About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Proses Mengurus Izin Mendirikan Klinik Kecantikan Berikut Persyaratannya

Untuk Anda yang saat ini tengah mencari informasi terkait prosedur pengurusan izin mendirikan klinik kecantikan, berikut ini informasi lengkapnya untuk menjadi panduan bagi Anda.

Bila pada dekade lalu banyak orang terobsesi untuk pandai dalam merias diri, menutupi kekurangan wajah dengan make up, maka kini semakin banyak orang justru lebih memilih untuk berkonsentrasi pada perawatan kulit. Memastikan kulit tetap sehat di tengah segala aktivitas.

Ini sebabnya, usaha klinik kecantikan akan menjadi bisnis potensial yang bisa mendatangkan untung menggiurkan. Tetapi, semakin tingginya minat pasar akan terapi kecantikan, semakin tinggi pula perhatian pemerintah terhadapnya.

Salah satunya adalah aturan seputar izin mendirikan klinik kecantikan. Usaha klinik kecantikan akan dianggap tidak legal bilamana tidak mampu menunjukan izin pendirian yang resmi.

Meski tidak sulit sebenarnya mengurus perizinan untuk klinik kecantikan. Sehingga tidak ada alasan untuk Anda menghindari atau menunda-nunda pengurusan izin ini.

Kenapa Harus Ada Izin Mendirikan Klinik Kecantikan?

Kenapa Harus Ada Izin Mendirikan Klinik Kecantikan?

Usaha klinik kecantikan akan bekerja secara langsung pada tubuh konsumen. Artinya harus ada jaminan bahwa setiap produk yang digunakan dan prosedur terapi yang diberikan sepenuhnya aman untuk kulit konsumen.

Jaminan ini salah satunya Anda peroleh dari lampiran kepemilikan izin mendirikan klinik kecantikan ini.

Mengantungi izin artinya secara legal telah berlangsung pemeriksaan dan pengawasan yang layak baik untuk operasional, produk, maupun prosedur perawatan yang dijalankan.

Demi memberi jaminan bagi konsumen, maka penting untuk sebuah usaha klinik kecantikan memiliki surat izin. Ini sebagai bukti legalitas usaha sekaligus kesungguhan Anda dalam memberikan layanan terbaik untuk konsumen.

Penjelasan seputar hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Disebutkan, bahwa setiap klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional dari Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, mengantungi izin juga membantu menguatkan posisi Anda dimata hukum ketika harus berhadapan dengan gugatan, sengketa, kesalahpahaman atau perseteruan dengan pihak lain. Termasuk dengan konsumen, mitra, supplier, tenaga kerja dan lain sebagainya.

Perizinan ini juga menjadi bentuk legalitas yang akan memudahkan Anda sebagai pemilik saat perlu mengambil kredit bank. Karena legalitas menjadi bentuk jaminan usaha Anda sudah berjalan dengan baik.

Proses Pengurusan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan

Di era UU Cipta Kerja, terdapat prosedur pengurusan surat izin satu pintu berbasis daring yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA.

Anda bisa mendaftarkan legalitas usaha klinik kecantikan yang Anda kembangkan ini melalui layanan OSS-RBA ini. Nantinya setelah seluruh persyaratan terpenuhi secara otomatis Anda akan mendapatkan surat izin mendirikan klinik kecantikan.

Untuk mengawali proses pengurusan izin mendirikan klinik kecantikan, Anda bisa simak panduan prosedur pengurusan izin berikut ini.

Daftarkan diri Anda pada laman OSS-RBA

Sebelum Anda melakukan pendaftaran izin mendirikan klinik kecantikan melalui OSS – RBA, Anda perlu mengaktifkan dulu akun Anda dalam laman OSS – RBA tersebut.

Caranya adalah dengan mengklik tombol daftar yang ada di sudut kanan atas. Setelahnya akan muncul pop up yang menentukan identifikasi dari usaha yang akan Anda daftarkan.

Mulai dari jenis usahanya berdasar ukuran modal dan bentuk usaha (UMK atau Non UMK). Kemudian isi identitas lebih lanjut pada halaman verifikasi, tambahkan email untuk nantinya menjadi prosedur verifikasi lanjut.

