About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Bagaimana Cara Pengecekan Wasiat Online? Ini Dia Langkah yang Harus Dilakukan!

LEGAL NOW – Mengingat perkembangan zaman yang sekarang ini semakin maju bahkan bertambah canggih. Semua hal yang ada di muka bumi saat ini pun sudah bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Salah satu bukti dari kecanggihan teknologi saat ini adalah pengecekan wasiat online di internet. 

Hadirnya pengecekan wasiat online atau AHU Wasiat dianggap sangat membantu masyarakat karena memang prosesnya yang mudah dan tidak memakan banyak biaya. Menariknya semua hal terkait wasiat cukup dilakukan oleh satu pihak saja, dan Anda cukup menerima semua informasi dari pihak tersebut mengenai hal apa saja yang bersangkutan dengan wasiat. 

Lantas AHU Wasiat itu sendiri apa? Dan bagaimana cara untuk melakukan pengecekan wasiat secara online? Untuk menjawab itu, baca terus ulasannya sampai akhir yah! 

Pengertian dan Hak Akses AHU Wasiat

Sangat penting sekali buat Anda untuk mengetahui pengertian dari AHU Wasiat. Karena sekarang ini orang-orang lebih banyak percaya dengan kecanggihan teknologi, dibandingkan harus menyimpan dokumen atau berkas di rumah. 

Jadi, kalau Anda masih belum mengerti dan mengenal apa itu AHU Wasiat, terus simak ulasannya sampai akhir! Karena kami akan berikan penjelasan terkait AHU Wasiat, mulai dari cara daftar, cara cek Surat Keterangan Wasiat, sampai dengan rekomendasi notaris yang kompeten. 

Pengecekan wasiat online
Begini cara atau langkah pengecekan wasiat online

Pengertian AHU Wasiat

Dilansir dari laman Kemenkumham pengertian dari AHU Wasiat adalah layanan online yang dimanfaatkan untuk melakukan perekaman atau pelaporan terkait permintaan atas Surat wasiat. Yang mana pada prosesnya dibuat secara resmi melalui kantor notaris, dan umumnya dalam bentuk akta.

Wasiat tersebut akan memuat pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan dapat dicabut kembali olehnya pembuat wasiat itu sendiri. 

Siapa yang Dapat Mengakses Layanan ini?

Bila Anda bertanya siapa yang bisa dan berhak untuk mengakses AHU online, maka jawabannya adalah notaris yang dipercaya untuk membuat akta wasiat sesuai dengan permintaan masyarakat. 

Jadi bila Anda ingin membuat akta wasiat dan mendaftarkan wasiatnya secara resmi maka dapat secara langsung datang ke kantor notaris terdekat guna mendapatkan layanan wasiat tersebut. Mereka akan membantu Anda untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon wasiat atau melakukan pengecekan wasiat online. 

Tidak hanya itu saja, secara umum Anda juga dapat mengakses menu Permohonan Surat Keterangan Wasiat yang tentunya harus diakses melalui AHU Wasiat. Karena hanya di situs tersebut Anda dapat menemukan banyak hal terkait wasiat. 

Akan tetapi ada satu hal yang harus Anda ketahuilah, bahwa sebelumnya Anda harus memesan voucher agar dapat melakukan proses permohonan dengan nilai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 500.000,-. 

Kemudian nominal PNBP yang harus dibayar ini dapat Anda selaku pemohon  lakukan secara langsung ke Bank/Pos/Lembaga Persepsi yang sudah bekerjasama dengan sistem MPN G3.

Kalau sudah selesai maka Anda akan mendapatkan bukti bayar dan nomor voucher melalui alamat email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Dan layanan pengecekan wasiat online ini hanya dapat Anda akses melalui website AHU online pada menu AHU Wasiat.

Pemesanan Nomor Voucher Pelaporan Wasiat dan Pengecekan Wasiat Online

Adapun untuk pemesanan AHU Wasiat terbilang mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui website yang sudah disebutkan sebelumnya. Bila Anda ingin tahu bagaimana langkah memesan nomor voucher pelaporan wasiat online, simak terus artikelnya sampai akhir. 

