Bagi seorang pebisnis pemula disarankan untuk mendaftarkan merek dagangnya, namun sayangnya hal tersebut masih jarang dilihat karena alasan biaya pendaftaran merek dagang yang lumayan mahal.
Tapi, apakah Anda tahu kalau ternyata biaya pendaftaran merek dagang tidak semahal yang Anda bayangkan. Lantas, kenapa harus mendaftarkan merek dagang?
Nah untuk menjawabnya, yuk simak ulasan menarik tentang merek dagang dibawah ini!
Biaya Pendaftaran Merek Dagang dan Syarat-syaratnya
Sebagai salah satu orang yang giat di bidang bisnis, tentunya Anda sudah paham bukan dengan alasan kenapa harus mendaftarkan merek dagang?
Adapun alasan kenapa merek dagang harus didaftarkan karena ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Salah satunya adalah pemasaran yang lebih mudah.
Memasarkan produk yang sudah memiliki merek dagang dianggap jauh lebih mudah dibandingkan memasarkan produk yang belum memiliki merek dagang. Selain itu merek dagang juga berfungsi sebagai pembeda antara satu produk dengan lainnya. Bahkan merek dagang juga bisa menjadi pengembangan branding produk tersebut.
Untuk mendaftarkan merek dagang, tentu saja tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena ada beberapa syarat yang harus dipahami oleh pemilik usaha agar tidak salah kaprah.
Berikut adalah rincian dari biaya pendaftaran merek dagang, antara lain:
- Permohonan pendaftaran merek pada usaha mikro dan usaha kecil secara online (elektronik) per kelas biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp500.000.
- Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil secara manual (non elektronik) per kelas biaya yang dikeluarkan adalah Rp600.000.
- Permohonan pendaftaran merek umum secara online per kelasnya biaya yang diperkirakan Rp1.800.000.
- Permohonan pendaftaran merek umum secara manual per kelasnya biaya yang diperlukan Rp2.000.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek selama 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek dagang untuk usaha mikro dan usaha kecil yang dilakukan secara online per kelasnya adalah Rp1.000.000 sedangkan secara manual biaya per kelasnya adalah Rp1.200.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek selama 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek dagang untuk umum yang dilakukan secara online per kelasnya adalah Rp2.250.000 sedangkan secara manual biaya per kelasnya adalah Rp2.500.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek dagang untuk usaha mikro dan usaha kecil yang dilakukan secara online per kelasnya adalah Rp2.000.000 sedangkan secara manual biaya per kelasnya adalah Rp2.400.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek dagang untuk umum secara online per kelasnya Rp. 4.500.000 sedangkan secara manual per kelasnya Rp. 5.000.000.
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek dagang biaya per permohonan adalah sebesar Rp1.000.000 .
- Permohonan banding merek biayanya adalah sebesar Rp3.000.000 per permohonan.
- Biaya pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek dagang biayanya adalah sebesar Rp300.000 per permohonan.
- Biaya pencatatan pengalihan hak atau penggabungan perusahaan atas merek terdaftar biayanya adalah sebesar Rp700.000 per nomor daftar.
- Biaya pencatatan perjanjian lisensi biayanya adalah Rp1.000.000 per nomor daftar.
- Biaya pencatatan penghapusan pendaftaran merek biayanya adalah sebesar Rp200.000 per permohonan.
- Biaya pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif biayanya adalah Rp300.000 per nomor daftar.
- Biaya permohonan petikan resmi pendaftaran merek adalah sekitar Rp300.000 per permohonan.
- Biaya permohonan keterangan tertulis mengenai klasifikasi barang dan jasa adalah sebesar Rp200.000 per kelasnya.
- Biaya permohonan keterangan tertulis mengenai barang dan jasa sejenis adalah sebesar Rp200.000 per kelasnya.
- Biaya permohonan keterangan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar biayanya adalah sebesar Rp200.000 per nomor daftarnya.
- Biaya permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi adalah sebesar Rp300.000 per nomor daftarnya.
- Biaya perubahan data permohonan pendaftaran merek pada sertifikat yang disebabkan karena adanya kesalahan pemohon namun tidak berdampak pada perubahan kepemilikan usaha adalah sebesar Rp300.000 per permohonan pendaftaran.
