About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama? Ini Dia Pengertian, Fungsi, dan Contoh dari MoU

Surat perjanjian kerjasama menjadi sebuah kewajiban yang harus ada pada setiap kegiatan bisnis yang ada di belahan dunia, sebagai bukti perjanjian atau kerja sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Karena dengan adanya surat perjanjian kerjasama, sebuah bisnis bisa berjalan lancar dan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan surat perjanjian kerjasama atau lebih dikenal dengan MoU? Sebagai orang awam tentunya Anda penasaran bukan? Yuk simak ulasannya di bawah ini sampai akhir! 

Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama atau MoU adalah surat yang berisikan klausul atau ketentuan khusus atas perjanjian atau kesepakatan tertulis. Ada dua pihak atau lebih yang terkait dalam surat perjanjian tersebut. Kesemuanya harus memahami dengan baik tentang hak dan kewajiban yang sudah dibuat sesuai dengan isi dalam surat perjanjian tersebut.

MoU atau Memorandum of Understanding bersifat mengikat pada seluruh pihak yang bersangkutan. Yang artinya semua pihak yang ada di dalam surat perjanjian tersebut harus melakukan hal yang harus dilakukan dan tidak pada aktivitas tertentu yang dilarang. 

Di dalam dunia bisnis, MoU juga sering dijadikan sebagai dokumen yang isinya berupa deskripsi atau penjelasan terkait suatu proyek yang dilaksanakan bersama. Surat perjanjian tersebut juga biasanya berisi penjelasan tentang kontribusi dari masing-masing pihak yang bersangkutan. 

Pada dasarnya, MoU atau surat perjanjian kerjasama terbagi menjadi dua jenis, yakni: 

Surat Perjanjian Autentik

Jenis surat yang pertama adalah surat perjanjian yang biasanya dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh saksi yang terdiri dari beberapa pejabat pemerintah. 

Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Jenis surat yang kedua merupakan surat perjanjian yang dibuat dengan tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah.

Jadi Anda dapat mudah memahami kalau surat perjanjian jenis yang pertama atau autentik memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis surat perjanjian yang kedua. 

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama
Fungsi dari pembuatan surat perjanjian kerjasama

Adanya surat perjanjian kerjasama juga memiliki fungsi konkrit terkait dokumen autentik atau sebagai bukti. Yang mana berfungsi untuk menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan sedang melakukan suatu kegiatan kerjasama. 

Berlandaskan pada isi yang tercantum dalam dokumen tersebut, seluruh pihak yang menandatangani dokumen perjanjian tersebut harus mampu memenuhi seluruh kewajiban kerjasama. 

Bila dilihat secara umum, fungsi dari membuat surat perjanjian kerjasama ini bisa dibedakan menjadi 4 hal, yang diantaranya:

1. ‘Keamanan’ Bagi Semua Pihak

Dengan membuat  MoU maka seluruh pihak yang bersangkutan dalam suatu kegiatan kerjasama dapat merasa tenang dan aman. Hal tersebut terjadi karena surat perjanjian kerjasama memiliki sifat mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

2. Mendeskripsikan Hak dan Kewajiban

Dalam MoU juga memuat isinya dengan jelas mengenai batasan dari hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait. 

3. Mengurangi Risiko

Perjanjian kerjasama bisa saja menimbulkan perselisihan karena adanya visi dan misi yang tidak sejalan. Dengan adanya MoU maka resiko tersebut dapat diminimalisir, mengingat didalamnya sudah tercantum hak dan kewajibannya. 

4. Acuan Penyelesaian

Apabila suatu saat terjadi sebuah perselisihan atau perdebatan antara dua pihak, maka surat perjanjian tersebut dapat menjadi acuan penyelesaian. Bahkan MoU juga bisa dijadikan sebagai bukti konkret di pengadilan resmi dan ditunjukkan kepada hakim yang memimpin proses persidangan. 

