
LEGAL NOW – Aturan potong upah buruh wajib dipahami oleh setiap perusahaan agar tidak terjerat pelanggaran hukum ketenagakerjaan perusahaan.
Banyak pengusaha yang belum mengetahui kapan pemotongan gaji diperbolehkan, dan kapan hal tersebut justru bisa menjadi pelanggaran serius.
Kesalahan kecil dalam penerapan aturan ini bisa berakibat fatal, mulai dari teguran hingga denda besar bagi perusahaan.
Buruh memiliki hak penuh atas gajinya sesuai perjanjian kerja dan peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan tidak bisa memotong upah seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi agar potongan upah dilakukan secara sah dan transparan.
Aturan Hukum Terkait Pemotongan Upah Buruh di Indonesia

Aturan potong upah buruh diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima upah secara utuh sesuai dengan kesepakatan kerja.
Pemotongan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan pekerja.
Pelanggaran pemotongan gaji karyawan tanpa dasar hukum termasuk tindakan yang melanggar hak buruh atas pemotongan gaji.
Setiap pemotongan harus berdasarkan ketentuan yang sah, seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang telah disetujui kedua belah pihak.
Jika perusahaan melakukan pemotongan tanpa dasar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan perusahaan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan bukti potong gaji secara transparan.
Tujuannya agar pekerja memahami alasan dan jumlah potongan yang dilakukan. Langkah ini untuk mencegah konflik dan tuntutan di kemudian hari.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan potong upah buruh berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari teguran, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional jika pelanggaran terjadi berulang.
Oleh karena itu, mengetahui dasar hukum pemotongan gaji menjadi keharusan bagi setiap pemilik usaha.
Jenis Pemotongan Upah yang Diperbolehkan oleh Undang-Undang

Aturan potong upah buruh mengatur secara jelas bahwa perusahaan hanya boleh melakukan pemotongan gaji dalam kondisi tertentu dan dengan alasan yang sah.
Setiap bentuk pemotongan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan secara transparan.
Berikut ini beberapa jenis pemotongan yang diizinkan oleh undang-undang:
Pemotongan untuk Pajak dan Iuran Jaminan Sosial
Pemotongan jenis ini merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan pemerintah.
Upah pekerja dapat dipotong untuk pajak penghasilan (PPh 21) serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menjamin perlindungan sosial pekerja.
Prosesnya harus dicantumkan secara rinci dalam slip gaji agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Pemotongan karena Pinjaman atau Uang Muka dari Perusahaan
Jika pekerja meminjam uang kepada perusahaan, pemotongan dapat dilakukan sesuai kesepakatan. Namun, pemotongan ini wajib memiliki bukti perjanjian tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Jumlah potongan juga harus proporsional agar tidak mengganggu kesejahteraan pekerja.
Tujuannya adalah menjaga keadilan dan kejelasan dalam hubungan kerja.
Pemotongan karena Kerugian Akibat Kelalaian Pekerja
Dalam kasus tertentu, perusahaan boleh memotong gaji pekerja sebagai kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pekerja. Namun, besar potongan tidak boleh melebihi 50% dari total upah yang diterima.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terbebani secara berlebihan.
Pemotongan untuk Kedisiplinan atau Sanksi Internal
Perusahaan dapat menerapkan pemotongan upah sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran peraturan kerja, selama hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Setiap tindakan disipliner harus dilakukan secara adil dan proporsional, serta disertai pemberitahuan resmi kepada pekerja.
Dengan begitu, kebijakan ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Pemotongan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Potongan upah juga bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran tertentu, seperti kewajiban nafkah, utang, atau denda hukum.
Perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut sesuai hukum dan memberitahu pekerja secara tertulis.
Langkah ini memastikan proses hukum dihormati tanpa menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Pemotongan untuk Iuran Serikat Pekerja
Bila pekerja menjadi anggota serikat, perusahaan dapat memotong upahnya untuk membayar iuran anggota.
Potongan ini hanya bisa dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pekerja.
Tujuannya adalah mendukung kegiatan serikat pekerja yang sah dan melindungi hak pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.
Sanksi dan Denda bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Potong Upah Buruh

Aturan potong upah buruh merupakan ketentuan hukum yang memiliki konsekuensi serius bila dilanggar.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi berat, baik administratif maupun finansial.
Tujuannya agar hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan sesuai undang-undang.
Sanksi Administratif dari Pemerintah
Perusahaan yang melanggar aturan potong upah buruh dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi ini diberikan secara bertahap tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tujuannya agar perusahaan segera memperbaiki kesalahan dan tidak mengulanginya.
Denda Perusahaan Akibat Pelanggaran Ketenagakerjaan
Pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi pekerja dapat dikenai denda perusahaan pelanggaran ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Denda ini dikenakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas kesalahan administratif dan pelanggaran hak pekerja.
Jumlah denda menyesuaikan tingkat pelanggaran, banyaknya pekerja yang dirugikan, serta durasi pelanggaran berlangsung.
Kewajiban Mengembalikan Upah yang Dipotong Secara Tidak Sah
Jika ditemukan pelanggaran pemotongan gaji karyawan tanpa dasar hukum, perusahaan wajib mengembalikan seluruh jumlah yang telah dipotong secara tidak sah.
Selain itu, pekerja juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Hal ini diatur untuk memastikan hak buruh atas pemotongan gaji tetap dilindungi oleh hukum.
Risiko Gugatan Hukum dan Tuntutan Pekerja
Pelanggaran hukum ketenagakerjaan perusahaan terkait pemotongan gaji dapat berujung pada gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pekerja berhak menuntut pembayaran gaji beserta kompensasi tambahan akibat pemotongan yang tidak sah.
Proses hukum ini seringkali menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Dampak terhadap Citra dan Kepercayaan Publik
Selain hukuman administratif, pelanggaran terhadap aturan potong upah buruh dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik dan calon pekerja.
Reputasi yang buruk membuat perusahaan kesulitan menarik tenaga kerja berkualitas.
Karena itu, penting bagi perusahaan menjaga kepercayaan publik dengan selalu menerapkan kebijakan pengupahan yang adil dan transparan.
Aturan potong upah buruh harus dipatuhi secara ketat oleh setiap perusahaan agar tidak terkena sanksi atau denda.
Semua pemotongan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara transparan dengan persetujuan pekerja.
Jika perusahaan Anda ingin memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai hukum dan bebas dari risiko pelanggaran, segera konsultasikan dengan Legal Now.
Kami menyediakan jasa konsultan hukum perusahaan yang siap membantu Anda menyusun kebijakan penggajian yang adil dan sesuai aturan.
Dengan Legal Now, Anda bisa mendapatkan pendampingan dari konsultan hukum perusahaan terbaik dan konsultan hukum perusahaan terpercaya yang memahami seluk-beluk regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Hubungi Legal Now sekarang juga untuk mendapatkan solusi hukum yang profesional dan tepat sasaran.





