Bagi mereka yang bercita-cita menjadi vendor pengadaan barang dan jasa, perlu memahami beberapa kebijakan yang telah diterapkan.
Kebijakan-kebijakan tersebut dirumuskan untuk mengikuti perkembangan zaman.
Salah satu peraturan penting yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018), yang merupakan respons atas tantangan yang muncul dalam pengadaan barang/jasa.
Ini diambil langkah akibat kompleksitas nilai pengadaan dan juga pertumbuhan lingkungan bisnis yang terus berkembang.
Peraturan Mengenai Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Baik dalam upaya meningkatkan pelayanan publik maupun perkembangan ekonomi nasional dan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menjadikan Pengadaan Barang/Jasa ini memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money).
Berkontribusi pada pemberdayaan produk dalam negeri, pertumbuhan UMKM, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam Perpres No.16/2018, diatur tentang keberadaan agen pengadaan, yang bisa berupa individu, badan usaha, atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP).
Agen-agen tersebut bertugas melaksanakan seluruh atau sebagian proses pengadaan barang/jasa yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, peraturan ini juga melakukan perubahan pada batas nilai untuk pengadaan langsung dalam jasa konsultansi, yang ditingkatkan menjadi Rp100 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
Sementara untuk pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya, batas tetap pada Rp200 juta.
Peraturan ini juga menguraikan solusi untuk mengatasi permasalahan kontrak yang tidak terselesaikan dan seringkali berakhir pada proses peradilan atau arbitrase yang memakan biaya.
Solusi ini berupa pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak.
Langkah Mendirikan Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Kapabilitas
Apakah Anda berminat terlibat dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah?
Jika ya, langkah pertama adalah mendirikan vendor pengadaan barang.
Anda dapat memilih jenis vendor yang sesuai dengan kebutuhan.
Apakah berupa badan usaha berbadan hukum atau badan usaha yang non-badan hukum seperti persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV).
Ketika Anda memilih mendirikan vendor pengadaan barang, Perpres No.16/2018 tidak menentukan bahwa untuk mengikuti tender atau proyek pengadaan barang dan jasa, Anda harus membentuk perusahaan berbadan hukum.
Namun, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak.
Pelaku usaha bisa berupa individu atau badan usaha, baik yang berbentuk hukum atau tidak, dan melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia.
Baik secara individu atau bersama melalui perjanjian dalam berbagai bidang ekonomi.
Meskipun begitu, Perpres juga memberikan ruang bagi peran UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, dengan nilai paket usaha yang ditetapkan paling tinggi sebesar Rp2,5 miliar.
Tetapi, untuk paket usaha dengan nilai di bawahnya, diperlukan kemampuan teknis tertentu, dan pelaku usaha mikro serta usaha kecil tidak diizinkan.
Karena keterbatasan ini, jika Anda benar-benar berencana membangun bisnis di bidang pengadaan barang/jasa, langkah bijak adalah mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum PT.
Perhatikan Persyaratan Perizinan yang Dibutuhkan
Sebelum Anda memusatkan perhatian pada bisnis vendor pengadaan barang atau jasa, penting untuk memahami proses pendirian dan perizinan yang terkait.
Dalam Perpres No.16/2018, dijelaskan bahwa cakupan pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.
Untuk lebih memahami, Anda perlu mengerti secara mendalam tentang keempat bidang usaha tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pengertian barang mencakup segala benda, baik yang berwujud maupun tidak, yang dapat diperdagangkan, dimanfaatkan, atau digunakan oleh pengguna.
Pekerjaan konstruksi mencakup rangkaian aktivitas seperti pembangunan, operasional, pemeliharaan, hingga pembongkaran dan pembangunan ulang struktur bangunan.
Sementara itu, jasa konsultasi merujuk pada layanan profesional yang memerlukan keahlian khusus di berbagai bidang ilmu, dengan penekanan pada pemikiran analitis.
Jasa lainnya mengacu pada layanan non-konsultasi atau layanan yang mengharuskan penggunaan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan tata kelola yang sudah dikenal secara luas di dunia bisnis untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu.
Jenis Perizinan yang Perlu Diperhatikan
Setelah Anda mengidentifikasi jenis pengadaan barang/jasa yang ingin diambil, langkah selanjutnya adalah mengetahui perizinan apa yang diperlukan untuk menjadi pemasok barang dan jasa.