Bila melihat fungsi yang sudah dijabarkan tersebut maka sudah sangat jelas baik itu perusahaan skala kecil maupun besar, diharuskan untuk membuat surat perjanjian saat akan melakukan kerjasama. Tujuannya tidak lain untuk meminimalisir perselisihan atau perdebatan. 

Tidak jarang pengusaha besar yang mengajak media massa dan melakukan konferensi pers hanya untuk menjadi saksi atas kegiatan kerjasama yang dilakukan. Dengan begitu mereka menganggap kalau tingkat keabsahan surat tersebut menjadi semakin besar. 

Syarat Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Supaya Sah

Surat perjanjian kerjasama
Syarat dalam membuat surat perjanjian kerjasama

Dalam membuat surat perjanjian kerjasama tidak dapat dibuat secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus diketahui sehingga MoU dapat dikatakan sah dan diterima oleh setiap pihak yang terkait. 

Berikut ini adalah beberapa syarat membuat MoU yang harus diketahui agar surat perjanjian tersebut jelas keabsahannya. Antara lain:

Menggunakan Kertas Bersegel/Materai

Dalam membuat surat perjanjian kerja sama harus menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya yang akan menjadi bukti surat tersebut sah. 

Tidak Ada Paksaan

Pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian tersebut wajib secara sukarela, ikhlas, dan tidak mendapatkan paksaan dari satu pihak pun. 

Isi Jelas dan Mudah Dimengerti

Isi dalam surat perjanjian juga harus dibuat dengan baik agar dapat dimengerti oleh seluruh pihak terkait dan disetujui. Dengan kata lain pembuatan surat perjanjian, isi yang dituliskan harus dibuat secara rinci dan jelas. Artinya, tidak ada satu poin yang terlewati atau memiliki makna ganda atau dibuat rancu oleh salah satu pihak.

Dibuat Secara Sadar

Setiap pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian tersebut adalah orang yang sudah dewasa, memiliki kejiwaan yang sehat, dan sadar pada saat surat perjanjian tersebut dibuat. 

Patuh Pada Undang-Undang

Syarat yang terakhir adalah MoU dibuat harus tunduk dan patuh pada undang-undang serta norma susila. Yang artinya MoU harus dibuat untuk mencapai suatu tujuan yang baik, bukan mengarah ke tindakan kriminal yang akhirnya dapat merugikan pihak lain. 

Melihat syarat yang sudah dijabarkan membuat surat perjanjian tersebut memang bertujuan untuk memberikan keuntungan pada seluruh pihak yang bersangkutan. 

Oleh sebab itu MoU harus dibuat dengan sedemikian rupa agar tidak ada satu pihak pun yang nantinya akan merasa dirugikan atau mendapatkan paksaan untuk melakukan kerjasama.

Contoh dari Surat Perjanjian Kerjasama dalam Usaha

Berikut ini adalah contoh dari MoU yang bisa Anda contoh dalam membuat surat perjanjian kerja sama. 

Contoh MoU Usaha

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Mahmud

Alamat: Jl. Beruntung Banget No. 123, Kota Bekasi, Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama: Jaka

Alamat : Jl. Lumayan Capek No. 33, Kab. Bekasi, Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian kerjasama. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Pihak pertama yang menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi.
  • Pihak kedua akan mendapatkan 10% atas omzet penjualan barang titipan pihak pertama.
  • Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 100 item untuk setiap desainnya.
  • Pendistribusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
  • Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
  • Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.

Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami.

Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.

Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.

Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.

Bandung, 26 Agustus 2022

Pihak Pertama                  Pihak Kedua

Mahmud                            Jaka

Itu dia pengertian, fungsi, syarat, beserta dengan contoh dari surat perjanjian kerjasama yang bisa Anda terapkan dalam membuat MoU. 

Agar perjanjian kerjasama yang dibuat semakin absah, sebaiknya hadirkan pengacara yang sudah profesional. Legal Now siap membantu Anda menjadi saksi atas MoU yang akan dibuat, dengan begitu baik Anda dan partner bisa merasa nyaman dalam menandatangani surat perjanjian tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*