- Biaya permohonan bukti prioritas merek adalah sekitar Rp300.000 per permohonan per nomor.
Biaya pendaftaran merek dagang yang sudah disebutkan di atas tidak hanya untuk oleh pebisnis pemula. Tetapi semua kalangan yang sudah memiliki usaha mapan, pegawai PNS/BUMN/Swasta, orang yang mengembangkan UMKM dan apapun profesi Anda.
Ada beberapa unsur yang bisa Anda daftarkan sebagai merek dagang berdasarkan pada UU Merek yang diantaranya:
- Gambar
- Kombinasi Warna
- Angka
- Huruf
- Kata
- Nama
Karena merek dagang sendiri adalah salah satu intangible assets yang wajib untuk dimiliki oleh perusahaan. Aset ini terbilang penting dan vital, karena tanpa Anda sadari menjadi sebuah bentuk permainan psikologi untuk mengasosiasikan nama dengan sebuah barang.
Namun tidak sedikit juga pengajuan atau pendaftaran merek dagang ditolak karena beberapa hal. Nah, supaya Anda tidak mengalami penolakan, baiknya ketahui syarat mendaftarkan merek dagang.
Syarat Mendaftarkan Merek Dagang
Bila Anda berminat untuk mendaftarkan merek dagang maka harus tahu syarat yang diperlukan. Apabila syarat merek dagang sudah terpenuhi maka dapat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI.
Adapun syarat daftar merek dagang yang harus dipenuhi, antara lain:
- Formulir pendaftaran merek dagang yang bisa didapatkan secara daring di dgip.go.id
- Kartu identitas diri pemohon (e-KTP atau paspor)
- Akta pendirian badan hukum khusus untuk pebisnis yang memiliki badan hukum
- Etiket merek dagang sebanyak 10 lembar
- Surat Kuasa bila pendaftaran dilakukan oleh orang lain atau firma hukum sebagai syarat daftar merek dagang.
Dalam menyiapkan syarat pendaftaran merek dagang, Anda harus melakukannya dengan teliti. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen KI.
Tips Agar Pendaftaran Merek Dagang Diterima
Seperti yang sudah diatur dalam UU no 20 tahun 2016 yang menyebutkan kalau merek dagang harus melewati beberapa hal agar bisa dinyatakan lolos. Dan merek dagang yang sudah diterima selanjutnya akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen KI.
Agar tidak terjadi pelanggaran atas kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dipidanakan. Berikut ada beberapa tips agar daftar merek dagang disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia, yang diantaranya adalah:
Tidak Mengandung Unsur SARA
Indonesia menjadi negara yang menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh penduduknya. Selanjutnya dibuatkan UU no 20 tahun 2016 yang dimana isinya menjelaskan kalau semua unsur merek dagang yang didaftarkan tidak boleh mengandung unsur SARA.
Bukan Nama yang Sudah Menjadi Milik Umum
Seperti yang sudah diatur dalam UU kalau daftar merek dagang harus memenuhi unsur nama yang asli. Artinya tidak boleh pakai nama yang sudah lazim bahkan familiar di tengah masyarakat.
Orisinil
Orisinil yang dimaksudkan adalah pada saat melakukan daftar merek dagang adalah tidak memasukkan unsur lain yang mungkin sudah pernah didaftarkan. Sebagai pihak pendaftar, Anda harus melakukan pengecekan terlebih dahulu baik di daftar merek dagang, hak paten, hak cipta, ataupun desain industri.
Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi menyesatkan
Indonesia menjadi negara yang paling menjunjung tinggi kejujuran di tengah penduduknya. Hal inilah yang kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Merek Dagang pada akhirnya diterbitkan. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan kalau merek dagang tidak boleh mengandung unsur menyesatkan.
Itu dia beberapa tips yang bisa Anda jadikan sebagai antisipasi agar daftar merek dagang dapat direalisasikan. Termasuk dengan syarat dan biaya pendaftaran merek dagang yang harus diketahui oleh pebisnis pemula. Semoga bermanfaat!