Sertifikat tanah hilang bisa menjadi masalah walau pada dasarnya kepemilikan hak tanah tidak ikut menghilang. Meskipun itu sebaiknya segera mengganti surat yang hilang tersebut dengan yang baru.
Sertifikat tanah sendiri merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi tanah.
Jadi hak kepemilikan tanah tidak akan hilang memiliki surat sertifikat tidak bisa ditemukan lagi. Walaupun begitu, Sebaiknya segera untuk mengurus sertifikat agar tidak ada orang lain yang menyalahgunakannya.
Pemegang hak tanah dapat mengajukan permohonan untuk menerbitkan sertifikat tanah baru. Sehingga sertifikat tanah hilang bisa segera digantikan.
Cara Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Hilang
Anda tidak perlu panik jika surat tanah hilang. Pasalnya Anda masih dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru untuk menggantikan sertifikat lama yang telah hilang.
Berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:
Membuat Laporan Kehilangan
Ketika menyadari sertifikat tanah hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan surat kehilangan di kantor Polisi terdekat.
Sebelum mengajukan pembuatan surat keterangan kehilangan, sebaiknya Anda membawa surat pengantar RT/RW, Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat.
Pastikan pula Anda mengingat nomor sertifikat, wilayah tanah dan nama yang tertera ketika mengurus surat kehilangan tersebut.
Setelah laporan diselesaikan, Anda akan memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Blokir Surat Tanah Lama
Terkadang proses pembuatan BAP membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk menghindari hal yang tidak menyenangkan, sebaiknya Anda mengajukan pemblokiran surat tanah untuk sementara.
Pemblokiran sertifikat tanah hilang dapat mencegah penyalahgunaan, misalnya dijadikan agunan hingga dijual oleh orang yang tidak berhak.
Ketika sertifikat tanah berarti dalam status diblokir, tidak ada tindakan hukum yang dapat dilakukan atas tanah tersebut.
Kegiatan menjual, menjaminkan, menyewa, atau proses apapun yang dilakukan berdasar sertifikat tersebut dianggap tidak sah.
Namun, perlu diingat juga bahwa pemohon pengajuan blokir juga tidak dapat melakukan tindakan hukum yang sama.
Jangka waktu blokir sertifikat tanah adalah 30 hari sejak tanggal pencatatan blokir. Masa pemblokiran dapat diperpanjang atas pengajuan permohonan blokir.
Pemblokiran sertifikat tanah secara otomatis akan berhenti ketika pemiliknya telah mendapatkan sertifikat baru.
Pengajuan permohonan pemblokiran surat tanah dilakukan melalui Kantor BPN dengan membawa dokumen persyaratan data diri pemilik dan fotocopy sertifikat lama.
Pengajuan pemblokiran sertifikat tanah ini harus dilakukan langsung oleh pemiliknya sendiri.
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Setelah memperoleh surat kehilangan sertifikat tanah dari kantor polisi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengurus pembuatan sertifikat baru di kantor BPN.
Wajib diketahui sebelumnya bahwa untuk mengurus sertifikat ini hanya dapat dilakukan oleh pemilik sah.
Hanya pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang atau penerima hak berdasarkan akta PPAT bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah baru.
Lain halnya jika pemilik tanah telah meninggal dunia, permohonan penggantian sertifikat tanah hilang dapat dilakukan oleh ahli waris.
Jika ahli waris yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah baru harus disertai dengan:
- Surat tanda bukti berupa Akta Keterangan Hak Waris
- Surat Penetapan Ahli Waris
- Surat Keterangan Ahli Waris
Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah baru di BPN:
- Identitas data diri berupa KTP asli dan fotocopi.
- Kartu keluarga asli dan fotocopi.
- Fotocopy sertifikat tanah yang hilang, jika ada.
- Fotocopy bukti pelunasan PBB di tahun terakhir.
- Surat kehilangan dan BAP kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi.
- Jika dikuasakan kepada pihak lain, maka harus membawa surat kuasa yang diberikan oleh pemilik hak.
Setelah memastikan semua dokumen persyaratan terlengkap, Anda dapat mengambil formulir permohonan. Isi formulir tersebut hanya lengkap melalui isi dan beri tanda tangan di atas materai.
Petugas akan memeriksa dokumen apakah sudah lengkap atau belum. Jika semua sudah terpenuhi maka proses pengajuan akan segera dilakukan.
Nanti akan ada petugas yang ditugaskan untuk melakukan pendataan ulang dan pengukuran tanah secara langsung. Hal tersebut berfungsi agar dapat memastikan kesesuaian data tanah.
Petugas kantor BPN juga akan membuat pengumuman sertifikat tanah yang hilang. Kemudian permohonan pengajuan syarat tanah baru akan diajukan.
Jika dalam tempo 30 hari tidak ada pihak yang merasa keberatan, maka BPN akan menerbitkan surat tanah baru.
Biaya Pengurusan Surat Tanah
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah hilang antara lain adalah biaya sumpah Rp200.000.
Sedangkan untuk biaya salinan surat ukur Rp100.000 dan biaya pendaftaran Rp50.000.
Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya adalah Rp350.000. Waktu tunggu untuk membuat sertifikat tanah baru di kantor BPN sekitar 40 hari kerja.
Dihitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah melunasi biaya layanan.
Namun, biaya dan jangka waktu tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan BPN terbaru.
Membuat Sertifikat Tanah Baru
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan bukti hukum yang jelas.
Untuk sertifikat atau surat tanah ini wajib dimiliki ketika Anda membeli sebidang tanah atau ingin melakukan balik nama tanah.
Sertifikat wajib dimiliki untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya saja berupa sengketa tanah.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Dalam pembuatan sertifikat tanah ada beberapa sertifikat persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan surat tanah di BPN setempat.
- Fotocopy Kartu Tanda PENDUDUK (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah dan bangunan.
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang dibeli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
- Bukti Pembayarannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, jika tanah yang berkaitan bersifat girik, maka harus ditambahkan persyaratan berupa:
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa.
Cara Membuat Surat Tanah Baru
Setelah menyiapkan persyaratan selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan beberapa hal berikut ini:
Mengunjungi Kantor BPN
Untuk membuat surat tanah baru Anda harus pergi ke kantor BPN setempat.
Ambil formulir pendaftaran dan isi semua data, lalu masukkan ke map berwarna biru dan kuning.
Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah. Selanjutnya lunasi Surat Tanda Terima dan Surat Perintah Setoran serta biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
Lakukan Pengukuran Tanah
Pengukuran tanah dilakukan atas batas-batas yang telah ditunjukkan oleh pemohon pembuatan surat tanah.
Pengukuran tanah dapat dilakukan ketika semua dokumen yang diminta telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari BPN.
Penerbitan Sertifikat Tanah
Sementara menunggu, Anda akan memperoleh Data Ukur Tanah. Selanjutnya Anda juga akan meminta melakukan pembayaran BPHTB sebagai Langkah terakhir pembuatan surat tanah.
Penerbitan sertifikat tanah ini cukup memakan waktu berkisar antara 6 hingga 12 bulan.
Demikian hal yang harus dilakukan ketika sertifikat tanah hilang dan Anda ingin menggantinya dengan sertifikat yang baru. Mengingat dokumen ini sangat penting, sebaiknya sertifikat tanah disimpan di tempat yang aman.