akan memakan banyak waktu dan terdapat kekhawatiran pendaftaran wasiat tersebut pada Daftar Pusat Wasiat karena terkendala dengan pengiriman. Selain itu jangkauan wilayah dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan tidak terdaftarnya wasiat pada Daftar Pusat Wasiat.
Tanggung Jawab Notaris atas Wasiat yang Tidak Didaftarkan
Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat sesuai dengan UUJN menjadi tanggung jawab jabatan Notaris tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat akan dianggap sebagai pelanggaran.
Dengan kata lain Notaris berkewajiban untuk melaporkan wasiat yang tidak didaftarkan. Sesuai dengan Kode Etik Notaris Indonesia bahwa Notaris berkewajiban atas sikap, perilaku, perbuatan, atau tindakan yang harus atau wajib memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam rangka memelihara citra serta wibawa dan lembaga kenotariatan dan keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.
Dengan kata lain, Notaris yang melalaikan jabatannya baik sengaja atau sebaliknya akan diberikan sanksi. Adapun sanksi yang paling ringan menurut UUJN adalah peringatan tertulis. Sanksi yang kedua adalah pemberhentian sementara, dan sanksi yang ketiga adalah pemberhentian dengan hormat. Yang terakhir dan dianggap paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi yang disebutkan di atas merupakan sanksi internal yakni pengenaan sanksi secara administrasi sebagai tanggung jawab administratif oleh Notaris. Dan sanksi tersebut juga dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai sarana, upaya, dan alat pemaksa ketaatan serta disipliner Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.
Pelanggaran Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat dianggap sudah memenuhi aspek 2 (dua) pelanggaran, yang diantaranya adalah pelanggaran terhadap Kode Etik dan pelanggaran terhadap UUJN.
Dalam pelanggaran Kode Etik menyebutkan kalau Notaris adalah orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum sebagaimana yang dimaksud dalam UUJN. Berikut dengan sikap, perilaku dan perbuatan atau tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan seorang Notaris dalam rangka menjaga dan memelihara citra. Ditambah dengan wibawa kelembagaan kenotariatan maupun keluhuran, harkat, martabat jabatan Notaris sesuai dengan Pasal 1 Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.
Sedangkan pada pelanggaran UUJN sudah dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN. Yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib untuk mengirim daftar akta. Seperti yang sudah diatur dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat pada Kementerian. Yang sudah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Apabila dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan Notaris tidak mendaftar dan melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Maka pelaporan dan pendaftaran bisa dilakukan pada bulan berikutnya. Namun sebelumnya harus mengirim surat terlebih dahulu ke Daftar Pusat Wasiat sebelum melaporkan dan mendaftarkan akta wasiat yang tidak didaftarkan pada bulan lalu.
Notaris yang melakukan pelanggaran dengan tidak mendaftarkan atau melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat. Maka akan dikenakan sanksi secara kode etik sesuai dengan sanksi yang sudah disebutkan sebelumnya.
Disamping itu, Notaris juga dapat digugat secara perdata apabila melalaikan kewajibannya. Utamanya ketika mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat oleh orang lain utamanya oleh pemberi dan penerima wasiat.
Tanggung jawab tersebut tentunya sudah berkenaan dengan norma moral yang merupakan ukuran bagi Notaris untuk menentukan benar atau salah. Termasuk dengan baik atau buruknya tindakan yang dilakukan dalam menjalankan jabatannya.
Bentuk pertanggungjawaban Notaris dalam lapangan hukum keperdataan. Yaitu sanksi berupa biaya ganti rugi dan bunga sebagai akibat yang akan Notaris terima. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (12) UUJN.
Sebelum seorang Notaris dijatuhi sanksi keperdataan tersebut, maka harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa:
- Adanya kerugian;
- Antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari Notaris terdapat hubungan kausal;
Pelanggaran dalam bentuk perbuatan atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.
Itu dia ulasan menarik terkait Notaris yang tidak melaporkan wasiat yang tidak didaftarkan. Dengan adanya ulasan diatas semoga bisa jadi ilmu yang bermanfaat, tidak hanya untuk pribadi tapi juga untuk lainnya.