About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Alih Status ITAS Jadi ITAP dan Cara Mengurusnya

Alih Status ITAS jadi TAP

Sebelum membahas mengenai alih status ITAS jadi ITAP tentunya Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

ITAS atau izin tinggal terbatas ini rupanya dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan memenuhi persyaratan dan melalui prosedurnya dengan baik.

Persyaratan Alih Status ITAS jadi ITAP

Alih Status ITAS jadi ITAP

Mengurus alih status ITAS jadi ITAP memang tidak sulit namun harus melewati beberapa prosedur yang ditetapkan.

Kalau Anda tidak ingin berlama-lama karena kurang paham, dapat berkonsultasi dengan penyedia jasa seperti Legal Now yang sudah berpengalaman.

Persyaratan yang diperlukan untuk alih status ITAS jadi ITAP juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya sebagai berikut:

Bukan Pemimpin Tertinggi Perusahaan

Persyaratan untuk proses alih status ITAS jadi ITAP bagi bukan pemimpin tertinggi perusahaan namun menikah dengan WNI adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan surat permohonan dari perusahaan.
  • Menyertakan surat Jaminan (bermaterai) dari perusahaan.
  • Melampirkan Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin (dari perusahaan).
  • Mempunyai Melampirkan Fotocopy Pengesahan RPTKA yang masih aktif,  Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP TKA dan Bukti Pembayaran DKP TKA.
  • Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Suami/ Istri WNI.
  • Melampirkan surat nikah dan lapor nikah lengkap.
  • Melampirkan surat Pernyataan dan Jaminan (dari suami atau istri).
  • Pernyataan Integrasi.
  • Paspor (asli dan Melampirkan Fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Menyertakan Melampirkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24, 25, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.
  • Melampirkan surat Kuasa (bermaterai) da Melampirkan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.
  • Demikianlah persyaratan yang dibutuhkan, namun salah satu hal yang wajib dipenuhi adalah sudah menikah dengan WNI selama lebih 2 tahun.

Pemimpin Tertinggi Perusahaan

Selanjutnya adalah apabila hendak alih status ITAS jadi ITAP pemimpin tertinggi perusahaan maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan surat permohonan dari perusahaan.
  • Melampirkan surat jaminan (bermaterai) dari perusahaan.
  • Melampirkan Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin (dari perusahaan).
  • Melampirkan Fotocopy Pengesahan RPTKA yang masih berlaku, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP TKA, Bukti Pembayaran DKPTKA.
  • Melampirkan fotocopy akta perusahaan.
  • Pernyataan integrasi.
  • Paspor (asli dan Melampirkan Fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
  • Perdim 24, 25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
  • Melampirkan surat kuasa (bermaterai) dan melampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.

Anda harus bersabar menunggu proses ini karena dapat berlangsung kurang lebih selama 30 hari lamanya sampai selesai.

Keluarga Pemimpin Tertinggi Perusahaan

Demikian juga ketika hendak melakukan alih status ITAS jadi ITAP untuk keluarga pemimpin tertinggi perusahaan.

Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Melampirkan surat permohonan dari perusahaan.
  • Melampirkan surat jaminan (bermaterai) dari perusahaan.
  • Melampirkan fotocopy KTP dan ID Card Penjamin.
  • Melampirkan fotocopy kartu keluarga (family register).
  • Melampirkan fotocopy pengesahan RPTKA.
  • Melampirkan fotocopy ITAS/ KITAP TKA
  • Pernyataan Integrasi.
  • Paspor (asli dan fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24, 25, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.
  • Melampirkan surat kuasa (bermaterai) dan melampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.
  • Anda harus bersabar menunggu proses ini karena dapat berlangsung kurang lebih selama 30 hari lamanya sampai selesai.

Untuk Investor

Alih Status ITAS jadi ITAP

Berbeda lagi persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan proses alih status ITAS jadi ITAP untuk investor.

Syarat yang harus dilengkapi dan dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan surat permohonan dari perusahaan.
  • Melampirkan surat jaminan (bermaterai) dari perusahaan.
  • Melampirkan fotocopy KTP dan ID Card Penjamin.
  • Melampirkan surat rekomendasi BKPM.
  • Dokumen Perusahaan:
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Melampirkan surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU.
  • Izin Usaha.
  • Izin Lokasi.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP Perusahaan.
  • Pernyataan Integrasi.
  • Paspor (asli dan Melampirkan Fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24, 25, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.
  • Melampirkan surat kuasa (bermaterai) da melampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.