Pengecekan wasiat online
Pelaporan dan pengecekan wasiat online

Pemesanan Nomor Voucher Pelaporan Wasiat

Seperti yang sudah disebutkan, kalau untuk pendaftaran atau pemesanan nomor AHU Wasiat hanya dapat dilakukan oleh notaris yang sudah ditunjuk untuk membuat wasiat. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda jadikan sebagai referensi, antara lain:

  • Pada laman website pelaporan wasiat klik “DISINI” untuk pembelian voucher.
  • Selanjutnya akan muncul halaman pemesanan voucher 
  • Pada Form pemesanan voucher akan tampil data antara lain:
    • Pelayanan Jasa Hukum = Tampil Pelayanan jasa hukum Harta Peninggalan – Pendaftaran Wasiat secara Online
    • Nama Pemohon = Nama pemohon tampil sesuai nama notaris yang login
    • Email Pemohon = Email pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online
    • Nomor HP = Nomor Hp pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online
  • Lalu pada disclaimer pemesanan voucher akan dicentang oleh notaris. Setelah itu klik “SIMPAN” maka berhasil melakukan pemesanan voucher dan tampil bukti pemesanan voucher sebagai berikut. 
  • Bukti dari pemesanan voucher terdiri dari:
    • Kode voucher
    • Nama Pemohon
    • Email Pemohon
    • Nomor HP
    • Tanggal Transaksi
    • Tanggal Expired
    • Tagihan dan Status
  • Agar Anda bisa memakai kode voucher pada pelaporan wasiat, Anda harus melakukan pembayaran kode voucher pada Bank yang sudah ditunjuk. 

Pengecekan Wasiat Online atau Surat Keterangan Wasiat

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan sebagai pemohon, yang ingin melakukan pengecekan wasiat oleh notaris, antara lain:

  • Buka email sesuai dengan alamat email yang dimasukkan pada Form permohonan, maka akan tampil badan email yang menyuruh Anda untuk klik “Download data Wasiat”
  • Kemudian Anda klik “Download data Wasiat” tersebut maka surat keterangan akan berhasil mengunduh Surat Keterangan Wasiat Terdaftar yang mana isinya terkait dengan data-data pemohon wasiat. 
  • Pengecekan wasiat online berupa Surat Keterangan Wasiat hanya dapat didownload satu kali saja, bila Anda klik “Download Data Wasiat” untuk kedua kali maka akan tampil notifikasi kalau data sudah pernah didownload sebelumnya.

Berbeda lagi kalau ternyata permohonan Surat Keterangan Wasiat tidak Terdaftar maka tampilan surat keterangan akan berbeda lagi.  

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan serupa dengan langkah-langkah yang sudah disebutkan di atas. Hanya saja pada saat Surat Keterangan Wasiat sudah berhasil diunduh kemudian dibuka oleh notaris atau pemohon. Pada keterangannya tercantum dengan jelas berupa huruf kapital dan tebal menyatakan kalau surat wasiat TIDAK TERDAFTAR. 

Itu dia beberapa langkah atau cara pengecekan wasiat online yang dapat Anda terapkan sendiri. Hanya saja agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar, alangkah baiknya bila menggunakan jasa notaris yang sudah berpengalaman dan sudah mempunyai jam terbang yang tinggi. 

Salah satu notaris yang siap membantu Anda dengan berbagai pengalaman di bidangnya, Anda bisa memanfaatkan situasi website LEGAL NOW. Salah satu website online yang isinya banyak informasi terkait dengan masalah hukum dan bantuan hukum. 

Anda dapat mengunjungi website LEGAL NOW secara langsung. Atau menghubungi nomor Customer Service yang ada pada laman tersebut. Tim advokat dari sana akan membantu Anda sampai permasalahan Anda selesai. 

Termasuk dengan urusan permohonan Surat Keterangan Wasiat. Yang seperti kita sudah tahu kalau pada saat pembuatannya wajib untuk dibuat oleh pihak yang lebih berwenang, yakni notaris. Mereka yang mempunyai akses penuh untuk membuka dan mengakses situs website AHU Wasiat. 

Jadi, jangan pikir panjang lagi. Segera hubungi LEGAL NOW untuk mengurus semua urusan dan masalah hukum, seperti pengecekan wasiat online agar cepat selesai dan dilakukan oleh orang-orang yang sudah profesional. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*