About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Sengketa Tanah Warisan: Perhatikan 5 Hal Saat Ajukan Gugatan

Sengketa Tanah Warisan

Legal Now – Perebutan harta waris menjadi hal yang lumrah di dunia. Jika pemilik harta tidak meninggalkan wasiat dengan detail sangat mungkin terjadi sengketa tanah warisan.

Apabila proses waris, Anda tidak mendapatkan hak yang seharusnya, maka bisa mengajukan gugatan ke PN untuk non Islam.

Sedangkan jika Anda seorang muslim, maka bisa mengajukan gugatan ke PA. Harta waris yang sering diperebutkan yaitu tanah.

Untuk mengajukan gugatan tanah waris, prosesnya sama dengan gugatan harta waris lainnya. 

Dasar Hukum Gugatan Sengketa Tanah Warisan

Dasar Hukum Gugatan Sengketa Tanah Warisan

Sebelum membahas contoh surat gugatan sengketa tanah warisan dan penyelesaiannya, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu gugat waris.

Gugatan waris merupakan gugatan yang diajukan karena adanya sengketa terhadap objek waris. Anda bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.  berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. 

Sedangkan pada pasal 834, KUHPerdata disebutkan bahwa ahli waris memiliki hak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan.

Terdapat beberapa dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan orang tua, antara lain:

Sengketa Tanah Warisan Pasal 834 KUHPer

Dalam pasal 834 KUHPer dijelaskan jika seorang ahli waris mendapatkan hak mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan dalam pembagian harta waris.

Sehingga tidak ada seseorang atau pihak tertentu yang melakukan manipulasi untuk mendapatkan warisan terbanyak. 

Ahli waris dapat mengajukan gugatan jika ahli waris merupakan ahli waris tunggal. Nantinya gugatan waris diajukan bertujuan untuk menuntut semua harta waris yang didapatkan kembali.

Pasal 49 UU nomor 3/2006

Dasar hukum yang selanjutnya mengatur penyelesaian sengketa tanah warisan ada pada pasal 49 UU nomor 3/2006.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengadilan agama memiliki kewenangan penuh untuk memberi putusan, memeriksa dan melakukan penyelesaian sengketa.

Atas dasar gugatan hukum juga, Anda yang beragama Islam dapat mengurus surat gugatan waris melalui PA.

Pasal 188 KHI

Selain kedua dasar hukum tersebut, masalah sengketa tanah warisan juga diatur dalam pasal 188 kompilasi hukum islam. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa ahli waris dapat mengajukan permohonan pembagian harta waris secara bersama-sama. Jika tidak melakukan ketentuan tersebut, maka Anda bisa digugat di PA.

Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Tanah Warisan

Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Tanah Warisan

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan gugatan waris, antara lain:

Identitas

Sama halnya dengan pengajuan gugatan terhadap lainnya, untuk tanah warisan juga harus melampirkan bukti identitas penggugat. 

Jika penggugat lebih dari satu orang, maka identitas masing-masing harus ada dalam lampiran gugatan. Bukti identitas dapat berupa KTP, KK atau akta kelahiran.

Hal tersebut bertujuan untuk menegaskan posisi Anda perihal berhak atau tidak mendapatkan warisan.

Buku nikah pewaris

Jika Anda ingin mengajukan gugatan atas tanah sebagai ahli waris karena perkawinan, maka wajib melampirkan buku nikah.

Hal ini bertujuan agar hakim mengetahui bahwa Anda merupakan ahli waris yang berhak.

Surat kematian pewaris

Sedangkan untuk surat kematian pewaris diperlukan untuk memastikan bahwa benar telah terjadi kematian. Selain itu, juga bertujuan agar harta bisa diwariskan kepada ahli waris.

Dokumen objek sengketa

Selanjutnya, Anda harus mencantumkan dokumen dari tanah yang menjadi objek sengketa. Bukti-bukti tersebut harus ada agar hakim memberikan putusan yang adil.

Beberapa bukti kepemilikan terhadap objek sengketa, misalnya sertifikat, tanah waris dan lainnya.

Data tergugat

Terakhir, Anda harus mencantumkan data tergugat agar pengadilan dapat mengirimkan surat pemberitahuan adanya gugatan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang sengketa tanah warisan.