Anda harus bersabar menunggu proses ini karena dapat berlangsung kurang lebih selama 30 hari lamanya sampai selesai.

Alih Status ITAS jadi ITAP untuk Keluarga Investor

Apabila keluarga investor juga ingin melakukan proses alih status ITAS ke ITAP maka harus melengkapi syarat berikut:

  • Melampirkan surat Permohonan dari Penjamin.
  • Melampirkan surat Jaminan (bermaterai).
  • Melampirkan Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin.
  • Dokumen Perusahaan:
  • Akta Pendirian Perusahaan,
  • Melampirkan surat pengesahan pendirian badan hukum dari AHU,
  • Izin Usaha,
  • Izin Lokasi,
  • Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • NPWP Perusahaan.
  • Melampirkan fotocopy ITAS/ KITAP investor.
  • Pernyataan integrasi (untuk WNA berusia di atas 18 tahun).
  • Melampirkan fotocopy kartu keluarga (family register).
  • Paspor (asli dan fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24, 25, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.). dan
  • Melampirkan surat kuasa yang bermaterai dan melampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.

Anda harus bersabar menunggu proses ini karena dapat berlangsung kurang lebih selama 30 hari lamanya sampai selesai.

Penyatuan Keluarga WNI

Ketika hendak melakukan alih status dari ITAS ke ITAP dalam rangka menyatukan keluarga WNI maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan surat permohonan dari penjamin.
  • Melampirkan surat jaminan (bermaterai).
  • Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin.
  • Mempunyai Melampirkan Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah).
  • Melampirkan fotocopy akta lahir (untuk anak).
  • Pernyataan Integrasi (untuk WNA berusia di atas 18 tahun).
  • Paspor (asli dan fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan  tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24, 25, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.
  • Melampirkan surat kuasa yang bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Anda harus bersabar menunggu proses ini karena dapat berlangsung kurang lebih selama 30 hari lamanya sampai selesai.

Alih Status ITAS jadi ITAP Bagi Eks WNI dalam Rangka Repatriasi

Sekarang adalah persyaratan yang diperlukan bagi eks WNI dalam rangka repatriasi, maka syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Melampirkan surat permohonan dari penjamin.
  • Melampirkan surat jaminan (bermaterai).
  • Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjamin.
  • Menyertakan melampirkan fotocopy dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI).
  • Pernyataan Integrasi.
  • Paspor (asli dan Melampirkan Fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan  tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24,5, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.
  • Melampirkan surat kuasa (bermaterai) da Melampirkan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Anda harus bersabar menunggu proses ini karena dapat berlangsung kurang lebih selama 30 hari lamanya sampai selesai.

Alih Status ITAS Jadi ITAP Wisatawan Lansia

Ketika wisatawan Lansia ingin melakukan alih status ITAS jadi ITAP maka syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan surat permohonan dari penjamin.
  • Melampirkan surat jaminan (bermaterai).
  • Melampirkan fotocopy ktp dan id card penjamin.
  • Melampirkan fotocopy asuransi dan buku tabungan.
  • Melampirkan surat keterangan  mempekerjakan pramuwisma.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak bekerja.
  • Melampirkan fotocopy surat perjanjian sewa tempat tinggal.
  • Melampirkan fotocopy SIUP dan dokumen biro perjalanan.
  • Pernyataan integrasi (untuk WNA berusia di atas 18 tahun).
  • Paspor (asli dan melampirkan fotocopy).
  • e-KITAS.
  • Melampirkan fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir.
  • Melampirkan fotocopy surat keterangan  tempat tinggal (SKTT).
  • Melampirkan Perdim 24, 25, dan 27 yang dapat diambil di Kantor Imigrasi.
  • Melampirkan surat kuasa (bermaterai) dan Melampirkan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Langkah-langkah Proses Alih Status Status ITAS Menjadi ITAP

Alih Status ITAS jadi ITAP

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi maka langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi.
  • Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank).
  • Entri Data dan Pemindaian Dokumen.
  • Melakukan cek lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran).
  • Mengambil data biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan).
  • Melampirkan persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja).
  • Melampirkan persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja).
  • Melampirkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja).
  • Registrasi Nomor Izin Tinggal.
  • Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).

Demikianlah beberapa hal mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan yang harus Anda penuhi tanpa terkecuali.

Agar lebih menghemat waktu Anda ketika ingin alih status ITAS jadi ITAP dapat menghubungi Legal Now yang sudah terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*