Setiap masyarakat yang ingin membuat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan harus mengetahui cara pembuatannya. Berikut beberapa hal cara-cara untuk membuat IMB yang harus diketahui.
Pengertian IMB
Sebelum membahas tentang cara-cara dan syarat pembuatan IMB. Ketahui Apa itu IMB.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah Suatu bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperbaiki atau menambah suatu bangunan.
IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda setempat. Tentunya setelah memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan izin tersebut.
Syarat Pembuatan IMB
Ada dua cara untuk membuat IMB. Yaitu datang secara langsung ke kantor Pemda atau bisa secara online. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Syarat pembuatan IMB online
Berikut Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika membuat IMB online. Ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.
- Surat permohonan.
- Surat tanah.
- Identitas diri berupa KTP.
- Bukti pelunasan PBB ( Pajak Bumi Bangunan).
- KRK atau Keterangan Rencana Kota.
- Gambar rancangan rencana bangunan.
- Perhitungan konstruksi jika bangunan tersebut lebih dari dua lantai.
- Persetujuan tetangga yang diketahui oleh kelurahan dan kecamatan.
- Surat pernyataan keruntuhan bangunan jika bangunan tersebut lebih dari dua lantai.
- Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan kerusakan mendirikan bangunan.
- Surat pernyataan dokumen asli.
Semua dokumen syarat pembuatan IMB online di atas harus berbentuk dalam file format PDF/ JPG / PNG.
Syarat pembuatan IMB Offline
Setelah mengetahui syarat-syarat pembuatan IMB secara online. Selanjutnya ketahui juga syarat pembuatan IMB lewat kantor.
- Formulir permohonan izin IA untuk surat IMB tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah. Sertakan juga surat bukti bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa.
- Fotokopi KTP pemohon 1 lembar. Jika pemohon dari perusahaan maka lampirkan akta pendirian perusahaan. Namun jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, lampirkan surat kuasa dan fotocopy KTP.
- Gambar konstruksi bangunan. Minimal ada 7 bagian, yaitu denah, tanpa muka, tampak samping, tampak belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan PBB yang terbaru.
- Surat pemberitahuan dari warga sekitar yang ditembuskan oleh RT dan RW setempat. Lampirkan juga surat kesanggupan penanggulangan dampak.
- Surat perjanjian pemakaian lahan, jika lahan tersebut punya orang lain.
- Formulir permohonan yang dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
- Adanya SPK atau surat perintah kerja jika pembangunannya dengan sistem borongan.
Itulah beberapa syarat pembuatan IMB Jakarta yang harus dipersiapkan. Tentu saja persyaratan di atas juga berlaku untuk kota sekitarnya.
Jika semua syarat pembuatan IMB sudah dipersiapkan. Selanjutnya langkah-langkah untuk mengurusnya sampai selesai.
Cara Mengurus IMB
Ada dua cara mengurus IMB, yaitu secara offline dan online. Jika mengurus secara online maka membutuhkan jaringan internet.
Berbeda jika pengurusannya secara offline. Cara yang satu ini hanya perlu datang ke kantor P2B. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus IMB.
Mengurus IMB secara online
Ikuti beberapa tutorial untuk mengurus IMB secara online. Lakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut caranya registrasi.
- Kunjungi website resmi kantor P2B yang dipakai untuk mengurus IMB secara online.
- Klik Masuk yang letaknya di atas kanan homepage.
- Klik menu Belum Memiliki Account untuk memulai registrasi.
- Kemudian isi semua data yang diperlukan. Mulai dari nomor KTP, KK, nama, alamat lengkap, pekerjaan, nama ibu, status warga negara, nomor HP, email, dan password.
- Terakhir klik Daftar.
Tunggu beberapa saat sampai link verifikasi dikirim ke alamat email yang tertera. Klik link verifikasi tersebut sebagai bukti kalau registrasi sudah berhasil.
Jika sudah melakukan registrasi. Lakukan sign in pada website atau situs resmi untuk pembuatan IMB. Klik menu Buat Permohonan dan lanjutkan klik Izin Mendirikan Bangunan dan klik Baru.
Kemudian unggah dokumen scan syarat pembuatan IMB yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
Jika semua sudah dimasukkan, tambahkan beberapa syarat dokumen. Mulai dari nomor dan tanggal KRK, alamat pemohon, alamat lokasi bangunan, sampai luas bangunan.
Semua data permohonan syarat pembuatan IMB sudah dimasukkan, terakhir klik Kirim.
Pemohon bisa melakukan cek permohonan IMB dengan melalui menu Cek Status yang letaknya di baris menu atas dengan memasukkan surat permohonan.
Perlu diketahui kalau adanya sistem ini bisa meminimalisir praktek percaloan yang sedang marak terjadi. Selain itu, sistem ini juga menghindari pembuatan IMB online palsu.
Hal tersebut karena pengambilan verifikasi dokumen akan dilakukan ketika pemohon mengambil sertifikat IMB online dari masing-masing kecamatan.
Tentu saja setelah pemohon sudah melakukan pelunasan administrasi untuk mendapatkan IMB.
Cara mengurus IMB di kecamatan
Ada yang lebih mudah untuk mengurus IMB. Yaitu cara mengurus IMB di kecamatan.
Cara yang satu ini dilakukan jika mempunyai bangunan dengan luas tidak lebih dari 500 meter persegi. Pemohon bisa langsung datang ke kantor kecamatan.
Lebih tepatnya ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu kecamatan (PTSP). Pemohon hanya perlu mengisi formulir untuk mengajukan pengukuran tanah.
Biasanya dalam satu minggu akan Ada petugas yang datang untuk melakukan pengukuran tanah atau membuat gambar denah rumah yang akan diurus IMB-nya.
Jika pengukuran atau pembuatan gambar sudah jadi. Selanjutnya akan dijadikan blueprint untuk IMB.
Lama pembuatan IMB tergantung pada besar kecil nya tanah atau bangunan yang akan dibuat surat izinnya. Misalnya untuk tempat tinggal, biasanya pengurusan IMB bisa memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
Berbeda jika bangunan tersebut bukan berupa tempat tinggal. Maka lama pembuatannya bisa sampai 25 hari kerja.
Dasar Hukum IMB
IMB merupakan salah satu produk hukum. Ada beberapa peraturan tentang Izin Mendirikan Bangunan yang harus dipenuhi.
Mulai dari syarat pembuatan IMB, surat permohonan, biaya administrasi, dan sebagainya.
Selain itu pembuatan IMB merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang akan mendirikan sebuah bangunan. Semua itu sudah tertera pada pasal 5 ayat 1, Perda Nomor 7 tahun 2009.
Adapun dasar hukum pembuatan di MB adalah berikut ini.
- Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
- PP nomor 36 tahun 2005. Isinya tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dilihat dari undang-undang di atas, IMB merupakan surat perizinan yang diberikan kepada pemerintah daerah kepada pemilik bangunan.
Selain itu ada beberapa fungsi dari IMB.
- Untuk menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan yang dimiliki.
- Sebagai bukti legal bangunan.
- Bisa menjadi alat untuk menunjukkan penguasaan suatu lahan atau bangunan.
- Sebagai pendukung untuk meningkatkan harga bangunan jika ingin dijual kembali.
- Membedakan untuk melakukan klaim asuransi rumah jika terjadi kecelakaan.
Kini sudah bisa melakukan pembuatan IMB sendiri secara offline atau online. Hal tersebut karena terdapat penjelasan syarat pembuatan IMB di atas dan cara pembuatannya. Namun bisa juga memakai jasa pembuatan IMB yaitu jasa Legal Now.