Cara Mengajukan Gugatan Sengketa Tanah Warisan

Cara Mengajukan Gugatan Sengketa Tanah Warisan

Masalah gugatan warisan paling banyak berupa objek tanah. Banyak oknum melancarkan jual beli tanah, meskipun tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.

Bahkan di beberapa kasus, ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah warisannya tersebut sudah dijual. 

Pada kondisi seperti ini, ahli waris bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut ini prosedur mengajukan gugatan sengketa tanah warisan:

Ajukan gugatan

Langkah pertama yang harus Anda persiapkan adalah mengajukan gugatamenghin ke PA atau PN. Anda bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pengacara.

Pastikan Anda telah menyiapkan bukti kuat terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Sebab, dalam surat gugatan harus menyertakan objek sengketa secara rinci.

Data harus memuat luas, batas serta tahun kepemilikan tanah. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Silsilah ahli waris
  • Kepemilikan tanah
  • Sertifikat pendukung lainnya

Pastikan bukti tanah warisan yang dikuasai orang lain merupakan asli dan kredibel.

Memilih pengadilan yang berwenang

Proses selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PA atau PN dengan membawa dokumen bukti. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya panjar perkara.

Jika objek waris menjadi sengketa, maka harus dilakukan pengajuan gugatan di pengadilan yang berada di daerah hukum tanah tersebut.

Contoh kasus, jika terjadi gugatan tidak hanya satu, maka Anda bisa memilih PA di salah satu letak tanah warisan. 

Untuk kasus dengan banyak objek tanah, Anda bisa mengajukan gugatan pada semua tanah yang menjadi sengketa hanya pada satu pengadilan.

Menunggu panggilan

Setelah gugatan atas tanah tersebut telah didaftarkan, maka hanya perlu menunggu panggilan sidang. Umumnya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk menjalani sidang 3 minggu sebelumnya.

Menjalani proses sidang

Cara menggugat tanah warisan selanjutnya yaitu menjalani proses persidangan. Pengadilan akan mengadakan proses mediasi pihak penggugat dan tergugat. 

Jika tidak ada kesepakatan perdamaian, maka kedua belah pihak bisa melanjutkan ke proses persidangan.

Persidangan akan dilakukan beberapa kali hingga hakim akhirnya memberikan putusan. 

Sengketa Tanah Warisan: Menyusun Surat Gugatan Waris yang Benar

Anda bisa membuat contoh surat gugatan sengketa tanah warisan sendiri maupun dibantu pengacara. Ada beberapa hal penting yang harus termuat  dalam surat gugatan, yaitu:

  • Berisi identitas lengkap dari penggugat.
  • Identitas lengkap dari tergugat.
  • Kedudukan penggugat.
  • Informasi mengenai objek sengketa waris.
  • Posita atau alasan gugatan untuk menuntut hak ada kerugian atas kasus sengketa tanah warisan.
  • Petitum berupa tuntutan hak.

Sengketa Tanah Warisan: Penyebab Umum Kasus Gugatan Terhadap Warisan

Harta waris sering diperebutkan, mulai dari jumlah yang besar atau karena nilainya yang sangat berharga. Berikut ini penyebab utama terjadinya kasus saling menggugat harta warisan:

Wasiat yang tidak jelas

Penyebab yang paling sering terjadi saat mengajukan surat gugatan adalah pewaris tidak membuat wasiat pembagian yang jelas.

Bahkan dalam wasiat sama sekali, sehingga membuat ahli waris saling berebut. 

Isi wasiat yang tidak adil

Penyebab selanjutnya yaitu karena keputusan pewaris dianggap tidak adil. Hal ini kerap memicu ahli waris mengajukan surat gugatan ke pengadilan.

Tujuannya untuk mendapatkan keadilan dalam hal sengketa harta waris. Terlebih lagi jika penerima warisan terbesar memang tidak pernah disangka-sangka.

Contohnya, si penerima bukan anak kandung atau saudara dekat. Melainkan orang lain yang termasuk pihak jauh.

Legal Now akan membantu jika Anda menghadapi masalah sengketa tanah warisan. Sebab, tidak semua orang memahami tahapan pengajuan gugatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*