Nantinya Anda bisa cek email Anda untuk melanjutkan prosedur verifikasi dan pembuatan password. Masukan pula data identitas Anda untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Bila tidak ada kendala, Anda bisa mendapatkan username dan password Anda pada email yang sudah Anda daftarkan tadi. Ini yang akan Anda gunakan untuk login ke dalam OSS – RBA.

Proses Pendaftaran Izin Usaha Klinik Kecantikan

Setelah Anda bisa login, saatnya Anda mendaftarkan izin usaha dari klinik kecantikan yang Anda buka. Klik tombol perizinan berusaha di area atas laman untuk kemudian muncul pop up untuk mengisi informasi lebih lanjut terkait dengan usaha yang Anda daftarkan.

Pastikan masukan pula jenis bidang usaha pada jenis usaha klinik kecantikan sebagaimana diatur pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 – OSS.

Siapkan semua berkas dan persyaratan dan upload semua berkas tersebut pada link yang sudah tersedia. Nantinya, ada sejumlah proses verifikasi yang perlu Anda lalui sebelum SIB atau Surat Izin Berusaha.

Pada prosedur lebih lanjut, aka nada penilikan usaha demi memastikan klinik kecantikan yang Anda kelola aman. Tidak ada penggunaan bahan kimia berbahaya atau prosedur yang belum berizin di Indonesia.

Nantinya dalam prosesnya bila seluruh persyaratan sudah ditangan. Anda bisa mengantungi surat izin mendirikan klinik kecantikan.

Persyaratan Terkait Pendirian Usaha Klinik Kecantikan

Untuk bisa mendapatkan legalitas, sebuah usaha klinik kecantikan perlu memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Persyaratan Dasar

Sejumlah berkas menjadi kewajiban untuk Anda sediakan sebelum proses pendaftaran usaha secara legal. Adapun berkas tersebut adalah sebagai berikut ini.

  • Fotokopi Surat Kelengkapan Pendirian Klinik
  • Fotokopi KTP
  • Akta pendirian berbadan hukum
  • Fotokopi persetujuan lingkungan
  • Fotokopi IMB dan sertifikat tanah
  • Fotokopi perjanjian pengolahan sampah medik ke pihak yang memenuhi izin dan syarat pengolahan

Berkas terkait tenaga ahli dalam klinik

Selain berkas dasar sebagaimana dijelaskan di atas, sebagai sebuah klinik kecantikan, Anda harus pula menyertakan bukti bahwa klinik Anda secara resmi bekerja dibawah pengelolaan pakar kesehatan kulit yang legal.

Dalam hal ini tentu saja tenaga medis legal yang secara khusus mendalami dunia kesehatan kulit, atau lebih spesifik lebih diutamakan adalah dokter spesialis kulit.

Anda perlu menyertakan bukti terkait tenaga medis yang bekerja pada klinik kecantikan tersebut. Beberapa bukti tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • Dokumen pengangkatan asli dari penanggung jawab teknis medis
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi SIP
  • Dokumen yang menyatakan siap sebagai penanggung jawab medis
  • Fotokopi surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku dan dilegalisasi Ikatan kedokteran Indonesia
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan

Berkas lain-lain dari Klinik Kecantikan

Sertakan sejumlah dokumen yang mendukung beberapa berkas utama dalam proses legalitas dan perizinan klinik kecantikan. Beberapa dokumen tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • Surat permohonan perizinan kepada dinas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai untuk kesediaan mengikuti aturan dan undang-undang
  • Penjelasan mengenai tarif, layanan yang tersedia dan produk yang tersedia dalam klinik
  • Penjelasan seputar perangkat dalam klinik, fungsi dan kelengkapan lain
  • Surat bukti legalitas seluruh tenaga medis non dokter dalam klinik
  • Surat keterangan kerjasama antara klinik kecantikan dengan rumah sakit sebagai rujukan
  • Surat NPWP pemilik dan pengelola

Itulah sejumlah persyaratan tambahan yang perlu Anda siapkan untuk proses pengurusan izin mendirikan klinik kecantikan. Juga soal prosedur yang perlu Anda rampungkan untuk dapat mengantungi izin mendirikan klinik kecantikan.

Bila Anda membutuhkan konsultasi seputar perizinan atau berhadapan dengan kendala hukum lain terkait usaha klinik kecantikan. Jangan ragu untuk menghubungi legal now. Pastikan permasalahan hukum Anda terselesaikan dengan cepat dan praktis melalui legal now. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*