Pada kasus-kasus tertentu, pengajuan somasi atau surat teguran memang kerap kali dilakukan. Tindakan ini bisa dilakukan atas perkara wanprestasi atau ingkar janji dalam sebuah kontrak.
Kontrak-kontrak yang diingkari ini akhirnya bisa berpotensi pada tuduhan penggelapan, penipuan dan lain jenisnya. Pelayangan surat teguran juga wajib memenuhi syarat Undang-undang Negara.
Pengertian Somasi hingga Pemberlakuannya
Istilah surat teguran ini sangat familiar digunakan berdasarkan arti yang dimiliki. Yakni, kelalaian yang dalam Bahasa Belandanya ialah ‘in gebreke gesteld’.
Somasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata di Pasal 1238, dengan bunyi sebagai berikut:
Si penerima hutang adalah lalai jika ia dengan surat perintah maupun akta sejenis telah dinyatakan lalai atau ingkar. Demi perkataannya sendiri.
Dengan kata lain, bahwa si penerima hutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu atau masa yang telah ditentukan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1243 KUHP yang mengatur tentang tuntutan wanprestasi sebuah perjanjian. Namun, surat teguran hanya bisa dilakukan jika penerima hutang telah lalai atas kewajibannya.
Bagaimana Cara Melayangkan Somasi?
Untuk mengeluarkan surat teguran ini tidak ada kewajiban untuk diwakilkan oleh kuasa hukum. Demikian juga, pada pengadilan perdata.
Hal ini tercantum dalam Pasal 118 HIR yang menerangkan jika sebuah gugatan dapat diterbitkan oleh pihak penggugat maupun kuasa hukumnya.
Namun, perwakilan dari kuasa hukum boleh dilakukan bukanlah suatu keharusan. Surat teguran dapat dilayangkan apabila sang debitur lalai serta memunculkan potensi hukum sangat besar.
Jika potensi hukum yang besar telah terjadi, pihak kreditur diperbolehkan melayangkan somasi atau surat teguran tersebut. Sebagai langkah untuk menuntut haknya berdasar Pasal 1243 KUHP.
Pemberlakukan Somasi
Seperti yang telah dibahas, debitur yang melakukan kelalaian pada suatu perjanjian, akan terkena wanprestasi. Terlebih jika wanprestasi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi kreditur.
Namun, istilah wanprestasi ini sebetulnya hanya diperuntukkan bagi debitur yang apabila telah diberi surat teguran, tetap tidak melakukan kewajibannya atau memberikan prestasi sesuai kesepakatan.
Ilmu tentang pemberlakukan teguran ini bisa menjadi alat hukum untuk mendorong debitur memenuhi prestasinya. Somasi bisa dilakukan minimal tiga kali oleh kreditur maupun juru sita.
Jika dengan adanya surat ini debitur tetap mangkir atau menghindari prestasi yang disepakati, kreditur bisa membawa permasalahan ini ke ranah pengadilan.
Sehingga, pihak pengadilanlah yang akan memberikan keputusan akhir. Apalagi, surat teguran yang diabaikan oleh debitur mampu membawanya dalam kondisi lalai.
Debitur dengan status wanprestasi dapat dikenakan tuntutan pemenuhan perikatan, ganti rugi, pemenuhan perikatan serta pembatalan persetujuan timbal balik.
Termasuk juga dapat dilakukannya pembatalan perikatan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Melayangkan Somasi
Jika Anda membutuhkan layanan soal pengurusan legalitas, Legal Now adalah solusinya. Legal Now adalah penyedia layanan pengurusan legalitas yang akan membantu terkait surat teguran.
Namun, sebelum itu ketahui dulu apa saja yang wajib diperhatikan sebelum membuat surat teguran.
Isi Surat Teguran Jelas
Hal pertama yang wajib diketahui oleh pihak pembuat surat ini ialah terkait isi. Isi permintaan dari surat teguran harus jelas.
Misalnya seperti permintaan ganti rugi atau mengakhiri perjanjian. Selain itu, permintaan dalam surat ini juga harus menyertakan alasan yang kuat atau tepat.
Hal ini dilakukan demi menghindari timbulnya masalah di kemudian hari. Sebab, di banyak kasus justru memberi teguran malah digugat kembali pada pengadilan.
Alih-alih mendatangkan kerugian bagi di pembuat somasi. Pemberian tuntunan ini pula juga harus memiliki dasar yang telah diatur dalam perjanjian.
