Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan

Layanan Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Pastikan hak dan kewajiban dalam pernikahan diatur dengan jelas sesuai hukum. Kami membantu menyusun perjanjian perkawinan yang sah dan melindungi kepentingan kedua belah pihak

Hubungi Kami/WA

+62 818-999-515

Jadwal Kami

(Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB)

FAQ Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Pelajari langkah-langkah penyusunan perjanjian perkawinan, mulai dari konsultasi hingga finalisasi dokumen yang sah dan sesuai hukum.

Langkah Pertama

Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda Hari ke-1

Langkah Kedua

Dokumen draf pertama Hari ke-9

 
Langkah Ketiga

Masa pembahasan dokumen Hari ke-12

Langkah Keempat

Dokumen draf final Hari ke-16

Informasi Singkat Ruang Lingkup Yang Dicakup

– Bahasa Indonesia
– 3X Konsultasi Telepon @30 menit
– 1X permintaan pengubahan dokumen
– Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
– Biaya Jasa Notaris