Merek dagang adalah hal yang penting bagi kelangsungan usaha. Selain itu, merek yang terdaftar juga memiliki masa berlaku. Penting untuk tahu syarat perpanjangan merek.
Penting Mendaftarkan Merek
Dalam dunia bisnis, istilah merek sudah tidak asing lagi bagi pelaku usaha. Merek biasanya berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
Oleh sebab itu, mendaftarkan merek sangat penting untuk perlindungan terhadap bisnis agar tidak bisa dipakai oleh sembarang orang.
Selain itu, merek juga biasanya digunakan untuk membangun loyalitas konsumen atas suatu produk baik barang dan jasa.
Apa itu Merek?
Nama pada barang yang diperdagangkan oleh satu orang atau lebih secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya biasanya disebut merek.
Merek yang terdaftar di DJKI Kemenkumham mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Masa berlaku merek umumnya dapat diperpanjang secara online oleh pelaku bisnis.
Lalu apa dan bagaimana syarat perpanjangan merek jika masa lakunya habis?
Fungsi Merek Dagang
Sebelum membahas syarat perpanjangan merek, Anda juga perlu mengetahui apa saja fungsi dari sebuah merek. Terutama bagi yang belum pernah mendaftarkan merek.
Menurut website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kementerian Hukum & HAM RI, pemakaian merek berfungsi sebagai:
- Alat pengenal untuk membedakan hasil produksi dari seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat untuk promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Jaminan atas mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.
Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik serta berbeda dari bisnis sejenis lainnya, serta memudahkan pembeli atau pelanggan untuk mengenali produk Anda.
Selain itu, pendaftaran merek juga berfungsi sebagai:
- Alat pembuktian bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Dasar untuk penolakan terhadap merek yang sama baik secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
- Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan nama yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Tidak Penuhi Syarat, Merek Dapat Ditolak
Ada juga merek yang tidak dapat didaftarkan karena hal berikut:
- Berlawanan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama atau berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang/jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang sama sekali tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Akan tetapi, tidak semua permohonan pendaftaran merek langsung disetujui. Ini adalah beberapa alasan penolakan permohonan pendaftaran merek:
- Memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhan terhadap merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terkenal untuk barang/jasa sejenis.
- Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokok bahkan seluruhnya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama dari orang yang terkenal, foto, atau nama dari badan hukum milik orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, simbol atau lambang atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali pihak berwenang memberikan persetujuan tertulis.
Ini baru syarat pendaftaran, mari kita simak syarat perpanjangan merek bila masa aktifnya hampir berakhir.
Syarat Perpanjangan Merek
Pengajuan perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek habis.
Ada sejumlah syarat perpanjangan merek yang harus diperhatikan antara lain:
- Etiket atau label merek
- Sertifikat merek
- Surat kuasa konsultan dilengkapi materai jika Anda menggunakan konsultan
- Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
- Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa berlaku untuk multi kelas
- Surat asli rekomendasi dari UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas.
Biaya perpanjangan merek dagang sesuai kategori dan waktu pengajuannya.
Perhatikan syarat perpanjangan merek sesuai waktu masa berlaku merek karena biayanya juga berbeda.
Pengajuan 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek:
- Umum sebesar Rp2.250.000 per kelas
- Bagi UMKM sebesar Rp1.000.000 per kelas
Pengajuan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek:
- Umum adalah Rp4.500.000 per kelas
- UMKM sebesar Rp2.000.000 per kelas.
Cara Memperpanjang Merek
Ada 2 tahap yang perlu Anda perhatikan dalam cara perpanjangan merek secara online.
Pesan Kode Billing
Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman https://simpaki.dgip.go.id, dengan tata cara berikut:
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
- Pilih sisa jangka waktu dari perlindungan merek yang akan diperpanjang
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan seperti: nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sebagai salah satu syarat perpanjangan merek.
Login ke Laman
Ini adalah langkah kedua yang harus Anda lakukan untuk memenuhi syarat perpanjangan merek.
Setelah melakukan pembayaran segera login menggunakan akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id.
Anda bisa segera melakukan perpanjangan merek dagang dengan langkah berikut:
- Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’. Sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek yang Anda miliki.
- Masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
- Masukkan Data Pemohon, termasuk jika permohonan dengan kuasa apabila menggunakan konsultan.
- Pilih ‘Tambah’ dan lampirkan dokumen persyaratan
- Lakukan pengecekan kembali dan pastikan seluruh data sudah benar
- Berikan catatan untuk Petugas jika diperlukan.
- Klik ‘Selesai’.
Biaya perpanjangan merek dagang umumnya bisa bervariatif daripada ketentuan di atas. Hal ini tergantung pada biro jasa atau konsultan yang Anda gunakan juga.
Legal Now Siap Bantu Perpanjangan Merek
Jika Anda merasa kesulitan dalam melakukan permohonan pendaftaran ataupun perpanjangan merek dagang, tidak perlu khawatir lagi.
Gunakan jasa konsultan bisnis profesional dan terpercaya untuk mengurus semua perizinan tersebut. Hubungi Legal Now yang didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan berpengalaman.
Legal Now dilengkapi dengan divisi khusus yang akan membantu Anda memenuhi syarat perpanjangan merek dagang.