Tak kalah pentingnya pemberi teguran menyodorkan tenggang waktu yang wajar. Sehingga pihak yang diberi teguran dapat memperhatikannya.
Tenggang waktu ini juga harus disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi, Anda tak bisa memutuskannya sendiri.
Adanya Ruang Untuk Negosiasi
Kembali lagi pada tujuan awal pemberian teguran ini ialah titik temu kedua belah pihak. Pemberian ruang untuk negosiasi dibutuhkan untuk membicarakan masalah dan mencari solusi.
Memang tak dipungkiri, surat teguran adalah awal terjadinya sengketa. Namun, demi penyelesaian yang baik juga dibutuhkan kepala yang dingin.
Ruang negosiasi ini dapat dipakai sebagai antisipasi jika ada pihak yang kurang siap, akan adanya proses pengadilan yang banyak memakan waktu maupun biaya.
Perlu diketahui, somasi pada dasarnya dikirim untuk mengingatkan pihak yang melalaikan kewajibanya dalam sebuah perjanjian maupun kesepakatan. Sehingga bukan indikasi adanya gugatan.
Adanya Penyampaian Latar Belakang Permasalahan Dalam Surat Teguran
Dalam penerbitan surat gugatan, penyampaian fakta permasalahan merupakan hal paling penting. Penyampaian permasalahan ini harus sesuai fakta yang terjadi.
Fakta ini dapat berfungsi sebagai faktor utama demi terwujudnya tujuan dilayangkannya somasi. Apabila penerbitan surat gugatan ini hanya berdasar opini atau pendapat, nantinya akan mudah dipatahkan.
Jika Anda adalah pihak pemberi surat teguran yang tak ingin surat peringatan tersebut terpatahkan, atau bahkan justru menjadi bumerang bagi Anda, bukan?
Maka, Anda memang harus mempelajari terkait surat teguran ini dengan baik. Jika perlu hubungi pihak Legal Now untuk berkonsultasi.
Platform ini telah terbukti berpengalaman serta profesional dibidangnya. Anda tak perlu repot mengurus segala dokumen-dokumen pendukung untuk menyelesaikan sengketa yang Anda miliki.
Surat Teguran Wajib Menyertakan Perintah Maupun Peringatan
Surat teguran yang Anda layangkan wajib menyertakan peringatan, kritikan hingga perintah. Karena, pemberian somasi ini bertujuan untuk memperoleh respon hingga tindakan yang nyata dari debitur.
Perlu diingat, surat yang hanya berisi permintaan pembayaran saja bukanlah ciri dari surat teguran.
Surat teguran memiliki prioritas tuntutan secara jelas dengan penjabaran sesuai fakta. Sehingga akan memberikan hasil akhir pada kedua belah pihak.
Bagaimana Jika Keadaan Memaksa
Apa itu kondisi memaksa? Kondisi memaksa ini tertuang dalam pasal KUHP nomor 1244 serta Pasal 1245. Dengan bunyi sebagai berikut:
Seorang debitur wajib dihukum demi mengganti biaya, bunga hingga kerugian yang apabila tak mampu membuktikan tentang tidak dilaksanakannya perikatan tersebut.
Dengan kata lain tidak tepat waktu dalam memenuhi perikatan akibat suatu hal tak terduga, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya. Kendati, tidak ada itikad buruk atasnya.
Sementara untuk Pasal 1245 KUHP dengan bunyi:
Tidak tersedia penggantian kerugian, biaya maupun bunga jika dalam keadaan memaksa maupun akibat hal yang terjadi secara kebetulan.
Sehingga debitur terhambat untuk melakukan atau berbuat sesuatu yang telah diwajibkan untuknya.
Dari kedua pasal ini, debitur kemudian diberikan tenggat waktu atau kelonggaran untuk tidak mengganti kerugian maupun biaya apapun karena keadaan ada di luar kendalinya.
Hal-hal yang menyebabkan debitur bisa lepas dari proses pemberian ganti rugi ataupun bunga ialah hal tak terduga secara kebetulan juga kondisi yang memaksa.
Dapat disimpulkan melayangkan sebuah surat teguran ini memang memiliki beragam syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Maka dari itu Legal Now menawarkan solusi terkait somasi juga permasalahan lain, agar Anda dapat menyelesaikannya dengan cepat dan berhasil sesuai keinginan.