Setiap kementerian dan lembaga pemerintah memiliki persyaratan yang berbeda dalam hal pengurusan perizinan.
Jika Anda ingin mendirikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), pastikan Anda memilih klasifikasi SIUP yang sesuai.
Menurut Permendag No.46/2009 tentang penerbitan SIUP (perubahan), ada empat klasifikasi berdasarkan besaran kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan):
- SIUP Mikro: Kurang dari Rp 50 juta
- SIUP Kecil: Lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
- SIUP Menengah: Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
- SIUP Besar: Lebih dari Rp 10 miliar
Bagi mereka yang berencana menjadi vendor katering di lingkungan pemerintah, perlu mendapatkan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Jasa Boga.
Persyaratan SIUP dari berbagai kementerian atau lembaga pemerintah dapat berkaitan dengan kemampuan finansial vendor pengadaan barang dalam mengelola proyek.
Jika usaha Anda memiliki SIUP Kecil, misalnya, kemungkinan besar permohonan untuk menjadi pemasok pengadaan barang bernilai miliaran akan ditolak.
Penyelenggara pengadaan tidak ingin mengambil risiko dengan memberikan proyek besar kepada vendor pengadaan barang dengan kemampuan finansial yang lebih rendah dari nilai proyek.
Selain itu, dalam SIUP juga tercantum kode kegiatan usaha yang merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam SIUP, Anda hanya dapat mencantumkan hingga tiga kode kegiatan usaha.
Hal ini diatur oleh Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Ketika memilih kode KBLI untuk dicantumkan dalam SIUP, pastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
Jika kegiatan tersebut tidak termasuk dalam anggaran dasar perusahaan, maka tidak dapat dicantumkan dalam SIUP.
Selain akta pendirian dan SIUP, dokumen-dokumen legalitas lain yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk SKDP, Anda perlu mengecek apakah ini merupakan persyaratan di daerah Anda.
Kebijakan mengenai SKDP dapat berbeda-beda di berbagai wilayah.
Di Jakarta, misalnya, SKDP tidak lagi menjadi persyaratan untuk perizinan usaha, termasuk izin usaha.
Keputusan ini diatur oleh SE Kepala DPMPTSP No. 23 tahun 2017 Pencapaian Target Kemudahan Berusaha.
Pihak BPTSP Jakarta menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa SKDP bukan lagi persyaratan perizinan.
Dengan demikian, OJK juga memberikan arahan kepada lembaga keuangan untuk tidak lagi mensyaratkan SKDP kepada calon nasabah vendor pengadaan barang.
Namun, OJK menegaskan bahwa persyaratan mengenai SKDP akan kembali ke masing-masing lembaga, termasuk bank, karena ini terkait dengan proses kepatuhan (compliance) mereka.
Di sisi lain, NPWP Badan Usaha perlu dimiliki saat Anda mendirikan vendor pengadaan barang.
Anda dapat mengajukan permohonan NPWP Badan Usaha di Kantor Pajak (KPP) yang sesuai dengan lokasi bisnis Anda.
Namun, jika Anda menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengajukan perizinan, NPWP akan diberikan secara otomatis bersamaan dengan akta pendirian dan Surat Keterangan Kemenkumham.
Menurut Pasal 5 UU No. 3 /1982, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh pemilik atau pengurus vendor pengadaan barang, atau dapat diwakilkan melalui surat kuasa.
Tujuan Daftar Perusahaan adalah untuk mencatat informasi perusahaan yang sah dan menjadi sumber informasi resmi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Informasi tersebut mencakup identitas perusahaan dan keterangan lain yang relevan. Daftar Perusahaan memberikan kepastian hukum bagi bisnis Anda.
Dalam dunia bisnis, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sering menjadi syarat untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan.
Ini mencerminkan profesionalisme bisnis Anda, yang lebih terpercaya ketika menggunakan rekening korporat dibandingkan dengan rekening pribadi.
Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam mengambil bagian dalam pengadaan barang atau jasa dari pemerintah.
Jika Anda masih merasa bingung mengenai perizinan mendirikan vendor pengadaan barang dan jasa, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan layanan legalnow.co.id yang dapat membantu Anda mengurus semua perizinan yang diperlukan.