Sanksi pelanggaran ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berdasarkan fakta tersebut, tentu sudah bisa disimpulkan bahwa pelanggar ketenagakerjaan akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Belum tahu apa saja sanksi dan hal-hal yang masuk dalam pelanggaran ketenagakerjaan? Simak pembahasannya di sini.
Ini Dia Sanksi Pelanggaran Ketenagakerjaan
Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan perundang-undangan mengenai berbagai hal termasuk sanksi pelanggaran ketenagakerjaan.
Sanksinya sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu administratif dan pidana. Jika ingin tahu apa saja itu, simak pembahasan berikut:
Sanksi Administratif
Pembagian sanksi pelanggaran ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada istilah penyebutannya saja.
Jenis sanksi administratif diberikan dalam beberapa bentuk, seperti peringatan tertulis, teguran, pembekuan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, dan pembatalan persetujuan.
Untuk sanksi lainnya yang mungkin diberikan yakni berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin.
Sanksi administratif sanksi pelanggaran ketenagakerjaan diberikan kepada pelanggaran atas hal:
- Pasal 5: Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan
- Pasal 6: Diskriminasi dalam bekerja
- Pasal 15: Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja
- Pasal 25: Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan
- Pasal 38 Ayat (2): Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan
- Pasal 45 Ayat (1): Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan
- Pasal 47 Ayat (1): Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing
- Pasal 48: Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir
- Pasal 87: Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
- Pasal 106: Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan
- Pasal 126 Ayat (3): Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan
- Pasal 160 Ayat (1) dan (2): Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha
Sanksi Pidana
Berikutnya ada sanksi pidana yang diberikan kepada para pelanggar. Mengenai bentuknya sendiri juga bermacam-macam.
Berat atau ringannya sanksi tergantung dari pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukannya, yaitu berbentuk kurungan penjara dan denda.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi dibagi menjadi beberapa.
Pidana penjara 2 hingga 5 tahun
Sanksi pelanggaran ketenagakerjaan dengan pidana penjara 2 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta – Rp500 juta dibebankan kepada orang yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan.
Sedangkan untuk sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta dibebankan kepada pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya pada program pensiun.
Terakhir, ada sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta dibebankan kepada pihak yang melanggar ketentuan pada hal-hal berikut:
- Pasal 42 Ayat (1) dan (2): Pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak sesuai aturan
- Pasal 68: Mempekerjakan anak
- Pasal 69 Ayat (2): Mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tak sesuai persyaratan
- Pasal 80: Tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja
- Pasal 82: Tidak memberikan istirahat yang berhak pagi pekerja yang ingin melahirkan
- Pasal 90 Ayat (1): membayar upah lebih rendah dari upah minimum
- Pasal 143 Ayat (1): Menghalangi hak mogok kerja pegawai
- Pasal 160 Ayat (4) dan (7): Tidak mempekerjakan pekerja kembali setelah terbukti tak bersalah atau memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja
Kurungan 1 bulan hingga 4 tahun
Untuk sanksi pelanggaran ketenagakerjaan pidana penjara 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta – Rp400 juta akan dibebankan pada pelanggar dengan ketentuan berikut:
- Pasal 35 Ayat (2) dan (3): Tenaga kerja tidak diberikan perlindungan oleh pelaksana penempatan kerja atau pemberi kerja
- Pasal 93 Ayat (2): Tidak memberikan upah kepada pekerja dalam hal yang diatur dalam
Kurungan dan atau denda
Sanksi pelanggaran ketenagakerjaan berupa pidana kurungan 1 bulan hingga 12 bulan dan/atau denda Rp 10 juta – Rp100 juta dibebankan kepada:
- Pasal 37 Ayat (2): Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tidak memiliki izin
- Pasal 44 Ayat (1): Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan
- Pasal 45 Ayat (1): Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan
- Pasal 67 Ayat (1): Pengusaha tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja cacat
- Pasal 71 Ayat (2): Pengusaha yang mau mempekerjakan anak tidak memenuhi syarat
- Pasal 76: Pengusaha melanggar ketentuan mempekerjakan perempuan
- Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 85 Ayat (3): Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan
- Pasal 79 Ayat (1) dan (2): Pengusaha tidak memberikan waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan
- Pasal 144: Pengusaha melakukan larangan yang diatur undang-undang terkait mogok kerja
- Pasal 14 Ayat (2): Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga pelatihan kerja swasta tidak terdaftar
- Pasal 38 Ayat (2): Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya tidak sesuai ketentuan
- Pasal 63 Ayat (1): Pengusaha tidak membuat surat pengangkatan dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan
- Pasal 78 Ayat (1): Pengusaha yang mau mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak memenuhi syarat
- Pasal 108 Ayat (1): Pengusaha yang memiliki pekerja sekurang-kurangnya sepuluh orang tidak memiliki peraturan perusahaan setelah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Pasal 111 Ayat (3): Peraturan perusahaan tidak diperbaharui setelah jangka waktu dua tahun
- Pasal 114: Pengusaha tidak memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja
- Pasal 148: Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan
Manfaat Adanya Sanksi Pelanggaran Ketenagakerjaan
Tanpa adanya aturan khusus, rasanya pelanggaran akan terus dilakukan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam hal ketenagakerjaan, sanksi pelanggaran ketenagakerjaan ada sebagai bentuk perwujudan memanusiakan-manusia.
Sebagaimana yang terjadi di lapangan, antara petinggi dan pekerja merupakan dua orang yang saling membutuhkan serta menguntungkan.
Oleh karenanya, kenyamanan dan keamanan tenaga kerja perlu dilindungi. Selain itu, berikut manfaat adanya sanksi yang mengatur khusus pelanggar ketenagakerjaan.
- Membuat pemilik bisnis atau perusahaan lebih peduli dengan tenaga kerja yang dipekerjakannya, bukan hanya memanfaatkan skill dan tenaga yang mereka miliki
- Menghindari adanya praktik mempekerjakan anak-anak di bawah umur secara ilegal
- Meningkatkan kemakmuran para pekerja sehingga bisa mengantarkan Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang makmur
- Memberikan efek jera kepada pelanggar hukum, dengan begitu nantinya pelanggar tidak lagi mengulang kesalahan yang sama berulang kali
- Mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan ketenagakerjaan secara signifikan
Itulah dua macam Sanksi pelanggaran ketenagakerjaan. Jika ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, akses platform Legal Now yang berisi banyak sekali informasi menarik.